PENGUMUMAN Nomor : 6/UN5.1.MWA-P2KA/TP/2025 TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENJARINGAN CALON KOMITE AUDIT USU PERIODE 2025-2030

Berdasarkan Seleksi Administrasi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan Calon Komite Audit Universitas Sumatera Utara Periode 2025-2030, ditetapkan sebagai berikut:
1.Calon Komite Audit yang dinyatakan LOLOS Seleksi Administrasi dapat mengikuti Seleksi Wawancara, sebagaimana tersebut pada Lampiran I pengumuman;
2.Calon Komite Audit yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LOLOS Seleksi Administrasi;
3.Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Wawancara tercantum pada Lampiran II pengumuman.
Kami informasikan bahwasanya :
1.Seluruh tahapan seleksi penjaringan Calon Komite Audit Universitas Sumatera Utara Periode 2025-2030 tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya;
2.Kelulusan Calon Komite Audit pada setiap tahapan seleksi ditentukan kemampuan dan kompetensi Calon Komite Audit. Apabila ada pihak/oknum yang menyatakan/menjanjikan dapat membantu sehingga dapat diterima menjadi Komite Audit Universitas Sumatera Utara Periode 2025-2030 dengan atau tanpa meminta imbalan dalam bentuk apapun, hal tersebut adalah bentuk penipuan dan agar dilaporkan kepada panitia penjaringan;
3.Apabila dikemudian hari ternyata terbukti Calon Komite Audit memberikan data/keterangan yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Komite Audit, Universitas Sumatera Utara berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Komite Audit Universitas Sumatera Utara Periode 2025-2030, menuntut ganti rugi jika ternyata tindakan tersebut mengakibatkan kerugian pada Universitas Sumatera Utara, dan melaporkan tindakan pidana kepada pihak berwajib;
4.Keputusan Panitia Penjaringan Calon Komite Audit Universitas Sumatera Utara Periode 2025-2030 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.