Model Wisata Ramah Muslim di Provinsi Sumatera Utara (Pelajaran dari Penang, Malaysia dan Provinsi Sumatera Barat, Indonesia)





Model Wisata Ramah Muslim di Provinsi Sumatera Utara (Pelajaran dari Penang, Malaysia dan Provinsi Sumatera Barat, Indonesia)
Diterbitkan oleh
David Kevin Handel Hutabarat
Diterbitkan pada
Kamis, 02 November 2023


Penelitian kolaborasi internasional ini mengkaji model pariwisata ramah Muslim di Provinsi Sumatera Utara dengan mengambil pembelajaran dari Penang, Malaysia, dan Sumatera Barat. Studi ini menyoroti praktik terbaik, tantangan, serta rekomendasi kebijakan berbasis SWOT untuk pengembangan wisata halal di Kabupaten Simalungun melalui pemberdayaan masyarakat dan dukungan regulasi.
Penelitian Kolaborasi Internasional yang dilakukan oleh Prof. Dr. Ningrum Natasha Sirait, S.H., MLI, dan tim tentang Model Pariwisata Ramah Muslim di Provinsi Sumatera Utara (Belajar dari Penang-Malaysia dan Provinsi Sumatera Barat-Indonesia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (i) Islamic Tourism Center (Kementerian Pariwisata, Seni, dan Kebudayaan, Malaysia) merupakan Islamic Tourism Center yang memberikan pedoman, arahan, dan informasi pengelolaan penyelenggaraan Halal Tourism pada pariwisata Islam Malaysia.
Salah satu program yang dikembangkan adalah pemberian Muslim-Friendly Tourism and Hospitality Assurance and Recognition (MFAR) sebagai pengakuan kepada pelaku pariwisata yang mematuhi pedoman pariwisata ramah Muslim; (ii) Provinsi Sumatera Barat menyusun strategi berupa pendekatan budaya, pendekatan hukum, dan penghargaan bagi pelaku usaha pendukung program penyelenggaraan wisata halal di kawasan destinasi wisata halal sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 556-409-2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Penetapan Peringkat Daya Tarik Wisata Halal Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 (dimonitor dan dievaluasi kembali pada tahun 2023).
Reward yang diberikan berupa pelatihan, fasilitasi bagi pelaku usaha (sebagai pilot project untuk memiliki sertifikat halal secara gratis), dan pengembangan konsep akomodasi halal (Halal Hotel dan Homestay); (iii) Pemerintah Provinsi Sumut khususnya Pemerintah Kabupaten Simalungun (sebagai lokasi percontohan) masih memiliki keterbatasan dalam mengembangkan wisata halal. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui luaran penelitian saat ini, yaitu naskah akademis dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pariwisata halal.
Kesimpulannya, Model Pariwisata Ramah Muslim di Provinsi Sumatera Utara (Pelajaran dari Penang-Malysia dan Provinsi Sumatera Barat-Indonesia) memberikan gambaran kritis berupa SWOT terhadap potensi pengembangan model implementasi pariwisata halal di wilayah non-Muslim. masyarakat di Kabupaten Simalungun sebagai model. Rekomendasi penelitian ini adalah melanjutkan penelitian yang fokus pada pengembangan hasil pembelajaran di Provinsi Sumatera Barat dan Penang-Malaysia untuk mencoba dan menyesuaikannya dengan budaya dan peraturan hukum yang berlaku di Kabupaten Simalungun. Pendekatan yang dapat digunakan adalah pemberdayaan masyarakat. Dimana masyarakat (pelaku usaha akomodasi dan konsumsi berbasis komunitas) dilibatkan sebagai mitra. Luaran wajib penelitian ini adalah (1) rancangan prosiding konferensi internasional; (2) draft publikasi pada jurnal internasional; (3) draft buku hasil penelitian; dan (4) kerangka naskah akademis rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan wisata halal di Kabupaten Simalungun.
Detail Paper
- Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara