Tindak Lanjut Pembatalan Kenaikan UKT 2024

Diterbitkan pada

Diterbitkan oleh

Bambang Riyanto

Deskripsi

Tindak Lanjut Pembatalan Kenaikan UKT 2024


Berdasarkan Surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Diktiristek pada tanggal 27 Mei 2024 kepada Rektor PTN tentang Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025. Maka tindak lanjut yang dilakukan oleh Universitas Sumatera Utara adalah:


1.Universitas Sumatera Utara mencabut Surat Keputusan Rektor terkait tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025.


2.Universitas Sumatera Utara akan mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT)

pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek


3.Universitas Sumatera Utara akan merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 berdasarkan rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek.


4.Universitas Sumatera Utara memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.


5.⁠Universitas Sumatera Utara akan menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima atau dinyatakan lulus.


6.Apabila terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, ⁠Universitas Sumatera Utara akan melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya


7.Bagi mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT sesuai jadwal (sembari menunggu implementasi butir 6 jika berlaku padanya), dipersilahkan mengikuti tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang diberikan.


8.Bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran dan/atau belum melakukan pemeriksaan kesehatan, akan diberikan jadwal ulang pembayaran dan pemeriksaan kesehatan setelah terbitnya revisi Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara atas tarif UKT 2024/2025 dan revisi pengenaan UKT mahasiswa.


9.Pengajuan peninjauan kembali, pengembalian kelebihan pembayaran, dan hal lainnya terkait revisi besaran tarif UKT hanya dapat diproses setelah terbitnya Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara tentang revisi tarif UKT 2024/2025 berdasarkan rekomendasi Kementerian. Setelah ada penetapan rektor tentang UKT 2024/2025 yang baru maka akan di konversikan penetapan UKT sebelumnya ke UKT yang baru. Hasil keputusan dari pengajuan peninjauan kembali UKT disesuaikan dengan permasalahan yang disampaikan dan tarif UKT yang baru.


Attachments:


https://konten.usu.ac.id/storage/posts/27412/announcement-tindak-lanjut-pembatalan-kenaikan-ukt-2024-kqqd.pdf

Author: Humas - Humas

Interviewee: Dr. Muhammad Arifin Nasution, S.Sos., M.Sp. - Wakil Rektor II USU

Photographer: istimewa - istimewa

Pengumuman

Alternative text - include a link to the PDF!

WhatsappTwitterFacebook

Fitur Aksesibilitas

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

A11Y

HOME

MENU

CARI

Scroll Down