Pemenuhan Hak Sipil Anak Disabilitas di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang





Pemenuhan Hak Sipil Anak Disabilitas di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Diterbitkan oleh
David Kevin Handel Hutabarat
Diterbitkan pada
Senin, 20 November 2023


Kegiatan pengabdian ini berfokus pada pemenuhan hak sipil anak penyandang disabilitas di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Melalui penyuluhan dan pendampingan, program ini membantu keluarga memahami hak-hak anak, memperoleh identitas hukum, serta meningkatkan akses terhadap layanan pemerintah.
Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap dosen di perguruan tinggi sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Judul kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Pemenuhan Hak Sipil Anak Penyandang Disabilitas di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini dilaksanakan selama enam bulan, dimulai dari proses penyusunan proposal hingga penulisan laporan kegiatan.
Penyuluhan dan pendampingan diberikan kepada mitra, yaitu keluarga di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang memiliki anak penyandang disabilitas dengan hak-hak sipil yang belum terpenuhi. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Kecamatan Sunggal.
Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini dihadiri oleh keluarga di Kecamatan Sunggal yang memiliki anak penyandang disabilitas yang belum memiliki identitas kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), serta yang membutuhkan konseling dan pendampingan.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
Keluarga memiliki pengetahuan dan kesadaran akan hak-hak sipil anak, termasuk persamaan hak bagi anak penyandang disabilitas.
Keluarga menerima bantuan bagi anak penyandang disabilitas yang belum memiliki identitas, serta memastikan anak memperoleh akta kelahiran dan KIA.
Peserta penyuluhan memahami bahwa setiap anak memiliki hak sipil yang sama.
Peserta penyuluhan dan pendampingan dapat memanfaatkan akses yang diberikan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk memperoleh identitas anak penyandang disabilitas.
Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak sipil anak penyandang disabilitas.