USU Komitmen Memberikan Akses Layanan Penyandang Disabilitas

Diterbitkan pada

Diterbitkan oleh

Roni Hikmah Ramadan

Thumbnail
WhatsappTwitterFacebook

"Dalam MoU tersebut disebutkan jika perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan fasilitas dan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Fasilitas itu diwujudkan dalam pembentukan Unit Layanan Disabilitas di setiap perguruan tinggi di Kota Medan. "

HUMAS USU - Universitas Sumatera Utara (USU) menyatakan komitmen untuk memberikan akses dan memberdayakan penyandang disabilitas. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Disabilitas Nasional (KDN) yang dilaksanakan di Aula Universitas HKBP Nommensen, Medan pada Selasa (14/6/2022). Selain USU, turut hadir pimpinan perguruan tinggi di Kota Medan.


Secara simbolis, Kepala Biro Kerja Sama, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat USU Surya Darma menandatangani naskah MoU bersama dengan Ketua KDN Indonesia Dante Rigmalia. Penandatangan turut disaksikan Ketua Jurusan Profesi Arsitektur USU Dr. Ar. Achmad Delianur Nasution ST., MT., IAI., AA., IAP, Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU Amalia Meutia, M.Psi., Psikolog serta para Komisioner KDN Indonesia.


Dalam MoU tersebut disebutkan jika perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan fasilitas dan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Fasilitas itu diwujudkan dalam pembentukan Unit Layanan Disabilitas di setiap perguruan tinggi di Kota Medan.


Perguruan tinggi juga diharapkan meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas.


Seperti diketahui dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dituliskan bahwa Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan tinggi diselenggarakan secara mandiri oleh setiap Lembaga Penyelenggara Pendidikan Tinggi dan mempunyai tugas: 1. melakukan analisa kebutuhan; 2. memberikan rekomendasi; 3. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis; 4. melaksanakan pendampingan; dan 5. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.


Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesda) tahun 2018, Penyandang Disabilitas yang berhasil lulus perguruan tinggi hanya 17,6% dari total Penyandang Disabilitas.


Sementara menurut Badan Pusat Statistik, lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas pada periode 2016-2019 tidak pernah tumbuh lebih dari 49%. Lebih lanjut, menurut Susenas tren capaian pendidikan penyandang disabilitas pada tingkat perguruan tinggi di tahun 2018-2020 masih rendah bahkan mengalami penurunan di tahun 2020.


Kegiatan yang juga diisi dengan sarasehan KDN dengan lembaga pendidikan tinggi tersebut juga membicarakan hak-hak penyandang disabilitas di perguruan tinggi yang berada di Kota Medan. Hal tersebut dimaksudkan untuk melihat praktik baik yang sudah dan sedang dilakukan masing-masing perguruan tinggi dalam upaya memenuhi hak-hak pendidikan penyandang disabilitas.

Tata Kelola
Accessibility Icon
disability features
accesibility icon
accesibility icon
accesibility icon
accesibility icon
Scroll Down