MoU USU-IPPAT, Fokus Tingkatkan Kualitas Magister Kenotariat





MoU USU-IPPAT, Fokus Tingkatkan Kualitas Magister Kenotariat
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto
Diterbitkan pada
Sabtu, 27 Agustus 2022


Rektor Universitas Sumatera Utara, Dr. Muryanto Amin S.Sos.,M.Si menyambut baik kerja sama dengan Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (IPPAT). Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi awal bagi kedua belah pihak untuk bersinergi.
HUMAS USU - Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (IPPAT) dengan Universitas Sumatra Utara (USU) berlangsung di Ruang Rapat Senat Akademik, Gedung Biro Pusat Administrasi USU lantai 3, Jum’at (26/8/2022). Rektor Universitas Sumatera Utara, Dr. Muryanto Amin S.Sos, M.Si, menyambut baik kerja sama dengan Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (IPPAT), yang diharapkan dapat menjadi awal bagi kedua belah pihak untuk bersinergi.
"Semoga kerja sama ini membuat kita semakin kuat dalam menyelesaikan masalah berdasarkan fungsi kita masing-masing." harap Muryanto Amin. Dalam kesempatan itu, Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar SH, M.Hum menyoroti pentingnya peningkatan kualitas lulusan Magister Kenotariatan USU dalam digitalisasi pembuatan akta tanah di era disrupsi masa kini.
“Di era disrupsi ini, terjadi digitalisasi termasuk dalam pembuatan akta tanah. Maka kerja sama ini kiranya bisa berkontribusi untuk meningkatkan kualitas Magister Ilmu Kenotariatan Universitas Sumatera Utara,” kata Mahmul Siregar. Menurut Rektor, kerja sama ini sangat mendukung metode pembelajaran Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) yang merangkul mahasiswa untuk mengikuti pembelajaran di luar kampus dalam bentuk magang dan studi independen. Kedudukan Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (IPPAT) sebagai asosiasi sendiri diharapkan bisa menjadi mitra USU dalam memberikan masukan mengenai program yang tepat untuk dieksekusi kampus, agar sejalan dengan kebutuhan dunia industri.
"Kampus sedang giat mengerjakan program MBKM, salah satu metode pembelajarannya adalah mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih satu atau beberapa kegiatan untuk meningkatkan potensinya. Kegiatan ini bisa berbentuk magang, studi independen dan project list, yang biasa nya bermitra dengan komunitas ataupun asosiasi. Apabila terasa kesenjangan pejabat akta dengan lulusan kampus, perlu dibicarakan untuk pejabat memberikan masukan, apa yang harus dilakukan pihak kampus agar sejalan dengan kebutuhan industri," tutur Muryanto Amin.
Tidak hanya berhenti pada penandatanganan MoU, Dr Hapendi Harahap, SH, MH, selaku Ketua Umum IPPAT merancang rangkaian kegiatan yang akan direalisasikan dalam kerja sama ini. Di antaranya adalah pelaksanaan riset oleh USU dengan IPPAT terkait penetapan dan pembentukan perundang-undangan tentang Smart Akta.
“Mengenai Smart Akta yang beberapa di dalamnya masih mencari bentuk dan pola penandatanganan, penghadapan dan lainnya terkait Smart Akta ini. Kami menawarkan pada USU untuk mengadakan riset terkait penetapan dan pembentukan perundang-undangan tentang Smart Akta ini. Ini adalah pekerjaan besar yang didorong oleh pemerintah untuk dilaksanakan di tahun 2023. Kami juga menawarkan terkait problematika pendaftaran tanah. IPPAT juga sudah melaksanakan kerja sama dan diskusi dengan KPK agar daya saing Indonesia di dunia dapat meningkat,” kata Hapendi.
Menyikapi kerja sama dalam bentuk riset, Rektor menyambut baik ide tersebut dengan latar belakang kampus yang membutuhkan peran dari industri dan profesional dalam memberikan saran serta mengajar bidang studi yang berkaitan. Khususnya dalam studi Magister Kenotariatan, memerlukan pengembangan ilmu mengenai tanah, perdata dan tata negara sehingga penyebaran mengenai syarat pembuatan akta tanah turut tersampaikan pada dosen dan mahasiswa.
"Mengenai riset meriset, dilakukan untuk memberikan masukan pada publik, dan mengeluarkan produk akademik. Kampus membutuhkan kritik dan saran dari industri dan profesional. Praktisi di permukaan bagi kampus utama mengajar studi yang berkaitan, misalnya mengenai tanah, perdata dan tata negara. Hal ini menjadi penting, sehingga penyebaran mengenai syarat pembuatan akta tanah juga tersampaikan pada dosen dan mahasiswa,” jelas Muryanto Amin.
Rektor juga berharap, agar asosiasi Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (IPPAT) tetap eksis dan memberikan kontribusi bagi pembuatan akta tanah, sebab tanah adalah sumber kehidupan. (Noniya/RJ)
Author: Noniya Dewinta Anggi Ritonga, Renny Julia Harahap - Universitas Sumatera Utara
Interviewee: Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si - Rektor USU
Photographer: Muhammad Andriansyah - Universitas Sumatera Utara