USU Perkuat Layanan Informasi Publik

USU Perkuat Layanan Informasi Publik
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto, S.S., M. Si
Diterbitkan pada
Kamis, 21 Mei 2026

Rektor USU Prof. Dr. Muryanto, S.Sos., M.Si., dalam kata sambutannya menyebutkan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif yang dijalankan untuk memenuhi regulasi, melainkan juga sebuah manifestasi dari integritas institusi. Ia mencerminkan kedewasaan tata kelola, kualitas pelayan publik, serta komitmen universitas dalam membangun kepercayaan masyarakat.
HUMAS USU - Universitas Sumatera Utara (USU) laksanakan Workshop Optimalisasi Tata Kelola Layanan Informasi Publik sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan universitas. Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai unit kerja dan berlangsung di Ruang Senat Akademik, Gedung Rektorat, pada Rabu - Kamis (20-21 Mei 2026).
Workshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman sivitas akademika terkait pengelolaan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi di lingkungan USU.
Rektor USU Prof. Dr. Muryanto, S.Sos., M.Si., dalam kata sambutannya menyebutkan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif yang dijalankan untuk memenuhi regulasi, melainkan juga sebuah manifestasi dari integritas institusi. Ia mencerminkan kedewasaan tata kelola, kualitas pelayan publik, serta komitmen universitas dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Itu bagian dari pembelajaran literasi, karena literasi ini bisa menjadi salah satu ukuran seberapa jauh atau seberapa kuat publik itu memahami tentang informasi-informasi yang beredar, bisa berujung negatif maupun positif,” ujar Prof. Mury.
Lebih lanjut, Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., dalam pemaparan materi presentasinya membahas tentang tantangan perguruan tinggi dalam mendorong keterbukaan informasi publik di tengah disrupsi teknologi. Secara umum, keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, yaitu hak untuk memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
“Oleh karena itu, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dibentuk untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, meningkatkan partisipasi publik, mendorong good governance, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi di badan publik,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Siti Ajijah, S.H., M.H., menuturkan bahwa pemberian informasi mengenai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di lingkungan USU yang bertujuan agar seluruh pihak dapat memahami tata kelola layanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Memberikan pemahaman mengenai tata kelola layanan informasi publik yang baik dan benar diharapkan dapat dimiliki oleh setiap unit, direktorat, maupun bagian. Selain itu, pemberian jawaban terhadap permohonan informasi publik juga perlu diperhatikan, mengingat selama ini masih ditemukan pertanyaan dari publik yang belum diberikan tanggapan dengan semestinya,” tuturnya dalam wawancara.
Sebagai perguruan tinggi negeri yang terus bergerak menuju universitas berkelas dunia, Universitas Sumatera Utara harus mampu menempatkan layanan informasi publik sebagai bagian penting dari budaya organisasi. Kita harus memastikan bahwa seluruh proses layanan informasi berjalan secara profesional, sistematis, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan publik.