SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA TAHUN 2025
Diterbitkan Pada01 Juli 2025
Diterbitkan OlehRenny Julia Harahap


Dokumen
Thumbnail
webp
Deskripsi
Universitas Sumatera Utara membuka peluang untuk berkarir menjadi Dosen Tetap di lingkungan Universitas Sumatera Utara (formasi dapat dilihat pada dokumen).
1.Persyaratan Umum:
1) Warga Negara Indonesia;
2) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun untuk lulusan program profesi/magister/magister
terapan/spesialis 1 (satu) dan 50 (lima puluh) tahun untuk lulusan program doktor/doktor terapan/spesialis 2 (dua) pada saat mendaftar;
4) sehat jasmani, rohani, dan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, serta zat adiktif lainnya;
5) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
6) tidak terikat kontrak sebagai pegawai/Dosen Tetap pada institusi lain;
7) tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau sebagai pegawai
swasta;
8) memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan USU;
9) memiliki kualifikasi pendidikan magister/magister terapan, doktor/doktor terapan yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Lembaga Akreditasi Mandiri paling rendah setara B/Baik Sekali dalam bidang ilmu yang sesuai dengan formasi, kecuali yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu. Bagi lulusan luar negeri, kualifikasi pendidikan profesi/magister/magister terapan/spesialis 1 (satu), doktor/doktor terapan/spesialis 2 (dua) telah disetarakan oleh kementerian terkait;
10) bagi lulusan dalam negeri memiliki Indeks Penilaian Kumulatif paling rendah 3,00 (skala 4) untuk
pendidikan profesi/magister/magister terapan/doktor/doktor terapan/spesialis;
11) memiliki nilai TOEFL/sejenisnya paling rendah 500 (lima ratus) atau setara;
12) bersedia tidak mengundurkan diri selama 2 (dua) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Dosen Tetap USU. Jika mengundurkan diri, wajib membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2. Persyaratan Khusus:
1) bagi formasi Dosen program profesi memiliki kualifikasi pendidikan program profesi dan/atau
magister/magister terapan/spesialis dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai bidang ilmu;
2) bagi formasi Dosen program spesialis memiliki kualifikasi pendidikan program spesialis 2 (dua) dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai bidang ilmu;
3) bagi lulusan program dokter/dokter gigi profesi/spesialis 1 (satu) memiliki kualifikasi pendidikan yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Lembaga Akreditasi Mandiri;
4) memiliki kecakapan, keahlian dan keterampilan penunjang serta kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya (lampirkan bukti pendukung, jika ada);
5) diutamakan memiliki publikasi ilmiah internasional bereputasi, publikasi ilmiah nasional terakreditasi atau memiliki karya intelektual yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) berjumlah 1 (satu) kekayaan intelektual;
6) bersedia melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister/Doktor bagi lulusan yang hanya memiliki
kualifikasi pendidikan profesi/spesialis paling lambat 1 (satu) tahun setelah pengangkatan. Jika tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister/Doktor, bersedia diberhentikan sebagai Dosen Tetap USU.
3.Dokumen Persyaratan
Calon Dosen Tetap USU wajib melengkapi dan mengunggah scan dokumen persyaratan asli sebagai
berikut:
1) surat lamaran yang ditujukan kepada Rektor USU;
2) daftar riwayat hidup;
3) Kartu Tanda Penduduk;
4) pasfoto ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;
5) ijazah dan transkrip nilai pendidikan sarjana, magister, dan doktor. Surat Keterangan Tanda Lulus
diterima hanya untuk lulusan pendidikan magister dan doktor. Bagi lulusan luar negeri, telah memperoleh surat penyetaraan dari kementerian terkait dan penyertaan transkrip nilai dapat dikecualikan jika tidak ada.
6) ijazah/sertifikat profesi/spesialis 1 (satu) dan transkrip nilai bagi lulusan program profesi/spesialis 1 (satu) (sesuai kebutuhan formasi);
7) ijazah/surat pengukuhan bagi lulusan program spesialis 2 (dua) (sesuai kebutuhan formasi);
8) bukti akreditasi program studi pendidikan sarjana/profesi/magister/magister terapan/spesialis 1 (satu)/doktor/doktor terapan pada tahun kelulusan (bagi lulusan dalam negeri);
9) surat pernyataan yang dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu)
sebagaimana tercantum dalam surat, yang menyatakan:
a. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak terikat kontrak sebagai pegawai/Dosen Tetap pada institusi lain;
d. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau sebagai pegawai swasta;
e. tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. tidak menjadi anggota atau pengurus dalam partai politik dan/atau tidak terlibat politik praktis;
g. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan Universitas Sumatera Utara;
h. bersedia tidak mengundurkan diri selama 2 (dua) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Dosen Tetap USU dan apabila mengundurkan diri maka bersedia membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
i. bersedia menghasilkan paling sedikit 1 (satu) publikasi ilmiah internasional bereputasi atau publikasi ilmiah nasional terakreditasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi Dosen Tetap USU; dan
j. bersedia melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister/Doktor bagi lulusan yang hanya memiliki
kualifikasi pendidikan profesi/spesialis paling lambat 1 (satu) tahun setelah pengangkatan. Jika tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister/Doktor, bersedia diberhentikan sebagai Dosen Tetap USU;
10) sertifikat TOEFL/sejenisnya dengan nilai paling rendah 500 (lima ratus) atau setara;
11) sertifikat keahlian/keterampilan (jika ada);
12) bukti publikasi ilmiah atau hak kekayaan intelektual (jika ada); dan
13) bukti pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun sesuai bidang ilmu untuk formasi Dosen program profesi/spesialis.
4.Tata Cara Pendaftaran:
1) Pendaftaran dibuka dari tanggal 01 sampai dengan 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB
2) calon Dosen Tetap USU mendaftar dan melengkapi dokumen persyaratan pada laman https://rekrutmen.usu.ac.id sesuai batas waktu yang diberikan;
3) bukti pendaftaran secara online akan dikirimkan ke email masing-masing pelamar.
5.Proses Seleksi:
Seleksi dilaksanakan dengan sistem tidak lulus pada setiap tahapan yang terdiri atas:
1) Seleksi Administrasi;
2) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
a. Tes Wawasan Kebangsaan;
b. Tes Intelegensia Umum; dan
c. Tes Karakteristik Pribadi;
3) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
a. Esai
b. Wawancara
c. Praktik mengajar
4) Seleksi psikotes
6. Pengumuman:
1) hasil seleksi Dosen Tetap USU diumumkan oleh panitia seleksi pada laman https://rekrutmen.usu.ac.id; dan
2) keputusan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
Pengumuman