Prof. Sunarmi Gelar Penyuluhan Hukum Anti Investasi Bodong





Prof. Sunarmi Gelar Penyuluhan Hukum Anti Investasi Bodong
Diterbitkan oleh
Renny Julia Harahap
Diterbitkan pada
Senin, 01 Agustus 2022


Guru Besar Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Sunarmi, S.H., M.Hum, memimpin tim dosen USU melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat Profesor Mengabdi di Kabupaten Deli Serdang. Tim beranggotakan Prof. Dr. Sutiarnoto, M.S., S.H., M.Hum dan Nismah Panjaitan S.T., M.T., Ph.D. Pengabdian berupa penyuluhan hukum yang mengambil judul “Participatory Rural Appraisal (PRA) Perempuan Anti Investasi Bodong di Desa Dalu Sepuluh A.” Kegiatan dibiayai oleh dana non PNBP USU tahun anggaran 2022.
Kegiatan ini diikuti oleh 21 orang perempuan dan perwakilan dari aparat Desa Dalu Sepuluh A Deli Serdang. Kegiatan dilakukan secara luring di aula Kantor Desa Dalu Sepuluh A. Acara dibuka oleh Kepala Desa Dalu Sepuluh A, Sugianto, SH, MH, dimulai dengan cara melakukan penjelasan terkait apa yang dimaksud dengan investasi bodong, upaya mengatasi investasi bodong hingga hukum terkait investasi bodong.
Dari evaluasi terhadap 21 orang peserta yang mengikuti penyuluhan hukum tersebut, diperoleh peningkatan pengetahuan tentang investasi bodong. Dari kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa pengabdian berhasil dan mayoritas peserta puas terhadap penyuluhan yang dilakukan. Untuk itu, tim menyarankan perlu diadakan pengabdian lanjutan di Desa Dalu Sepuluh A, terutama untuk kaum laki-laki dan para suami serta Pemerintah Desa di Desa Daluh Sepuluh A. Agar masyarakat semakin memahami bahaya yang mengintai dalam praktik investasi bodong dan dapat melindungi diri dan keluarganya. (RJ)