
Bobot Penilaian dan Perhitungan Indeks Prestasi Mahasiswa
Bobot Penilaian
Bobot Nilai terlampir berikut :
A
= Lebih besar atau sama dengan 80 (delapan puluh)
B+
= Lebih besar atau sama dengan 75 (tujuh puluh lima) dan lebih kecil dari 80 (delapan puluh)
B
= Lebih besar atau sama dengan 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari 75 (tujuh puluh lima)
C+
= Lebih besar atau sama dengan 65 (enam puluh lima) dan lebih kecil dari 70 (tujuh puluh)
C
= Lebih besar atau sama dengan 60 (enam puluh) dan lebih kecil dari 65 (enam puluh lima)
D
= Lebih besar atau sama dengan 50 (lima puluh) dan lebih kecil dari 60 (enam puluh)
E
= Lebih kecil dari 50 (lima puluh)

Penilaian Ujian
- Mahasiswa yang belum melaksanakan ujian kualifikasi, seminar proposal, seminar hasil penelitian, ujian skripsi atau bentuk lain setara skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi namun kegiatan tersebut telah dimasukkan dalam KRS maka diberikan status tunda 'T' dalam system informasi akademik di akhir semester berjalan.
- Dosen tidak memasukkan nilai ujian mata kuliah paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah ujian mata kuliah terkait atau berakhirnya semester berjalan untuk Program Sarjana, seluruh mahasiswa tersebut dinyatakan lulus dengan nilai B, sedangkan untuk mahasiswa Program Magister dan Program Doktor dinyatakan lulus dengan nilai B+.

Mekanisme Perhitungan Indeks Prestasi Mahasiswa
Mekanisme Perhitungan Indeks Prestasi Semester (IPS)
IPS dihitung berdasarkan jumlah beban belajar yang diambil dalam 1 (satu) semester dikali bobot prestasi setiap mata kuliah, dibagi jumlah beban belajar yang diambil, dengan rumus:
Kis
= Jumlah sks setiap mata kuliah pada semester tertentu
Nis
= Bobot prestasi setiap mata kuliah pada semester tertentu
Mekanisme Perhitungan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
IPK dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan beban belajar yang diambil mulai dari Semester I (kesatu) sampai dengan semester terakhir dengan perhitungan nilai akhir dikali bobot prestasi setiap mata kuliah dibagi jumlah beban belajar yang sudah diambil, dengan rumus:
Kik
= Jumlah sks setiap mata kuliah yang sudah dijalani mulai dari Semester I (kesatu) sampai dengan semester terakhir
Nik
= Bobot prestasi setiap mata kuliah yang sudah dijalani mulai dari Semester I (kesatu) sampai dengan semester terakhir

Konversi Satuan Kredit Semester (SKS) ke European Credit Transfer and Accumulation System (ECTS)
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara, Nomor 1607/UN5.1.R/SK/SPB/2023, penyesuaian kredit dari sistem SKS ke ECTS diberikan untuk mahasiswa internasional yang mengikuti program akademik di Universitas Sumatera Utara. Berikut adalah mekanisme penyesuaian berdasarkan jenjang pendidikan:
Program Sarjana (S1)
| Jumlah Kredit | Konversi | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 kredit | = 170 menit/minggu/semester = 170 menit x 14 minggu = 2.380 menit = 39,7 jam | a. Bentuk pembelajaran untuk 1 (satu) SKS dalam proses pembelajaran seperti kuliah, responsi atau, tutorial terdiri dari: - 50 (lima puluh) menit kegiatan pembelajaran per minggu per semester - 60 (enam puluh) menit tugas terstruktur per minggu per semester; dan - 60 (enam puluh) menit kegiatan mandiri per minggu per semester b. 1 semester = 16 minggu, termasuk 2 minggu untuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester |
| = 39,7 jam/ 25 jam = 1,6 ECTS | 1 semester terdiri dari 2 kuartal - 1 kuartal = 12,5 – 15 ECTS, oleh karena itu ditetapkan bahwa 1 kuartal = 15 ECTS, sebagai standar maksimum - 1 ECTS = 25-30 jam, oleh karena itu ditetapkan bahwa 1 ECTS = 25 jam sebagai standar minimum | |
| 144 kredit | = 144 x 1,6 ECTS = 230,4 ECTS | Kegiatan kurikuler minimum = 144 kredit |
| 6 kredit | = 6 x 1,6 ECTS = 9,6 ECTS | Kegiatan lain, yang terdiri atas - Bahasa asing = 2 kredit - SKEM = 2 kredit - POMITS = 2 kredit |
Program Magister (S2)
| Jumlah Kredit | Konversi | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 Kredit | = 170 menit/minggu/semester = 170 menit x 14 minggu = 2.380 menit = 39,7 jam | 1 semester = 16 minggu, termasuk 2 minggu untuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester |
| = 39,7 jam/ 25 jam = 1,6 ECTS | - 1 semester terdiri atas 2 kuartal - 1 kuartal = 12,5 – 15 ECTS - 1 ECTS = 25-30 jam, oleh karena itu ditetapkan bahwa 1 ECTS = 25 jam sebagai standar minimum | |
| 36 kredit | = 36 x 1,6 ECTS = 57,6 ECTS | Kegiatan kurikuler minimum = 36 kredit |
Program Doktor (S3)
| Jumlah Kredit | Konversi | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 kredit | = 170 menit/minggu/semester = 170 menit x 14 minggu = 2.380 menit = 39,7 jam | 1 semester = 16 minggu, termasuk 2 minggu untuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester |
| = 39,7 jam/ 25 jam = 1,6 ECTS | - 1 semester terdiri atas 2 kuartal - 1 kuartal = 12,5 – 15 ECTS - 1 ECTS = 25-30 jam, oleh karena itu ditetapkan bahwa 1 ECTS = 25 jam sebagai standar minimum | |
| 42 kredit | = 42 x 1,6 ECTS = 67,2 ECTS | Kegiatan kurikuler minimum = 42 kredit |
Untuk memenuhi persyaratan minimum ECTS untuk program Magister/Magister Terapan dan program Doktor/Doktor Terapan, konversi kredit (sks) ke ECTS dapat dihitung dengan cara lain, yaitu dengan mempertimbangkan beban kerja kegiatan lain sebagai berikut:
- Menambahkan bobot kegiatan mahasiswa yang benar-benar dilakukan selama masa studi, dan/atau
- Menghitung durasi waktu sebenarnya dari kegiatan pembelajaran dalam Mata Kuliah (MK) dan kemudian mengonversinya ke kredit actual (SKS)