PENGUMUMAN Nomor : 5494/UN5.1.R1/TM.00/2025 TATACARA PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU YANG DITERIMA MELALUI JALUR SNBP 2025
Belum ada pratinjau yang tersedia, mohon tunggu atau refresh halaman setelah beberapa detik...
PENGUMUMAN
Nomor : 5494/UN5.1.R1/TM.00/2025
TATACARA PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU YANG DITERIMA MELALUI JALUR SNBP 2025
Bersama ini diberitahukan kepada seluruh calon mahasiswa baru Universitas Sumatera Utara yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2025 wajib melakukan registrasi dan mengisi data kelengkapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Online sesuai tahapan kegiatan sebagai berikut :
I. REGISTRASI & PENGISIAN UKT
1. Pengisian data pokok dan unggah berkas dilakukan secara online melalui website https://registrasi.usu.ac.id mulai tanggal : 19 s.d 26 Maret 2025. Berkas yang diunggah pada saat registrasi antara lain sebagai berikut:
a. Pasfoto latar belakang putih dengan dimensi 400x600 piksel (maksimum 1 MB); b. Kartu tanda peserta SNBP asli tahun 2025;
c. Surat Pernyataan P1, P2 dan P3 asli yang telah diisi dengan lengkap dan benar, ditempel materai Rp10.000,- dan telah ditandatangani (Form Surat pernyataan P1, P2 dan P3 dapat diunduh pada website https://registrasi.usu.ac.id);
d. Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Raport semester akhir yang telah dilegalisir dan ditempel pasfoto yang bersangkutan (Pasfoto dicap oleh Sekolah);
e. Kartu Keluarga (KK);
f. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Siswa (KTS);
g. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) (Khusus bagi calon mahasiswa yang mendapatkan beasiswa KIP Kuliah).
Catatan:
· Calon mahasiswa diwajibkan mengecek secara berkala website registrasi.usu.ac.id untuk melihat hasil verifikasi (Diterima/Ditolak). Jika berkas registrasi “ditolak”, calon mahasiswa wajib memperbaiki data.
· Apabila mengalami kesulitan dalam proses pengisian data Registrasi pada website https://registrasi.usu.ac.id, silahkan menghubungi bagian Helpdesk Pengisian Registrasi di nomor +6285191106118, +62852-7001-4466, +62852-7001-4455, +62882-1102-7853 dan +62 882-1102-7851 (Chat Only) pada hari dan jam kerja pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB.
2. Pengisian data kelengkapan UKT dapat dilakukan setelah pengisian data pokok pada website https://registrasi.usu.ac.id telah difinalisasi (submit) oleh calon mahasiswa baru. Pengisian data UKT dan unggah berkas kelengkapan UKT dapat dilakukan melalui website https://uktdatareg.usu.ac.id dimulai pada tanggal : 19 s.d 26 Maret 2025. Berkas yang diunggah pada saat pengisian UKT antara lain sebagai berikut:
a. Slip Gaji atau keterangan penghasilan bulan terakhir pihak yang membiayai; b. Kartu Tanda Penduduk pihak yang membiayai;
c. Kartu Keluarga pihak yang membiayai; d. NPWP pihak yang membiayai;
e. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir alamat tinggal pihak yang membiayai;
f. Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun terakhir kendaraan bermotor pihak yang membiayai;
g. Tagihan rekening listrik/ Token bulan terakhir tempat tinggal pihak yang membiayai; h. Tagihan rekening air bulan terakhir tempat tinggal pihak yang membiayai;
i. SPT Orang Pribadi dan atau Badan tahun terakhir pihak yang membiayai;
j. Foto rumah tempat tinggal tampak depan, samping kiri dan kanan masing-masing 1 (satu) lembar dengan syarat memperlihatkan No. RT/RW atau identitas lainnya yang membuktikan keberadaan rumah tersebut;
PERHATIAN:
1. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal maka kelulusannya dapat dibatalkan dan tidak dapat mendaftar pada seleksi jalur SNBT 2025 dan seleksi jalur Mandiri di PTN manapun.
2. Calon mahasiswa baru USU diwajibkan membaca dan mengisi dengan benar dan cermat petunjuk pengisian registrasi dan data kelengkapan UKT. Jika terdapat kekeliruan maka akan diberikan sanksi akademik. Apabila terdapat berkas yang perlu diverifikasi kembali, calon mahasiswa akan diminta untuk mengirimkan bukti fisik (hardcopy) berkas pengisian Registrasi atau UKT ke USU (Hanya jika diperlukan).
3. Apabila mengalami kesulitan dalam proses pengisian data UKT melalui website https://uktdatareg.usu.ac.id, silahkan menghubungi bagian Helpdesk Pengisian Sistem UKT di nomor 0822-8401-3001 dan Helpdesk UKT (Biro Keuangan) di nomor 0813-6040-2581 (Chat Only) pada hari dan jam kerja pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB.
II.PEMBAYARAN UKT
1. Hasil verifikasi data kelengkapan UKT dan Penerbitan virtual account dapat dilihat melalui https://registrasi.usu.ac.id pada tanggal 16 s.d 17 April 2025;
2. Pembayaran UKT dilakukan dengan virtual account mulai tanggal 17 s.d 26 April 2025.
III.PENGISIAN KARTU RENCANA STUDI (KRS)
1. Calon mahasiswa yang telah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan oleh Poliklinik USU di Gedung Pancasila dapat hadir ke Gedung Pusat Sistem Informasi (PSI) pada hari yang sama untuk mendapatkan pengarahan Pengisian KRS.
2. Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan password untuk login Portal Akademik (https://satu.usu.ac.id) dapat diakses melalui https://registrasi.usu.ac.id. Portal Akademik tersebut digunakan untuk mengisi KRS online sehari setelah melakukan pembayaran UKT.
3. Tutorial penggunaan e-learning USU dilakukan pada saat Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di fakultas masing-masing.
4. Perkuliahan dimulai pada bulan Agustus 2025. Sebelum mahasiswa mengikuti perkuliahan, mahasiswa yang bersangkutan akan mendapatkan informasi mengenai jadwal kelas melalui fakultas masing-masing.
5. Apabila mahasiswa sudah memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM) maka Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sementara sudah dapat di printout secara mandiri melalui https://registrasi.usu.ac.id.
IV.PEMERIKSAAN BEBAS NARKOBA DAN KESEHATAN
Pemeriksaan Bebas Narkoba dan Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan di Gedung Pancasila Jl. Universitas Kampus USU.
A. Pemeriksaan Bebas Narkoba
Pelaksanaan Pemeriksaan Bebas Narkoba dilaksanakan di Gedung Pancasila Jl. Universitas Kampus USU pada tanggal 28 s.d 30 April 2025 dan akan diinformasikan lebih lanjut setelah melakukan registrasi pendaftaran ulang (Nomor Urut Pemeriksaan akan diperoleh dari website https://registrasi.usu.ac.id).
a. Calon mahasiswa yang melakukan pemeriksaan bebas narkoba di Gedung Pancasila dapat membayar biaya pemeriksaan sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI a.n. DANA KELOLAAN RS USU Nomor Rekening 005301003451300 dengan berita acara “Pemeriksaan Narkoba Mahasiswa Baru SNBP (Nama Mahasiswa)”.
b. Printout bukti pembayaran asli wajib dibawa saat pemeriksaan narkoba nantinya.
c. Apabila mengalami kendala dapat menghubungi petugas MCU RSP. CPL USU : 085262183165 a.n. Rizky (Melalui Telepon) pada jam kerja pukul 09.00 – 12.00 WIB.
d. Bagi Mahasiswa yang sedang mengkonsumsi obat-obatan medis maka dimohon untuk dibawa pada hari pemeriksaan narkoba nanti.
e. Bagi calon mahasiswa baru yang berdomisili di luar Medan, Binjai, Deli Serdang (MEBIDANG) dapat melakukan pemeriksaan bebas narkoba di Rumah Sakit Pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah Daerah lainnya dan hasilnya wajib dibawa saat pemeriksaan kesehatan di USU nanti. Pastikan jarak pemeriksaan narkoba yang dilakukan 14 hari sebelum pemeriksaan kesehatan.
Catatan:
a. Masa berlaku Surat Bebas Narkoba maksimal 14 (empat belas) hari sebagai syarat pemeriksaan kesehatan di Kampus USU.
b. Surat Bebas Narkoba dipastikan sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang baik berupa tandatangan basah atau tanda tangan elektronik berbasis QR Code.
c. Mahasiswa diharapkan menyesuaikan jadwal pemeriksaan bebas narkoba dengan jadwal pemeriksaan kesehatan di Kampus USU (Bagi calon mahasiswa yang melalukan pemeriksaan bebas narkoba diluar RS USU).
d. Jadwal Pemeriksaan Kesehatan dapat berubah sewaktu-waktu.
B. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di Gedung Pancasila Jl. Universitas Kampus USU pada tanggal 05 s.d 09 Mei 2025 dan akan diinformasikan lebih lanjut setelah melakukan registrasi pendaftaran ulang (Nomor Urut Pemeriksaan akan diperoleh dari website https://registrasi.usu.ac.id).
KETENTUAN TAMBAHAN:
1. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah disetor Tidak dapat ditarik kembali.
2. Calon mahasiswa yang diterima melalui Jalur SNBP Tahun 2025 yang terlambat melakukan pelaporan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, maka Kelulusannya dapat dibatalkan dan tidak dapat mendaftar pada seleksi jalur SNBT 2025 dan seleksi jalur Mandiri di PTN manapun.
3. Calon mahasiswa wajib mentaati seluruh jadwal yang sudah ditetapkan.