Tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru
Diterbitkan pada
Diterbitkan oleh
Humas
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
NOMOR /UN5.1.R/SK/KEU/2024
TENTANG PENETAPAN TARIF UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN IURAN
PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI) MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI
SARJANA DAN DIPLOMA JALUR MASUK SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN
PRESTASI, SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN TES DAN SELEKSI MANDIRI
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, perguruan tinggi atau penyelenggara perguruan
tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh
mahasiswa untuk membiayai studi sesuai dengan
kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau
pihak yang membiayai;
b. bahwa telah dilakukan perhitungan tarif baru Uang
Kuliah Tunggal sesuai dengan ketentuan pada
Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Rektor Universitas Sumatera
Utara tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal
(UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana dan Diploma
Jalur Masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi,
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri
di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Statuta Universitas Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5510);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang
Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi
Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6461);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme
Pendanaan PTN Badan Hukum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
8. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera
Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas
Sumatera Utara;
9. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor
12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan
Universitas Sumatera Utara; dan
10. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor
13 Tahun 2022 tentang Peraturan Akademik Program
Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor
Universitas Sumatera Utara.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
TENTANG PENETAPAN TARIF UANG KULIAH TUNGGAL
(UKT) DAN IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI)
MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI SARJANA DAN
DIPLOMA
JALUR MASUK SELEKSI NASIONAL
BERDASARKAN PRESTASI, SELEKSI NASIONAL
BERDASARKAN TES DAN SELEKSI MANDIRI DI
LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA.
KESATU :
Menetapkan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa
Baru Program Studi Sarjana dan Diploma Jalur Masuk
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional
Berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri serta Iuran
Pengembangan Institusi (IPI) Bagi Mahasiswa Baru
Program Studi Sarjana dan Diploma Jalur Masuk Mandiri
di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
KEDUA :
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kesatu merupakan biaya kuliah tunggal per
semester yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan
kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, dan/atau
pihak lain yang membiayai.
KETIGA :
Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kesatu adalah biaya yang dikenakan kepada
mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan
perguruan tinggi.
KEEMPAT :
Tarif Uang Kuliah Tungal (UKT) dan Iuran Pengembangan
Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu
terdiri atas 8 (delapan) kelompok.
KELIMA :
Pengenaan kelompok Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Keempat
berdasarkan pada pengenaan kelompok Uang Kuliah
Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Baru Program Sarjana dan
Diploma Jalur Masuk Seleksi Mandiri.
KEENAM :
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan
Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu
dibebankan kepada Mahasiswa Baru Program Studi
Sarjana dan Diploma di Lingkungan Universitas Sumatera
Utara mulai Tahun Akademik 2024/2025.
KETUJUH :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 29 Maret 2024
REKTOR,
MURYANTO AMIN
NIP1974093020050110