DPD RI Bersama FH USU FGD UU Cipta Kerja





DPD RI Bersama FH USU FGD UU Cipta Kerja
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto
Diterbitkan pada
Jumat, 18 Maret 2022


“Jadi DPD bekerja sama untuk megidentifikasi berbagai persoalan yang mungkin muncul, itu yang coba kita diskusikan. Sebagai pihak akademisi, FH USU turut memberikan masukan, terutama berkenaan dengan pengaruh pelaksanaan UU Ciptaker di tingkat daerah Sumatera Utara,” tutur dekan.
HUMAS USU - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai UU Cipta Kerja. Kegiatan ini dilakukan di FH USU, Kamis (17/03/2022).
Dekan FH USU Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum mengatakan, setelah UU Ciptaker diuji secara formil di Mahkamah Konstitusi, terdapat perintah MK agar pemerintah melakukan penyempurnaan dari sisi formil. Dalam FGD ini ini, sebagai pihak akademisi, FH USU membantu DPD dan Panita Khusus untuk mengidentifikasi berbagai persoalan hukum dan pelaksanaan UU Ciptaker di tingkat daerah, serta hubungannya dengan otonomi daerah.
“Jadi DPD bekerja sama untuk megidentifikasi berbagai persoalan yang mungkin muncul, itu yang coba kita diskusikan. Sebagai pihak akademisi, FH USU turut memberikan masukan, terutama berkenaan dengan pengaruh pelaksanaan UU Ciptaker di tingkat daerah Sumatera Utara,” tutur dekan.
Ia mengatakan, nantinya pihak DPD yang akan membahas lebih lanjut dan menyusun rekomendasi-rekomendasi kepada DPR atau kepada pemerintah agar pelaksanaan undang-undang dan penyempurnaannya bisa mengakomodir kepentingan daerah, serta melibatkan lebih luas partisipasi masyarakat daerah, pemerintah daerah dan berbagai stakeholder lainnya.
“Pihak DPD yang akan melakukan rekomendasi. Selain sisi formil, terdapat sangat banyak juga bahasan dan persoalan yang akan muncul di dalam substansinya, ketika UUD di sempurnakan bisa diantisipasi uji materil terhadap UU,” lanjutnya.
Dr. Mahmul Siregar berharap, selain memperbaiki sisi formil, substansi UU Ciptaker juga perlu diperbaiki agar bisa mempercepat pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan memperhatikan keterlibatan masyarakat dalam penyusunannya.
“Pelaksanaan UUD ini di daerah yang akan lebih banyak merasakan. Kita berharap setelah disempurnakan tidak ada impact yang signikan kepada otonomi daerah, ekonomi dan masyarakat daerah,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Senator Asal Provinsi Sumatera Utara Dr. H.Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., S.H., M.S.P menyampaikan bahwa pertemuan hari ini melahirkan catatan kritis yang akan dijadikan bahan oleh DPD untuk menyusun pandangan dan rekomendasi yang selanjutnya akan dibahas dengan pemerintah.
“Pada posisi ini DPD berkepentingan untuk membentuk panitia khusus gara kemdudian bisa dirumuskan rekomendasi berikutnya pasca putusan MK terkait UU Ciptaker ini,” jelas Dr. Dedi.
Menurutnya, FH USU merupakan salah satu institusi pendidikan hukum yang memiliki sumber daya manusia yang memadai sehingga bisa mewakili representasi terhadap kebutuhan inventarisasi dan masukan.
“FH USU kan salah satu yang terbaik menurut saya, dan punya rekam jejak relasi hubungan yang cukup panjang dengan negara, cukup banyak kerja sama yang dilakukan oleh USU. Di sini juga terdapat serikat pekerja, serikat buruh dan industri yang cukup besar,” pungkasnya.
Author: Bambang Riyanto - Humas
Interviewee: Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum - Dekan FH USU
Photographer: Irsan Mulyadi - Humas