Dies Natalis ke-68 FH USU, Orasi Ilmiah Menkumham: Omnibus Law Gebrakan Pemerintah Permudah Investasi





Dies Natalis ke-68 FH USU, Orasi Ilmiah Menkumham: Omnibus Law Gebrakan Pemerintah Permudah Investasi
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto
Diterbitkan pada
Jumat, 04 Februari 2022


“Tujuan negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Negara dituntut untuk hadir memberikan kesetaraan pada masyarakat. Negara harus menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara, salah satunya mendapatkan pekerjaan,” ujar Yassona.
HUMAS USU - Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) merayakan Dies Natalis ke-68. Perayaan puncak tersebut digelar pada Jumat (4/2/2022) di Aula Peradilan Semu, Fakultas Hukum USU. Dalam perayaan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof Yasonna Hamonangan Laoly, SH., MSc, PhD memberikan orasi ilmiah.
Yassona Laoly menyampaikan orasi ilmiah dengan tajuk Urgensi Undang Undang Cipta Kerja Bagi Kepastian Hukum Pasca Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomoe 6/PUU-XII/2021. Seperti diketahui, Mahkamah Konsitusi memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil.
Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat. Sebagai konsekuensi, revisi terhadap undang undang tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun.
Menkumham memaparkan latar belakang terbitnya undang undang tersebut. Ia menyebutkan jika pemerintah mengambil langkah omnibus law sebagai gebrakan untuk meningkatkan minat dan peluang investasi di Indonesia. Secara sederhana, omnibus law dapat dimaknai sebagai sebuah konsep pembuatan regulasi dengan menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
“Tujuan negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Negara dituntut untuk hadir memberikan kesetaraan pada masyarakat. Negara harus menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara, salah satunya mendapatkan pekerjaan,” ujar Yassona.
Ia menyebutkan jika negara hadir untuk membuka dan memperluas lowongan kerja. Dengan adanya metode omnibus law pada Undang Undang Cipta Kerja, pemerintah melakukan gerbarakan untuk mempermudah alur investasi serta mengatur kembali regulasi tentang lapangan kerja di Indonesia.
“Penciptaan lapangan kerja merupakan salah satu tugas negara, yaitu diamanatkan dalam upaya pembangunan nasional. Melalui adanya regulasi ini, kita ingin menciptakan alur investasi yang lebih mudah kepada investor, baik domestik maupun internasional. Diperlukan kebijakan strategis,” katanya.
Yassona menambahkan jika metode omnibus law ini sebagai sebuah solusi dari pemerintah untuk menangani permasalahan lapangan kerja dan investasi. Selama ini, alur investasi terhambat oleh banyaknya regulasi yang saling tumpang tindih.
“Terobosan omnibus law ini merupakan upaya mengurai birokrasi perizinan yang selama ini menghambat keran investasi di Indonesia. Sistem perizinan kita saling tumpang tindih, sehingga investor enggan menanamkan modal,” tambahnya.
Ia mencontohkan saat perang dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat. Saat itu Amerika Serikat menarik investasi dan perusahaannya di Tiongkok dan memindahkannya ke Vietnam. Hal ini ditengarai karena Vietnam memiliki tingkat kemudahan untuk investasi yang baik. Sehingga perusahaan tertarik untuk investasi.
Yassona Laoly juga menjamin jika pihaknya sedang bekerja keras dalam menyelesaikan putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan revisi pada Undang Undang Cipta Kerja. Ia menyebutkan Kemenkumham sudah mengetahui materi yang akan direvisi.
“Kemenkumham sudah melakukan inventarisasi pada pengajuan uji formil oleh masyarakat terhadap Undang Undang Cipta Kerja. Kita akan berupaya menyelesaikannya tidak sampai satu tahun, agar investasi segera bisa masuk. Kita akan memperbaiki materi, muatan, serta prosedurnya,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Rektor USU, Dr Muryanto Amin, S Sos, M Si, menyebutkan jika sosok Yassona Laoly merupakan role model untuk mahasiswa USU. Kiprah Yassona di tingkat nasional diharapkan dapat memotivasi mahasiswa USU.
“Menteri Yassona Laoly menjadi role model bagi kita. Jarang kita temui sosok alumni kita yang dapat menempati jabatan strategis di pemerintahan tingkat nasional. Saya berharap mahasiswa termotivasi. Disisi lain juga, dengan kehadiran Menteri Yassona menjadi semangat pemersatu para alumni Fakultas Hukum USU,” katanya.
Muryanto Amin menyebutkan dalam menyiapkan mahasiswa yang dapat bersaing, kampus harus melakukan transformasi. Perguruan tinggi saat ini menurutnya dituntut untuk dapat menciptakan lulusan yang mumpuni.
“Saat ini banyak perusahaan tidak lagi melihat ijazah, namun melihat portofolio kemampuan seorang pelamar. Hal ini yang harus kita siapkan pada mahasiswa kita. Untuk itu transformasi besar harus kita lakukan,” ujarnya.
Transformasi tersebut diwujudkan dalam implementasi Tridarma perguruan tinggi. Pola implementasi harus melibatkan peran dosen dan mahasiswa. Kolaborasi itu juga dituangkan dalam satu rencana yang berkesinambungan, sehingga tiga aspek dalam Tri darma perguruan tinggi dapat dicapai secara maksimal.
“Dulu orientasi kampus adalah teaching university. Bergeser menjadi research university, dan saat ini kita dituntut untuk inovation university. Bagaimana sebuah inovasi lahir dari mahasiswa jika dosen tidak berkolaborasi dengan mahasiswanya dalam melaksanakan tugas Tridarma. Dosen tidak bisa lagi hanya asik sendiri dengan penelitiannya. Kita harus update dan mengubah metode kita, agar kolaborasi ini tercipta,” pungkasnya.
Dalam acara itu turut hadir pejabat di jajaran Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Rektor USU, para Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan USU. Selain itu para dosen, tenaga pendidik, serta mahasiswa Fakultas Hukum USU juga hadir baik secara daring maupun luring.
Author: Roni Hikmah Ramadhan - Humas
Interviewee: Prof Yasonna Hamonangan Laoly, SH., MSc, PhD - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
Photographer: Amri Simatupang - Humas