A11Y

HOME

MENU

CARI

Restorative Justice di Gampong: Menemukan Keadilan Melalui Kearifan Lokal

Diterbitkan Pada13 Februari 2025
Diterbitkan OlehDr. Marlina SH., M.Hum
Restorative Justice di Gampong: Menemukan Keadilan Melalui Kearifan Lokal
Copy Link
IconIconIcon

Restorative Justice di Gampong: Menemukan Keadilan Melalui Kearifan Lokal

 

Diterbitkan oleh

Dr. Marlina SH., M.Hum

Diterbitkan pada

Kamis, 13 Februari 2025

Logo
Download

Penelitian dari Universitas Sumatera Utara mengungkap bagaimana restorative justice di Aceh mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian kasus hukum anak. Pendekatan berbasis adat ini tidak hanya menciptakan keadilan yang lebih manusiawi, tetapi juga memperkuat nilai-nilai lokal dalam sistem hukum modern.

Di tengah dinamika perubahan sosial dan tantangan modernitas, masyarakat Aceh memperlihatkan sebuah pendekatan yang luar biasa dalam menangani kasus hukum anak. Restorative justice, sebuah konsep yang mengedepankan penyelesaian konflik dengan musyawarah dan mufakat, menjadi pondasi penting dalam menjaga harmoni dan memberikan perlindungan kepada anak-anak yang terlibat konflik hukum. Apa yang dilakukan di gampong-gampong di Aceh bukan hanya sekadar praktik hukum, tetapi sebuah bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai lokal yang sarat dengan kebijaksanaan.

 

Restorative justice di Aceh menawarkan pandangan yang berbeda dari sistem hukum formal. Hal ini menjadi latar belakang peneliti dari Universitas Sumatera Utara, Marlina dan Mahmud Mulyadi tertarik untuk meneliti isu tersebut dengan metode penelitian kualitatif. Dari hasil wawancara mendalam dengan subjek penelitian, peneliti melihat bahwa mekanisme restorative justice sebagai penyelesaian kasus tidak bertumpu pada sanksi yang menghukum, melainkan pada upaya rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat. Anak-anak yang berada dalam konflik hukum tidak dipandang sebagai pelaku kriminal semata, tetapi sebagai individu yang membutuhkan bimbingan dan kesempatan untuk berubah. Dengan pendekatan adat, gampong menjadi ruang dialog di mana semua pihak dapat mencari solusi terbaik tanpa harus menambah luka yang lebih dalam. Dalam suasana penuh kekeluargaan, musyawarah dilakukan untuk mencari jalan keluar yang memulihkan hubungan sosial dan menciptakan kedamaian.

 

Keberadaan gampong sebagai lembaga hukum adat memiliki peran yang sangat strategis. Dipimpin oleh seorang keuchik, gampong menjadi pusat bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk kasus hukum anak. Sebelum sebuah kasus diteruskan ke pengadilan formal, penyelesaian melalui gampong menjadi langkah awal yang wajib ditempuh. Pendekatan ini tidak hanya meringankan beban sistem peradilan formal, tetapi juga memastikan bahwa penyelesaian masalah dilakukan secara lebih manusiawi. Dengan cara ini, gampong tidak hanya menjadi simbol hukum adat, tetapi juga representasi dari keadilan berbasis komunitas yang sangat relevan dengan nilai-nilai masyarakat Aceh.

 

Tentu saja, pendekatan ini memiliki landasan hukum yang kokoh. Restorative justice di Aceh diatur dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kehidupan Adat dan Qanun No. 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Qanun ini tidak hanya mengakui, tetapi juga memperkuat peran adat dalam menyelesaikan konflik. Lebih jauh lagi, hukum adat di Aceh diselaraskan dengan hukum nasional, menciptakan sinergi yang harmonis antara nilai tradisional dan modern. Filosofi "adat bak po teumuruhom, hukom bak syiah kuala" yang berarti adat dan hukum berjalan beriringan menjadi dasar kuat untuk memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak.

 

“Kenapa pendekatan ini begitu relevan? Salah satu alasan utamanya adalah kemampuannya dalam memperkuat kearifan lokal,” ujar Marlina. Dalam sistem ini, nilai-nilai yang diwariskan oleh leluhur tetap hidup dan relevan, bahkan di tengah tekanan globalisasi. Selain itu, restorative justice juga memberikan alternatif nyata terhadap sistem peradilan yang sering kali terasa kaku dan tidak personal. Dengan fokus pada rehabilitasi dan integrasi sosial, anak-anak yang terlibat konflik hukum tidak hanya dipulihkan, tetapi juga diberikan kesempatan untuk menjadi individu yang lebih baik. Tidak ada luka yang dibiarkan menganga, tidak ada stigma yang melekat selamanya.

 

Namun, seperti halnya setiap sistem, restorative justice di Aceh juga menghadapi tantangan. Kurangnya sumber daya sering kali menjadi hambatan dalam mengoptimalkan pelaksanaan mekanisme adat ini. Selain itu, pengakuan institusional terhadap pendekatan ini masih perlu diperkuat. Ada risiko bahwa tanpa pengawasan yang memadai, mekanisme adat dapat menjadi bias atau kehilangan esensinya. Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat kerangka hukum dan kapasitas gampong menjadi sangat penting.

 

Di sisi lain, tantangan ini juga membuka peluang untuk meningkatkan kualitas sistem restorative justice di Aceh. Dengan penguatan sumber daya dan pengakuan yang lebih luas, gampong dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengintegrasikan hukum adat dengan hukum formal. Pendekatan ini tidak hanya relevan untuk Aceh, tetapi juga dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lain yang ingin menjaga kearifan lokal sambil tetap relevan dengan kebutuhan zaman.

 

“Kesimpulannya, restorative justice di Aceh adalah cerminan dari nilai-nilai lokal yang kaya akan kebijaksanaan. Melalui pendekatan ini, masyarakat tidak hanya menemukan keadilan, tetapi juga menciptakan harmoni yang mendalam. Integrasi antara hukum adat dan nasional menjadi kunci untuk memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak, terutama anak-anak yang merupakan harapan masa depan bangsa.” Tutup Marlina

SDGsSDGs 16

Detail Paper

JurnalCogent Social Sciences
JudulBuilding restorative justice in Gampong as a bottom-up legitimisation of the protection of children in conflict with the law in Indonesia: case study in Aceh
PenulisMarlina (1), Mahmud Mulyadi (2)
Afiliasi Penulis
  1. Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara (USU), Medan-Indonesia

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

icon

Mengobrol dengan

Halo USU

Halo,
Dengan Layanan Bantuan USU
Ada yang bisa kami bantu hari ini?
- Admin