PKKMB Doktor Ilmu Hukum USU Bahas Perkembangan dan Dampak Inovasi Penelitian

PKKMB Doktor Ilmu Hukum USU Bahas Perkembangan dan Dampak Inovasi Penelitian
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto, S.S., M. Si
Diterbitkan pada
Jumat, 21 Agustus 2026

HUMAS USU - Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 pada Jumat, (21/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Program Studi Doktor Ilmu Hukum USU tersebut mengangkat tema “Perkembangan dan Dampak Inovasi dan Penelitian di Dunia”.
Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Kerja Sama USU Prof. Dr. Eng. Himsar Ambarita, S.T., M.T. sebagai keynot speaker dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya mahasiswa memandang penelitian bukan hanya sebagai syarat untuk menyelesaikan pendidikan. Ia mendorong mahasiswa agar setiap temuan yang diperoleh selama proses penelitian dapat ditulis dan didokumentasikan sehingga tidak berhenti pada satu generasi saja. “Kalau saya sudah menemukan satu fakta, saya ingin menuliskan itu supaya generasi berikutnya bisa menikmati,” ujarnya
Prof. Himsar juga menjelaskan bahwa mahasiswa doktor perlu mampu mendiseminasikan hasil penelitiannya melalui forum internasional dan publikasi ilmiah bereputasi. Menurutnya, penelitian yang dilakukan selama masa pendidikan harus diarahkan untuk menghasilkan temuan baru sekaligus dapat dikomunikasikan kepada masyarakat dan dunia akademik.
“Jadi kita harapkan mereka ini menghasilkan satu inovasi. Inovasi ini atau kebaruan ini tentu harus bisa didiseminasikan,” ujar Prof. Himsar.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa mahasiswa Doktor Ilmu Hukum tidak hanya dituntut untuk menyelesaikan pendidikan, tetapi juga mampu menghasilkan penelitian yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu hukum dan masyarakat. Mahasiswa juga didorong untuk mempersiapkan diri mengikuti forum internasional serta mengembangkan hasil penelitian melalui publikasi ilmiah.
“Paling penting adalah proses penelusurannya. Saudara-saudara akan melalui tahapan untuk kuliahnya, kemudian kami akan mempersyaratkan setiap saudara harus mengikuti konferensi internasional,” sampainya.

Dr. Mahmul juga mengatakan proses pendidikan di tingkat doktor harus dapat menghasilkan penelitian yang memiliki kebaruan dan tidak berhenti sebagai bagian dari kewajiban akademik. Menurutnya, mahasiswa perlu membangun kemampuan untuk mencari, membaca, mengembangkan, hingga mengomunikasikan hasil penelitian agar dapat memberikan dampak yang lebih luas.
Pada kesempatan yang sama, Kaprodi Doktor Ilmu Hukum USU Dr. T. Keizerina Devi Azwar, S.H., C.N., M.Hum. menyampaikan bahwa Program Studi Doktor Ilmu Hukum tidak hanya mempersiapkan mahasiswa untuk memahami filosofi hukum, tetapi juga bagaimana menghasilkan pemikiran yang dapat menjawab berbagai persoalan hukum di Indonesia. Hasil penelitian mahasiswa diharapkan dapat memberikan manfaat dan dipersembahkan kembali kepada masyarakat.
“Setiap mahasiswa nantinya diharapkan dapat mempersembahkan hasil penelitiannya, hasil pemikirannya kepada masyarakat Indonesia,” ungkap Dr. Keizerina.
Ia juga menyebutkan bahwa mahasiswa Doktor Ilmu Hukum berasal dari berbagai latar belakang dan daerah. Keberagaman tersebut menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan selama proses pendidikan untuk menghasilkan penelitian yang inovatif dan memiliki dampak bagi masyarakat Indonesia.
PKKMB Semester Ganjil Program Studi Doktor Ilmu Hukum USU menjadi momentum bagi mahasiswa baru untuk memahami arah pendidikan dan penelitian yang akan dijalani. Melalui penguatan riset, inovasi, serta publikasi, mahasiswa diharapkan mampu menghasilkan karya yang tidak hanya memenuhi kebutuhan akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan ilmu hukum dan masyarakat.