Workshop Konsorsium U25 PTNBH: Perkuat Komitmen Kampus Inklusif dan Pencegahan Kekerasan Seksual

Workshop Konsorsium U25 PTNBH: Perkuat Komitmen Kampus Inklusif dan Pencegahan Kekerasan Seksual
Diterbitkan oleh
Renny Julia Harahap
Diterbitkan pada
Kamis, 15 Oktober 2026

Dalam sesi pembahasan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Dr. Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D., menegaskan bahwa upaya penanggulangan kekerasan di lingkungan kampus tidak boleh bersifat parsial atau sekadar formalitas administratif.
MEDAN - HUMAS USU: Universitas Sumatera Utara (USU) berkolaborasi dengan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) U25 menyelenggarakan Workshop Kelompok Kerja Inklusivitas dan Anti Kekerasan, bertempat di Digital Learning Center Building (DLCB) USU, Medan, pada Kamis (15/10/2026). Forum strategis ini diselenggarakan sebagai langkah konkret antarperguruan tinggi dalam memperkuat tata kelola kebijakan, meningkatkan kualitas layanan, serta membangun ekosistem pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan responsif bagi seluruh sivitas akademika.
Inisiatif ini lahir dari kesadaran bersama bahwa setiap perguruan tinggi memiliki tingkat kesiapan, tantangan, serta pengalaman yang beragam dalam menyediakan perlindungan dan aksesibilitas. Melalui konsorsium ini, perguruan tinggi berkomitmen menyatukan langkah untuk memastikan hadirnya ruang akademik yang setara, ramah disabilitas, bebas dari segala bentuk kekerasan, serta mendukung kesejahteraan mental seluruh mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.
Dalam sesi pembahasan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Dr. Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D., menegaskan bahwa upaya penanggulangan kekerasan di lingkungan kampus tidak boleh bersifat parsial atau sekadar formalitas administratif. Pencegahan kekerasan seksual membutuhkan pembentukan ekosistem institusional yang kuat dan berkelanjutan, mulai dari edukasi masif di tingkat basis hingga komitmen penuh dari pimpinan perguruan tinggi.

Dr. Suri menggarisbawahi vitalnya peran dan independensi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Mencegah dan menangani kekerasan memerlukan ekosistem kampus yang aman. Pemantauan secara berkala, tanpa adanya pemantauan dan evaluasi secara berkala, risiko berulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus akan tetap tinggi
“Harus ada pemantauan ya, pemantauan terhadap kebijakan yang sudah ada, program-program pencegahannya maupun penanganan, karena kalau tidak dilakukan secara rutin, maka bisa terjadi ada pengulangan ya kekerasan di kampus gitu,” ucapnya.
Sementara itu, pada sesi pembahasan layanan disabilitas dan aksesibilitas, Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB UGM), Wuri Handayani, S.E., Ak., M.Si., M.A., Ph.D., menyoroti pentingnya efektivitas kelembagaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di perguruan tinggi. Wuri menjelaskan bahwa ketersediaan layanan disabilitas merupakan indikator utama dari kampus inklusif, meskipun saat ini masih terdapat disparitas kualitas dan pemahaman antarperguruan tinggi dalam pengelolaannya.

Dalam pemaparannya, Wuri mengungkapkan bahwa penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas tidak boleh hanya dimaknai sebatas pembangunan fisik seperti penyediaan jalur landai (ramp) atau lift. Kebutuhan mahasiswa disabilitas bersifat dinamis dan sangat bervariasi antarindividu. Perguruan tinggi dituntut untuk menerapkan prinsip akomodasi yang layak (reasonable adjustment) melalui asesmen kebutuhan individual yang fleksibel. Sebagai ilustrasi, apabila mahasiswa pengguna kursi roda mengalami kendala mengakses ruang kelas di lantai atas, penyesuaian cepat dapat dilakukan dengan memindahkan lokasi perkuliahan ke lantai dasar tanpa harus menunggu proses pembangunan infrastruktur yang memakan waktu.
Wuri juga mendorong dibentuknya jaringan kerja sama yang terstruktur antar pengelola ULD di perguruan tinggi, seperti gagasan pembentukan asosiasi pengelola ULD se-PTN-BH atau Konsorsium PT U25. Sinergi ini diyakini mampu menjembatani perbedaan kapasitas antar-kampus melalui skema berbagi praktik baik (benchmarking) dan saling mendukung.
“Forum ini menjadi sangat penting untuk bisa berbagi bagaimana pengalaman dan praktik baik di masing-masing kampus ini akan bisa diadopsi oleh kampus-kampus yang baru memulai atau belum memulai mendirikan Unit Layanan Disabilitas,” tuturnya.
Selain pencegahan kekerasan dan penyediaan aksesibilitas disabilitas, workshop ini turut menitikberatkan pentingnya penguatan layanan kesehatan mental sebagai pilar pendukung utama iklim akademik. Perguruan tinggi mendorong integrasi layanan kesehatan mental ke dalam struktur kelembagaan kampus guna menyediakan fasilitas konseling, program pertolongan pertama psikologis (psychological first aid), serta konseling sebaya yang mudah dijangkau oleh sivitas akademika.