A11Y

HOME

MENU

CARI

PENGUMUMAN Nomor : 6/UN5.1.MWA-P2KA/TP/2025 TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENJARINGAN CALON KOMITE AUDIT USU PERIODE 2025-2030

Diterbitkan Pada07 Agustus 2025
Diterbitkan OlehRenny Julia Harahap
PENGUMUMAN Nomor :  6/UN5.1.MWA-P2KA/TP/2025 TENTANG  HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENJARINGAN CALON KOMITE AUDIT USU PERIODE 2025-2030
Copy Link
IconIconIcon

PENGUMUMAN Nomor : 6/UN5.1.MWA-P2KA/TP/2025 TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENJARINGAN CALON KOMITE AUDIT USU PERIODE 2025-2030

 

Diterbitkan oleh

Renny Julia Harahap

Diterbitkan pada

Kamis, 07 Agustus 2025

Logo
Download
Deskripsi

Berdasarkan Seleksi Administrasi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan Calon Komite Audit Universitas Sumatera Utara Periode 2025-2030, ditetapkan sebagai berikut:


1.Calon Komite Audit yang dinyatakan LOLOS Seleksi Administrasi dapat mengikuti Seleksi Wawancara, sebagaimana tersebut pada Lampiran I pengumuman;
2.Calon Komite Audit yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LOLOS Seleksi Administrasi;
3.Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Wawancara tercantum pada Lampiran II pengumuman.

Kami informasikan bahwasanya :
1.Seluruh tahapan seleksi penjaringan Calon Komite Audit Universitas Sumatera Utara Periode 2025-2030 tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya;
2.Kelulusan Calon Komite Audit pada setiap tahapan seleksi ditentukan kemampuan dan kompetensi Calon Komite Audit. Apabila ada pihak/oknum yang menyatakan/menjanjikan dapat membantu sehingga dapat diterima menjadi Komite Audit Universitas Sumatera Utara Periode 2025-2030 dengan atau tanpa meminta imbalan dalam bentuk apapun, hal tersebut adalah bentuk penipuan dan agar dilaporkan kepada panitia penjaringan;
3.Apabila dikemudian hari ternyata terbukti Calon Komite Audit memberikan data/keterangan yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Komite Audit, Universitas Sumatera Utara berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Komite Audit Universitas Sumatera Utara Periode 2025-2030, menuntut ganti rugi jika ternyata tindakan tersebut mengakibatkan kerugian pada Universitas Sumatera Utara, dan melaporkan tindakan pidana kepada pihak berwajib;
4.Keputusan Panitia Penjaringan Calon Komite Audit Universitas Sumatera Utara Periode 2025-2030 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pengumuman

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

icon

Mengobrol dengan

Halo USU

Halo,
Dengan Layanan Bantuan USU
Ada yang bisa kami bantu hari ini?
- Admin