Berawal dari Tugas Kuliah, Mahasiswa FH USU Hasilkan Delapan Publikasi Ilmiah

Berawal dari Tugas Kuliah, Mahasiswa FH USU Hasilkan Delapan Publikasi Ilmiah
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto, S.S., M. Si
Diterbitkan pada
Sabtu, 25 Juli 2026

Saat ini Yoel sudah mempublikasikan 8 artikel ilmiah, 6 di antaranya sebagai penulis tunggal dan 2 lainnya menjadi penulis pertama dalam penelitian kolaboratif.
Medan, HUMAS USU – Yoel Edward Hasugian, mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum, angkatan 2023, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menorehkan prestasi di bidang akademik dengan berhasil menerbitkan delapan publikasi ilmiah di berbagai jurnal nasional.
Capaian tersebut menjadi komitmennya dalam mengembangkan budaya riset dan publikasi ilmiah selama menempuh pendidikan di bangku kuliah.
Prestasi ini menjadi salah satu wujud implementasi The Era of Ultimate Excellence, di mana USU terus membangun ekosistem akademik yang mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis, aktif melakukan penelitian, serta menghasilkan karya ilmiah yang berdampak bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan pembangunan masyarakat.
Yoel, kerap disapa demikian, mahasiswa asal Kabupaten Pakpak Bharat itu mengaku baru mulai serius menekuni dunia tulisan ketika memasuki semester tiga. Tuntutan akademik yang mengharuskannya membaca berbagai literatur dan menyusun karya ilmiah perlahan mengubah cara pandangnya terhadap penelitian. Namun, rasa ingin tahu yang besar membuatnya perlahan menjadikan menulis sebagai bagian dari proses belajar.
Saat ini Yoel sudah mempublikasikan 8 artikel ilmiah, 6 di antaranya sebagai penulis tunggal dan 2 lainnya menjadi penulis pertama dalam penelitian kolaboratif.
Ketertarikannya terhadap isu-isu hukum publik kemudian membawanya meneliti berbagai persoalan yang berkaitan dengan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, hingga Hukum Perdata.
Salah satu penelitian yang berkesan baginya ialah "Living Law Eugen Ehrlich dalam Konflik Masyarakat Adat Toba dan PT Toba Pulp Lestari: Analisis Socio-Legal". Penelitian ini memadukan filsafat hukum, khususnya pemikiran living law dari Eugen Ehrlich, dengan realitas konflik antara masyarakat adat dan korporasi. menggabungkan pendekatan filsafat hukum dengan kajian sosio-legal yang melihat bagaimana hukum bekerja di tengah masyarakat.
Dari kedelapan publikasi tersebut, 6 di antaranya ditulis Yoel sebagai penulis tunggal dan 2 lainnya sebagai penulis pertama, tersebar mulai dari jurnal terindeks SINTA 3 hingga jurnal non-SINTA, mencerminkan konsistensi dan keseriusannya dalam menekuni dunia riset hukum sejak dini.
Salah satu karya yang menonjol adalah penelitiannya yang berjudul "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 terhadap Upah Minimum Sektoral di Sumatera Utara", yang terbit di Neoclassical Legal Review, jurnal SINTA 3 milik Fakultas Hukum USU sendiri.
Riset ini bukan sekadar tugas akademik biasa. Yoel mengaku penelitian tersebut lahir dari keresahannya melihat langsung dampak putusan MK terhadap nasib para buruh sektoral di daerahnya. Melalui tulisan ini, Yoel membuktikan bahwa isu ketenagakerjaan lokal sekalipun, tetap layak dan mampu bersaing dibahas di panggung jurnal nasional.
”Saya selalu percaya bahwa hukum tidak bisa dipahami hanya dari teks peraturan (positivistik), tetapi juga harus dilihat bagaimana hukum benar-benar hidup, dipraktikkan dan diterima di tengah masyarakat,” jelasnya ketika diwawancara.
Pendekatan tersebut dinilai mampu memperkaya kajian hukum karena tidak hanya menitikberatkan pada substansi peraturan, tetapi juga menelaah faktor-faktor yang memengaruhi keberlakuan hukum dalam praktik. Perspektif tersebut menjadi salah satu alasan yang mendorongnya untuk terus mengembangkan penelitian di bidang hukum.
Dalam prosesnya, Yoel mengungkapkan ia kirimkan pernah mendapat penolakan dan revisi dari editor maupun reviewer. Namun, pengalaman tersebut tidak menyurutkan semangatnya, tetapi menjadi proses pembelajaran yang membantunya meningkatkan kualitas penelitian dan memperkuat argumentasi.
”Awalnya pasti kecewa, apalagi kalau udah menghabiskan banyak waktu untuk riset maupun revisi. Tapi lama kelamaan saya menyadari bahwa penolakan bukan berarti tulisannya buruk. Emang bukan di sana aja pasarnya,” guraunya disela-sela wawancara.
Lingkungan akademik di Fakultas Hukum USU turut mendorong mahasiswa untuk membiasakan diri berpikir kritis, melakukan penelitian, serta menuangkan gagasan ke dalam karya ilmiah. Ia mengaku mulai serius menekuni penulisan jurnal ilmiah berkat dorongan Wakil Dekan bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Kealumnian Fakultas Hukum Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum. Melalui dukungannya, ia mendorong secara intensif untuk menghasilkan artikel ilmiah sebagai bagian dari proses pembelajaran.
”Salah satu sosok yang paling menginspirasi saya untuk mulai serius menulis jurnal adalah ibu Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum. Beliau adalah dosen saya pada mata kuliah Hukum Perburuhan dan Metode Penelitian. Saya masih ingat, beliau sangat mendorong untuk menulis artikel ilmiah,” tuturnya.
Selain mengejar target pribadi, ia juga ingin menularkan semangat riset kepada mahasiswa lain agar budaya menulis dan publikasi ilmiah semakin tumbuh di lingkungan. ”Manusia akan pergi, tetapi gagasannya abadi,” ujarnya.