Komite Etik Kesehatan USU Langsungkan Pelatihan Etik Penelitian




Komite Etik Kesehatan USU Langsungkan Pelatihan Etik Penelitian
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto
Diterbitkan pada
Minggu, 23 Februari 2025


“Etik ini sebagai suatu mekanisme perlindungan untuk subjek penelitian ataupun penelitinya. Jadi jangan sampai terjadi ada pelanggaran etik oleh karena ketidaktahuan,” sebut Prof. Poppy.
HUMAS USU - Komite Etik Kesehatan Universitas Sumatera Utara (USU) mengadakan Pelatihan Etik Penelitian Kesehatan dan Good Clinical Practice (GCP) yang diikuti oleh beberapa peneliti di bidang kesehatan dari berbagai Universitas dan Rumah Sakit. Pelatihan ini dilaksanakan di Raz Hotel & Convention pada Rabu (19/02/2025).
Good Clinical Practice (GCP) adalah standar mutu ilmiah bertaraf internasional yang dilakukan oleh peneliti dalam pelaksanaan analisis serta pelaporan uji klinis. Hal ini berfungsi untuk uji klinis yang dilakukan dapat dipercaya dan terjamin kerahasiaannya.
Prof., Dr., APT., Poppy Anjelisa Z Hasibuan, M.Si., selaku Wakil Rektor III menyebut USU memiliki tanggung jawab yang besar dalam mendorong peneliti tak hanya inovatif tetapi beretika. Setiap penelitian memastikan hak-hak setiap pasien. Para peneliti harus meningkatkan kapabilitas dan juga kemampuan para peneliti khususnya dibidang kesehatan terkait etis.
“Etik ini sebagai suatu mekanisme perlindungan untuk subjek penelitian ataupun penelitinya. Jadi jangan sampai terjadi ada pelanggaran etik oleh karena ketidaktahuan,” sebut Prof. Poppy.
Ketua Komite Etik; Prof. Dr. dr. Julianda Harapan, M.A.., FISPH., FISCM., Sp. KKLP., dalam kata sambutannya bahwa ini sesi pertama dalam tahun 2025 dan diikuti oleh 55 peserta dari berbagai peneliti dan akademika. Ia berharap bahwa acara penelitian ini akan dilakukan 4 kali dalam satu tahun ini dan tidak hanya dalam bidang kesehatan tetapi disiplin ilmu lain.
“Ruang lingkup tidak hanya di kesehatan tetapi sudah hampir meluas bahkan dari jurusan dan fakultas lain,” katanya.
Prof. dr. Sutomo Kasiman, Sp.PD., Sp. Jp(K) selaku Narasumber yang membawakan materi Prinsip Etik Penelitian Kesehatan dan Peranan Komisi Etik Penelitian menjelaskan ketika peneliti sedang melakukan penelitian hal yang pertama dilakukan adalah kode etik. Dalam hal ini, ia juga membantu para peneliti untuk mengulas kembali penelitian yang telah dilakukan. “Peranan kami mereview dan membantu peneliti yang ada baik itu di USU atau dari institusi lain,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, SH., M.Hum., sebagai Narasumber membawakan materi Aspek Hukum dan Etik dalam Penelitian, menuturkan setiap kode etik yang dilakukan berkaitan dengan aspek-aspek hukum yang berlaku. Menyadari kebutuhan kode etik tidak hanya penting dalam penelitian di bidang kesehatan tetapi juga di bidang non kesehatan. ”Memang kebutuhan akan ethical clearance untuk publikasi ini terus berkembang tak hanya dari bidang kesehatan tetapi dari non kesehatan,” tuturnya.