USU Laksanakan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip, Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Informasi

USU Laksanakan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip, Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Informasi
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto, S.S., M. Si
Diterbitkan pada
Sabtu, 07 Februari 2026

“Pemusnahan arsip ini bukan hanya soal efisiensi ruang penyimpanan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap keamanan informasi. Arsip yang sudah dinyatakan tidak bernilai guna harus dimusnahkan sesuai prosedur, menggunakan alat cacah, sehingga informasi di dalamnya hilang secara permanen,” jelas Dr. Aisyah
HUMAS USU - Universitas Sumatera Utara (USU) melaksanakan kegiatan Penyusutan dan Pemusnahan Arsip di lingkungan USU pada Rabu (4/2/2026) di Gedung Kantor Arsip USU. Kegiatan ini melibatkan perwakilan 26 satuan kerja, pengelola arsip, serta disaksikan unsur pengawas internal dan Direktorat Hukum dan Organisasi sebagai bagian dari proses akuntabilitas.
Sekretaris USU, Prof. Dr. dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar, M.Ked(OG), Sp.O.G., Subsp.F.E.R., menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari tata kelola universitas yang baik (good university governance).
Beliau menegaskan, pengelolaan arsip, termasuk pemusnahannya, merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan bertanggung jawab guna melindungi institusi dari potensi penyalahgunaan informasi.
“Pemusnahan arsip ini dilakukan melalui tahapan yang jelas, mulai dari penilaian, pertimbangan panitia, penetapan arsip usul musnah, hingga pelaksanaan pemusnahan. Semua dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta peraturan turunannya,” ujar Prof. Fidel
Kepala Kantor Arsip USU, Dr. Aisyah, SE., M.Si., menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah melampaui masa simpan dan tidak lagi memiliki nilai guna, dengan penetapan yang sepenuhnya mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA).
“Pemusnahan arsip ini bukan hanya soal efisiensi ruang penyimpanan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap keamanan informasi. Arsip yang sudah dinyatakan tidak bernilai guna harus dimusnahkan sesuai prosedur, menggunakan alat cacah, sehingga informasi di dalamnya hilang secara permanen,” jelas Dr. Aisyah
Arsip tersebut berasal dari rentang tahun 1947 hingga 2016 dengan total 1.216 berkas. Namun, setelah melalui proses verifikasi, lima arsip ditunda pemusnahannya karena masih berkaitan dengan proses hukum, sehingga arsip yang dimusnahkan berjumlah 1.211 berkas yang dikemas dalam 32 box.
Dr. Aisyah juga mengingatkan bahwa pemusnahan arsip harus dilakukan sesuai prosedur. Pelanggaran terhadap ketentuan kearsipan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Pada kesempatan itu, Dr. Aisyah turut menyampaikan bahwa Kantor Arsip USU meraih penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai salah satu kantor arsip terbaik di Indonesia pada tahun 2025. Capaian ini, menurutnya, tidak lepas dari dukungan dan komitmen seluruh pengelola arsip di lingkungan USU.