A11Y

HOME

MENU

CARI

Menembus Sekat Patriarki: Perjuangan Perempuan Batak Toba Mempertahankan Hak Atas Tanah Adat

Diterbitkan Pada26 Mei 2026
Diterbitkan OlehRoni Hikmah Ramadhan, S.S.
Menembus Sekat Patriarki: Perjuangan Perempuan Batak Toba Mempertahankan Hak Atas Tanah Adat
Copy Link
IconIconIcon

Menembus Sekat Patriarki: Perjuangan Perempuan Batak Toba Mempertahankan Hak Atas Tanah Adat

 

Diterbitkan oleh

Roni Hikmah Ramadhan, S.S.

Diterbitkan pada

Selasa, 26 Mei 2026

Logo
Download

Riset kolaboratif yang digawangi oleh tim peneliti lintas disiplin Universitas Sumatera Utara (USU) membedah realitas ketangguhan perempuan Batak Toba dalam mengelola dan mempertahankan hak atas tanah adat (pauseang) di bawah dominasi budaya patriarki. Melalui pendekatan kualitatif yang melibatkan 180 narasumber di enam kabupaten Sumatra Utara, kajian ini mengungkap keberadaan mekanisme "katup penyelamat" (safety valve) dalam hukum adat, sekaligus menyoroti kerentanan hukum negara (legalitas sertifikat) serta ancaman konflik agraria modern akibat lonjakan nilai ekonomi tanah di kawasan Danau Toba. Artikel ini menjadi refleksi penting bagi penguatan peran lembaga adat dan perumusan kebijakan tata ruang yang berbasis kesetaraan gender.

Dalam tatanan masyarakat adat yang kental dengan budaya patriarki, kepemilikan aset berharga seperti tanah hampir selalu diidentikkan dengan kaum pria. Namun, sebuah riset mendalam membedah realitas ini dan menemukan narasi perjuangan yang berbeda di balik ketangguhan perempuan dalam menjaga warisan leluhur mereka.

Artikel ilmiah bertajuk "The Existence of Batak Toba Women's Land in Patriarchal Culture, Indonesia" yang dipublikasikan pada jurnal Dirasat: Human and Social Sciences mengupas tuntas fenomena ini. Riset kolaboratif ini disusun oleh tim peneliti lintas disiplin ilmu Universitas Sumatera Utara (USU), yaitu Ria Manurung, Rizabuana Ismail, Robert Sibarani, dan Hadriana Marhaeni Munthe.

Sebagai penulis utama, Ria Manurung bersama timnya melakukan pendekatan kualitatif yang masif dengan mewawancarai 180 perempuan Batak Toba di enam wilayah berbeda di Sumatra Utara, meliputi Kabupaten Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Dairi, Toba, dan Tapanuli Tengah. Para perempuan yang menjadi narasumber utama ini adalah mereka yang mengelola tanah pauseang (tanah pemberian) untuk menghidupi keluarga melalui sawah dan ladang.

Ria Manurung menyoroti bahwa alasan-alasan klasik di masa lalu yang melarang perempuan mengelola tanah—seperti lokasi ladang yang terlalu jauh, medan yang sulit ditembus, atau peran perempuan yang dianggap hanya sebatas mengurus rumah tangga—kini sudah tidak relevan lagi. Di era modern, akses ke lahan pertanian jauh lebih mudah dan pembagian peran dalam keluarga telah bergeser menjadi lebih setara.

Menariknya, riset ini menemukan bahwa di tengah sistem garis keturunan ayah (patrilineal) yang dominan , adat Batak Toba sebenarnya memiliki mekanisme internal yang berfungsi sebagai katup penyelamat (safety valve) bagi perempuan. Katup penyelamat ini mewujud dalam bentuk sistem warisan khusus dari orang tua ke anak perempuan, pengalihan hak dari suami ke istri, tata cara pembagian lahan, hingga proses kesaksian formal yang dihadiri oleh lembaga adat tertinggi, Dalihan Na Tolu.

Secara kultural, tanah yang sudah diserahkan kepada anak perempuan dengan disaksikan oleh kerabat luas (dongan tubu) memiliki kedudukan hukum adat yang sangat kuat dan tidak boleh ditarik kembali. Sayangnya, nilai-nilai luhur ini kerap terbentur oleh realitas legalitas modern.

Riset yang digawangi oleh Ria Manurung ini mengungkap sisi rentan yang dihadapi kaum perempuan. Meskipun mereka adalah pengelola utama lahan, posisi mereka sering kali kalah ketika berhadapan dengan hukum negara. Hal ini terjadi karena "nama" mereka sebagai pemilik sah jarang tercantum dalam sertifikat tanah resmi yang diterbitkan pemerintah; mayoritas dokumen tersebut masih mencantumkan nama suami atau kepala keluarga pria.

Kondisi ini diperparah dengan meningkatnya nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di kawasan Danau Toba akibat masifnya proyek pariwisata dan agrobisnis. Nilai ekonomi yang tinggi ini memicu beberapa pihak, termasuk saudara laki-laki, mencari pembenaran lewat aturan patriarki untuk menguasai kembali lahan tersebut , yang akhirnya berujung pada intimidasi, tekanan, hingga konflik litigasi di pengadilan.

Melalui kajian ini, tim peneliti USU menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran kaum perempuan Batak Toba akan hak-hak adat mereka. Selain itu, ada kebutuhan mendesak untuk memperkuat peran lembaga adat dalam menegaskan kembali posisi perempuan sebagai pengelola sekaligus pemilik tanah yang sah.

Riset ini bukan sekadar catatan akademik, melainkan sebuah refleksi penting bagi pembuat kebijakan agar dalam merencanakan pembangunan tata ruang tetap menghormati konteks sosial budaya lokal serta menempatkan perempuan sebagai pilar utama pelestari ruang hidup keluarga.

SDGs 5SDGs 8

Detail Paper

JurnalDirasat: Human and Social Sciences
JudulThe Existence of Batak Toba Women's Land in Patriarchal Culture, Indonesia
PenulisRizabuana Ismail, Robert Sibarani
Afiliasi Penulis
  1. Departemen Sosiologi, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

icon

Mengobrol dengan

Halo USU

Halo,
Dengan Layanan Bantuan USU
Ada yang bisa kami bantu hari ini?
- Admin