USU Perkuat Implementasi SPMI untuk Mendorong Budaya Mutu Berkelanjutan

USU Perkuat Implementasi SPMI untuk Mendorong Budaya Mutu Berkelanjutan
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto, S.S., M. Si
Diterbitkan pada
Selasa, 15 September 2026

HUMAS USU – Universitas Sumatera Utara (USU) mempersiapkan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai bagian dari upaya menyelaraskan standar dan indikator pada tingkat Fakultas/Sekolah Pascasarjana dan Program Studi. Dilaksanakan di Ruang Senat Akademik Lt 3 Biro Rektorat USU, pada Selasa (15/09/2026).
Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU, Prof Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., menekankan bahwa penjaminan mutu perlu ditempatkan sebagai bagian dari pekerjaan utama di lingkungan perguruan tinggi, bukan sebagai tugas tambahan yang hanya dilakukan saat menghadapi proses akreditasi.
Pimpinan fakultas memiliki peranan penting dalam memastikan standar universitas tidak berhenti pada tahap penetepan, namun benar-benar dilakukan dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga tindak lanjut perbaikan di tingkat unit.
“Saya berharap pimpinan fakultas dapat semakin aktif dalam memastikan bahwa standar universitas benar-benar diterjemahkan, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi, dan ditindaklanjuti di tingkat unit masing-masing,” ujar Prof. Poppy.
Dokumentasi menjadi bagian penting untuk menunjukkan bahwa peningkatan mutu di USU berlangsung secara nyata dan sistematis. Dengan adanya bukti perbaikan yang terdokumentasi, proses akreditasi tidak lagi menjadi pekerjaan yang hanya dikejar menjelang pelaksanaan, melainkan merupakan bagian dari siklus kerja yang telah berjalan secara rutin.
Prof. Poppy berharap pelaksanaan kegiatan tersebut dapat menghasilkan kesamaan persepsi dan langkah konkret di seluruh fakultas. Hal yang perlu diperhatikan mencakup standar, indikator, target, metode pengukuran, sumber data, serta proses verifikasi dan validasi.
Senada dengan hal tersebut, Prof. Setiawan, S.Kp., MNS., Ph.D., selaku Plt. Direktur Direktorat Penjaminan Mutu USU, menjelaskan bahwa kelengkapan dan keterverifikasian dokumen SPMI memiliki posisi penting dalam pemenuhan persyaratan akreditasi Unggul. Menurutnya, dokumen yang belum terverifikasi atau tervalidasi dapat menjadi persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Kalau merah artinya ini yang gawat bagi kita, karena SPMI merupakan salah satu syarat perlu untuk akreditasi Unggul. Jadi, USU tidak akan unggul kalau ada SPMI kita yang satu aspek saja dokumennya tidak terverifikasi atau tidak tervalidasi,” jelas Prof. Setiawan.
Dalam proses penguatan SPMI, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki peran dalam memfasilitasi perumusan standar sekaligus pengembangan berbagai perangkat penjaminan mutu. Sejumlah kebijakan dan perangkat yang telah ada juga perlu diperbarui agar tetap sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan universitas.