A11Y

HOME

MENU

CARI

PENGUMUMAN Nomor : 16/UN5.3.4/KP.06/2025 TENTANG HASIL AKHIR PENERIMAAN DOSEN TETAP DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA TAHUN 2025

Diterbitkan Pada04 September 2025
Diterbitkan OlehCindy Laurent Ginting, S.Kom., M.Kom.
USU Logo

Belum ada pratinjau yang tersedia, mohon tunggu atau refresh halaman setelah beberapa detik...

Copy Link
IconIconIcon

PENGUMUMAN Nomor : 16/UN5.3.4/KP.06/2025 TENTANG HASIL AKHIR PENERIMAAN DOSEN TETAP DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA TAHUN 2025

 

Diterbitkan oleh

Cindy Laurent Ginting, S.Kom., M.Kom.

Diterbitkan pada

Kamis, 04 September 2025

Logo
Download
Deskripsi

Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Dosen Tetap di lingkungan Universitas Sumatera Utara yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 Agustus 2025, bersama ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelamar yang dinyatakan LULUS berjumlah 67 (enam puluh tujuh) orang (terlampir).
  2. Pelamar yang telah dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), diminta melakukan pemberkasan dokumen persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal pengumuman kelulusan ini.
  3. Pelamar yang telah dinyatakan LULUS menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai berkas yang telah diupload sebelumnya pada laman https://rekrutmen.usu.ac.id/ yang terdiri dari:
    a. surat lamaran yang ditujukan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara (asli);
    b. daftar riwayat hidup (asli);
    c. Kartu Tanda Penduduk (fotokopi);
    d. pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;
    e. ijazah dan transkrip nilai setiap jenjang pendidikan (fotokopi yang telah dilegalisir). Bagi lulusan luar negeri diminta melampirkan surat penyetaraan berkas ijazah dari kementerian;
    f. sertifikat TOEFL/sejenisnya (fotokopi);
    g. sertifikat keahlian/keterampilan (fotokopi – jika ada);
    h. bukti pengalaman kerja paling singkat 2 (dua tahun) sesuai bidang ilmu untuk formasi Dosen program profesi/spesialis;
    i. Surat pernyataan yang dikenai bea meterai (asli) yang menyatakan:

    1) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    2) sehat jasmani dan rohani;
    3) tidak terikat kontrak sebagai pegawai/Dosen Tetap pada institusi lain;
    4) tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau sebagai pegawai swasta;
    5) tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

    6) tidak menjadi anggota atau pengurus dalam partai politik dan/atau tidak terlibat politik praktis;
    7) memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan Universitas Sumatera Utara;
    8) bersedia tidak mengundurkan diri selama 2 (dua) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Dosen Tetap USU dan apabila mengundurkan diri maka bersedia membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    9) bersedia menghasilkan paling sedikit 1 (satu) publikasi ilmiah internasional bereputasi atau publikasi ilmiah nasional terakreditasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi Dosen Tetap USU; dan
    10) bersedia melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister/Doktor bagi lulusan yang hanya memiliki kualifikasi pendidikan profesi/spesialis paling lambat 1 (satu) tahun setelah pengangkatan. Jika tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister/Doktor, bersedia diberhentikan sebagai Dosen Tetap USU.

  4. Pelamar yang telah dinyatakan LULUS juga diwajibkan melampirkan berkas pendukung pada saat proses pemberkasan, dengan rincian sebagai berikut:
    a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK - Asli);
    b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit USU atau Rumah Sakit Pemerintah (Asli);
    c. Surat Pengunduran diri dari institusi asal (jika sebelumnya bertugas di institusi lain - Asli); dan
    d. Surat Keterangan hasil uji narkoba dari Rumah Sakit USU atau Rumah Sakit Pemerintah (Asli).
  5. Seluruh berkas disampaikan langsung kepada Biro Sumber Daya Manusia USU, bertempat di Gedung Rektorat Lantai II, Jalan Dr. T. Mansyur No. 9 Kampus USU, Kota Medan paling lambat tanggal 25 September 2025 Pukul 16.00 WIB.
  6. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Dosen Tetap di lingkungan Universitas Sumatera Utara Tahun 2025 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Pengumuman

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

icon

Mengobrol dengan

Halo USU

Halo,
Dengan Layanan Bantuan USU
Ada yang bisa kami bantu hari ini?
- Admin