A11Y

HOME

MENU

CARI

Tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru

Diterbitkan Pada03 April 2024
Diterbitkan OlehBambang Riyanto
Tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru
Copy Link
IconIconIcon

Tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru

 

Diterbitkan oleh

Bambang Riyanto

Diterbitkan pada

Rabu, 03 April 2024

Logo
Download
Deskripsi

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA NOMOR /UN5.1.R/SK/KEU/2024 TENTANG PENETAPAN TARIF UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI) MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI SARJANA DAN DIPLOMA JALUR MASUK SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI, SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN TES DAN SELEKSI MANDIRI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi atau penyelenggara perguruan tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studi sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayai;

b. bahwa telah dilakukan perhitungan tarif baru Uang Kuliah Tunggal sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana dan Diploma Jalur Masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5510);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6461);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

8. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sumatera Utara;

9. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Universitas Sumatera Utara; dan

10. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor Universitas Sumatera Utara.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA TENTANG PENETAPAN TARIF UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI) MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI SARJANA DAN DIPLOMA JALUR MASUK SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI, SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN TES DAN SELEKSI MANDIRI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA.

KESATU :

Menetapkan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana dan Diploma Jalur Masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Bagi Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana dan Diploma Jalur Masuk Mandiri di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.

KEDUA :

Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan biaya kuliah tunggal per semester yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, dan/atau pihak lain yang membiayai.

KETIGA :

Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi.

KEEMPAT :

Tarif Uang Kuliah Tungal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas 8 (delapan) kelompok.

KELIMA :

Pengenaan kelompok Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Keempat berdasarkan pada pengenaan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Baru Program Sarjana dan Diploma Jalur Masuk Seleksi Mandiri.

KEENAM :

Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dibebankan kepada Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana dan Diploma di Lingkungan Universitas Sumatera Utara mulai Tahun Akademik 2024/2025.

KETUJUH :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Medan

pada tanggal 29 Maret 2024

REKTOR,

MURYANTO AMIN

NIP1974093020050110


Attachments:


https://konten.usu.ac.id/storage/posts/27420/announcement-keputusan-rektor-universitas-sumatera-utara--rcbj.pdf

Author: Humas - Humas

Interviewee: Dr Edy Ikhsan, SH, MA - Wakil Rektor I USU

Photographer: Istimewa - Istimewa

Pengumuman

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

icon

Mengobrol dengan

Halo USU

Halo,
Dengan Layanan Bantuan USU
Ada yang bisa kami bantu hari ini?
- Admin