Penetapan Tarif UKT dan IPI Mahasiswa Baru Prodi Magister/Magister Terapan, Doktor, Spesialis dan Subspesialis
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
NOMOR
/UN5.1.R/SK/KEU/2024
TENTANG
PENETAPAN TARIF UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN IURAN
PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI) MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI
MAGISTER/MAGISTER TERAPAN, DOKTOR, SPESIALIS DAN
SUB SPESIALIS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi atau penyelenggara perguruan tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studi sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayai;
b. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan, perlu penyesuaian biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang berlaku untuk Program Studi Magister/Magister Terapan, Doktor, Spesialis dan Sub Spesialis di Lingkungan Universitas Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Studi Magister/Magister Terapan, Doktor, Spesialis dan Sub Spesialis di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5510);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6461);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014).
7. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
8. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sumatera Utara;
9. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Universitas Sumatera Utara; dan
10. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor Universitas Sumatera Utara.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA TENTANG PENETAPAN TARIF UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI) MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI MAGISTER/MAGISTER TERAPAN, DOKTOR, SPESIALIS DAN SUB SPESIALIS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA.
KESATU : Menetapkan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Studi Magister/Magister Terapan, Doktor, Spesialis dan Sub Spesialis di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
KEDUA : Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
KETIGA : Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi.
KEEMPAT : Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dibebankan kepada Mahasiswa Baru Program Studi Magister/Magister Terapan, Doktor, Spesialis dan Sub Spesialis di Lingkungan Universitas Sumatera Utara mulai ahun Akademik 2024/2025.
KELIMA :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 07 Mei 2024
REKTOR,
MURYANTO AMIN
NIP 19740930200501100
Attachments:
https://konten.usu.ac.id/storage/posts/27417/announcement-tata-cara-pengenaan-ukt-dan-ipi-dmmh.pdf
Author: Humas - Humas
Interviewee: Prof Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si - Rektor
Photographer: Istimewa - Istimewa