Kunjungi JugaKampus Berdampak
Tujuan Mahasiswa BerdampakMendorong pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, sebagai bentuk nyata tanggung jawab sosial insan perguruan tinggi.
Tujuan Khusus
- Mendorong dosen dan mahasiswa untuk menerapkan ilmu dan keahlian secara langsung dalam menjawab tantangan sosial, lingkungan, dan ekonomi masyarakat dan berakar pada kebutuhan masyarakat;
- Menumbuhkan jiwa kepemimpinan transformatif dan kepekaan sosial dalam diri mahasiswa;
- Memfasilitasi organisasi mahasiswa dalam merancang dan melaksanakan inisiatif sosial secara terstruktur dan berdampak;
- Membangun kolaborasi strategis antara dosen, organisasi mahasiswa dengan masyarakat, institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya;
- Menerapkan metode pengajaran dan pembelajaran oleh dosen untuk meningkatkan kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat;
- Menjadi wahana pembelajaran lintas disiplin dan lintas budaya yang memperkuat karakter dan kompetensi sebagai calon pemimpin bangsa.

Manfaat Program Mahasiswa BerdampakProgram ini diharapkan juga dapat mengasah kepekaan sosial mahasiswa sebagai bagian dari pembangunan bangsa yang berakar dan berwawasan. Dengan infrastruktur konseptual dan dukungan kelembagaan dari Kemdiktisaintek, program “Mahasiswa Berdampak” sebagai salah satu turunan dari “Diktisaintek Berdampak” diharapkan menjadi model awal dari gerakan pengabdian yang berkelanjutan, berdaya dan bermakna bagi masyarakat. Kolaborasi dan sinergi antara dosen dan mahasiswa dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan peran partisipatif dari masyarakat diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih terukur, nyata dan luas.
PersyaratanPersyaratan Mendaftar Mahasiswa BerdampakUntuk dapat berpartisipasi dalam program Mahasiswa berdampak, sangat penting bagi Anda untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk Mahasiswa, tetapi juga untuk Dosen dan Mitra yang terlibat. Dengan mengikuti pedoman ini, Anda akan berkontribusi secara positif dan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari program ini.
Mahasiswa

1
Mahasiswa yang terlibat adalah mahasiswa diploma/sarjana di perguruan tinggi Indonesia di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang memiliki NIM dan berstatus aktif pada PDDIKTI;2
Tim mahasiswa berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan pada PDDIKTI;3
Merupakan pengurus dari Badan Eksekutif Mahasiswa/nama lain sejenis yang status hukum lembaganya terdaftar secara sah berdasarkan Surat Keputusan Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi;4
Merupakan bagian keanggotaan aktif dari Badan Eksekutif Mahasiswa yang dibuktikan dengan Surat Ketetapan/Surat Keputusan/Surat keterangan sebagai pengurus aktif pada Badan Eksekutif Mahasiswa yang ditanda tangani minimal oleh ketua BEM Tingkat Perguruan Tinggi/Presiden Mahasiswa/ Pejabat setingkat berwenang;5
Tim mahasiswa minimal terdiri atas 20 orang yang menyatakan diri bersedia mengikuti Program PM-BEM dan pernyataan tidak sedang melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari pendanaan kementerian pendidikan tinggi, sains dan teknologi dengan dibuktikan surat pernyataan dan kesediaan mengikuti program;6
Melampirkan surat izin pelaksanaan kegiatan PM-BEM di bawah bimbingan dosen pembimbing BEM/ pembina kemahasiswaan yang diketahui serta disetujui oleh Direktur Kemahasiswaan/pejabat setingkat yang berwenang pada masing - masing perguruan tinggi;7
Bersedia memenuhi ketentuan minimal 160 Jam Kerja Efektif Mahasiswa (JKEM) minimum 4 jam perhari bersama masyarakat yang akumulasinya disesuaikan selama periode anggaran. Bukti pelaksanaan 160 JKEM menjadi luaran wajib dari kegiatan;8
Tim mahasiswa minimal berasal dari 3 prodi/bidang ilmu yang berbeda yang disesuaikan setiap aspek yang ditangani.;9
Pelaksanaan kegiatan menangani 2 kelompok masyarakat, kelompok – kelompok masyarakat akan mendapatkan penyelesaian permasalahannya dengan penanganan pada tiga aspek kegiatan yang berbeda untuk kelompok masyarakat produktif dan dua aspek kegiatan yang berbeda untuk kelompok masyarakat non produktif. Sehingga 20 mahasiswa yang terlibat akan dibagi sesuai dengan bidang ilmu menjadi kelompok kelompok yang akan menangani setiap aspek kegiatan tersebut (Setiap aspeknya akan ditangani oleh 3-4 mahasiswa);10
Apabila periode kepengurusan BEM tidak mengikuti tahun penganggaran dari Kementerian, maka Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Tingkat Perguruan Tinggi/ Presiden Mahasiswa wajib menyerahterimakan tugas kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Tingkat Perguruan Tinggi/Presiden Mahasiswa periode selanjutnya dengan mengajukan penggantian anggota tim mahasiswa.Dosen Pendamping

1
Tim dosen adalah Dosen tetap di perguruan tinggi Indonesia di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang mempunyai Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)/Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, berstatus aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), memiliki ID SINTA serta tidak sedang dalam tugas belajar/izin belajar;2
Tim dosen berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan pada PDDIKTI;3
Tim dosen dibentuk dan disetujui oleh LPPM/DPPM/atau sebutan lainnya dengan melampirkan Surat Tugas/Surat Keputusan Pembentukan Tim Dosen Pendamping PM-BEM berdampak;4
Dosen yang terlibat minimal berpendidikan S-2, jabatan fungsional minimal asisten ahli;5
Dosen yang terlibat diharuskan memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang multidisiplin minimal dengan 2 (dua) kompetensi kepakaran pada rumpun ilmu level dua yang berbeda dan sesuai dengan usulan dan perencanaan pemberdayaan serta aspek kegiatan yang disusun oleh Mahasiswa.6
Dosen yang memiliki tanggungan luaran wajib maupun dosen yang dalam status terkena sanksi pada program pendanaan BOPTN tidak dapat menjadi tim dosen baik sebagai ketua maupun anggota;7
Setiap dosen hanya dapat mengusulkan program PM-BEM maksimal pada 1 (satu) usulan sebagai ketua dan 1 usulan sebagai anggota atau 2 usulan sebagai anggota pada tahun berjalan;8
Tim dosen bertugas mengarahkan, membimbing, memantau dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dijalankan oleh mahasiswa serta memenuhi seluruh luaran program dan pelaporannya;9
Tim dosen wajib mengusulkan minimal satu teknologi dan inovasi dari perguruan tinggi baik dalam bentuk paten/paten sederhana/alat peraga/ model yang siap diterapkan dan dikembangkan di masyarakat; Tim dosen berjumlah maksimal 3 orang (1 ketua dan 1-2 anggota) yang berasal darperguruan tinggi yang sama;10
Setiap dosen pembimbing Badan Eksekutif Mahasiswa berperan sebagai ketua pengusul dan berhak memilih 1-2 orang dosen sebagai anggota yang merupakan dosen dengan bidang keilmuan/kepakaran yang sesuai dengan usulan dan perencanaan pemberdayaan yang disusun oleh Mahasiswa;11
Tim dosen wajib menerapkan teknologi dan inovasi.Mitra

1
Pelaksanaan wajib melibatkan 2 (dua) kelompok masyarakat dalam satu desa/kelurahan/desa adat/sebutan nama lain yang didampingi sebagai mitra sasaran dibuktikan dengan surat kerja sama mitra;2
Kedua kelompok mitra sasaran yang dilibatkan dapat berbentuk kelompok masyarakat yang produktif secara ekonomi maupun yang tidak produktif secara ekonomi;3
Kedua kelompok masyarakat sebagai mitra sasaran tersebut tidak diperbolehkan memiliki anggota dan jenis kegiatan yang sama. Salah satu atau kedua mitra sasaran merupakan kelompok masyarakat produktif secara ekonomi;4
Bidang Fokus Permasalahan mitra sasaran dapat dipilih berdasarkan penggolongan bidang fokus prioritas yakni pangan, energi, dan Kesehatan.5
Setiap kelompok masyarakat akan mendapatkan penyelesaian permasalahannya dengan penanganan pada tiga aspek kegiatan yang berbeda untuk kelompok masyarakat produktif dan dua aspek kegiatan yang berbeda untuk kelompok masyarakat non produktif.6
Lokasi mitra sasaran dari perguruan tinggi maksimal 200 km, apabila melebihi 200 km wajib menyertakan sharing dana dari perguruan tinggi/mitra pemerintah/ mitra kerjasama (CSR/NGO/DUDI dll) sejumlah alokasi dana perjalanan pada RAB;7
Desa/Kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan program merupakan desa/ kelurahan yang terdekat dengan perguruan tinggi serta memiliki kriteria permasalahan kemiskinan ekstrim/aksesibilitas/rawan bencana;8
Lokasi mitra sasaran diprioritaskan pada wilayah daerah tertinggal, wilayah prioritas kemiskinan ekstrem9
Mitra sasaran dalam Program PM-BEM, merupakan kelompok masyarakat di bawah naungan pemerintah desa/kelurahan/nama lain yang sejenis, bukan merupakan instansi pemerintah, perusahaan swasta, yayasan, individu UMKM/UKM atau individu industri rumahan, lembaga/unit usaha dibawah naungan perguruan tinggi;10
Jumlah anggota mitra sasaran minimum 20 (dua puluh) orang pada setiap kelompoknya yang dapat dibuktikan secara sah (melalui dokumen sah yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan diketahui oleh kepala desa);11
Mitra sasaran yang dilibatkan pada PM-BEM wajib berada di bawah naungan desa.Tahapan Mahasiswa Berdampak

Pendaftaran
Dosen pembimbing BEM dan mahasiswa secara internal melakukan koordinasi dan penyusunan proposal. Mencari anggota tim dosen lainnya yang memenuhi ketentuan sesuai dengan panduan dan menyiapkan seluruh prasyarat dokumen yang ditentukan. Secara umum dokumen proposal PM-BEM harus disusun dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan KBBI, ditulis secara ringkas, mengikuti kerangka pikir logis yang jelas, dan menggunakan aturan sitasi Vancouver.Format usulan proposal sesuai dengan bit.ly/Lampiran6_Formatusulanproposal atau dapat diunduh di laman bima.kemdiktisaintek.go.id. Usulan proposal PM-BEM akan diusulkan melalui akun BIMA ketua tim dosen.Setelah lainnya akan menerima persetujuan keanggotaan dan selanjutnya LPPM akan melakukan persetujuan usulan proposal dan pengecekan kelengkapan dokumen administrasi. LPPM dapat menyetujui, mengembalikan, atau menolak usulan proposal. Proposal yang dikembalikan oleh LPPM dapat direvisi dan diajukan ulang oleh ketua tim dosen. Proposal yang ditolak LPPM tidak dapat direvisi dan diajukan ulang. Proposal yang disetujui LPPM akan dilanjutkan pada tahapan seleksi oleh DPPM.

Tahapan Seleksi
Seluruh proposal yang telah didaftarkan pada laman BIMA dan mendapatkan persetujuan dari LPPM selanjutnya akan diseleksi oleh DPPM. Seluruh kewenangan seleksi usulan dilakukan oleh DPPM dengan membentuk komite penilaian/reviewer yang ditunjuk oleh DPPM. Tahapan seleksi terdiri atas 2 tahapan yakni seleksi administrasi, dan substansi.Ketentuan lebih lanjut terkait seleksi administrasi dan substansi akan ditentukan oleh Indikator penilaian seleksi administrasi dan Indikator penilaian substansi pada bit.ly/Lampiran8_IndikatorSeleksiProposal. Penilaian seleksi administrasi, dan substansi adalah rangkaian tahapan penilaian, sehingga usulan yang tidak lolos pada satu tahapan tidak akan lanjut pada tahapan penilaian selanjutnya. Kriteria penilaian administrasi adalah usulan yang memenuhi keseluruhan dokumen administrasi. Kriteria penilaian substansi adalah usulan yang memenuhi standar minimum nilai yang ditetapkan DPPM. DPPM berdasarkan hasil perumusan kebijakan DPPM.

Tahapan Pengusulan
1
Pengumuman2
Sosialisasi3
Unggah Proposal di Laman BIMA4
Seleksi Administrasi5
Seleksi Substansi6
Penetapan Penerima7
Program PM-BEM8
Pengumuman usulan didanai9
KontrakTahapan Pelaksanaan
1
Pelaksanaan2
Laporan Kemajuan3
Monev Internal4
Monev Eksternal5
Laporan Akhir6
Seminar Hasil/Penilaian luaran