USU Kembali Buka Pojok Pajak, Bantu Pelaporan SPT PPh OP 2025 via Coretax

USU Kembali Buka Pojok Pajak, Bantu Pelaporan SPT PPh OP 2025 via Coretax
Diterbitkan oleh
Renny Julia Harahap
Diterbitkan pada
Kamis, 30 April 2026

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Tax Centre USU, Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan USU, dan Biro Keuangan USU dengan Bidang P2 Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I, KPP Pratama Medan Polonia, serta KPP Madya Dua Medan.
MEDAN-HUMAS USU: Universitas Sumatera Utara (USU) kembali membuka layanan Pojok Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Tahun 2025 pada 27–28 April 2026 di Ruang Ex ULT, Gedung Rektorat USU.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Tax Centre USU, Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan USU, dan Biro Keuangan USU dengan Bidang P2 Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I, KPP Pratama Medan Polonia, serta KPP Madya Dua Medan.
Acara tersebut dihadiri Direktur Direktorat Pengembangan Pendidikan USU Rudi Hartono, Staf Tax Centre USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI (Perkumpulan Tax Centre dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia) Indra Efendi Rangkuti, Koordinator Petugas Pojok Pajak Kanwil DJP Sumut I Henri Sibarani dan Agustina Purwandari, staf KPP Pratama Medan Polonia, staf Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut I, staf KPP Madya Dua Medan, serta Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tax Centre USU. Kegiatan ini juga diikuti dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya.

Mewakili petugas pelaksana Pojok Pajak Kanwil DJP Sumut I, Henri Sibarani dan Agustina Purwandari menyampaikan apresiasi atas dukungan USU dalam memfasilitasi kegiatan ini. Mereka berharap Pojok Pajak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh sivitas akademika untuk menyampaikan SPT PPh OP 2025 secara tepat waktu dan benar.
“Bagi Kanwil DJP Sumut I, USU merupakan mitra strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat. Kehadiran Pojok Pajak ini merupakan bentuk komitmen kami, khususnya KPP Pratama Medan Polonia dan KPP Madya Dua Medan, dalam mempermudah wajib pajak,” ujar Henri.
Ia juga menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, pelaporan SPT PPh OP menggunakan sistem Coretax yang masih belum sepenuhnya dipahami oleh wajib pajak. Oleh karena itu, layanan asistensi dalam kegiatan ini menjadi sangat penting untuk membantu proses pelaporan secara baik, lengkap, dan benar.
Sementara itu, Staf Tax Centre USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI, Indra Efendi Rangkuti, menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJP Sumut I atas kepercayaan yang diberikan kepada USU sebagai lokasi penyelenggaraan Pojok Pajak tahun 2026.
Ia berharap seluruh sivitas akademika USU dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal, terutama dalam mengatasi kendala dan meningkatkan pemahaman terkait pengisian SPT secara elektronik melalui Coretax.
“Keberadaan Pojok Pajak ini memudahkan pelayanan bagi sivitas akademika USU dalam melaporkan SPT PPh OP 2025 sebagai bagian dari kewajiban tahunan wajib pajak,” ujarnya.
Kegiatan Pojok Pajak ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman kerja sama perpajakan antara USU dan Kanwil DJP Sumut I yang telah ditandatangani pada 17 Juli 2024. Dalam pelaksanaannya, layanan yang diberikan meliputi asistensi pengisian SPT PPh OP 2025 melalui Coretax serta konsultasi perpajakan.
Layanan dibuka pukul 08.30 hingga 15.30 WIB dengan melibatkan petugas pelayanan SPT dan penyuluh pajak dari KPP Madya Dua Medan dan KPP Pratama Medan Polonia, yang didukung oleh mahasiswa USU sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) serta tim penyuluh dari Kanwil DJP Sumut I.
Kehadiran Pojok Pajak ini dinilai sangat membantu sivitas akademika dan masyarakat sekitar USU karena memudahkan akses pelaporan dan konsultasi perpajakan di lingkungan kampus.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan pada 11–12 Maret 2026 di lokasi yang sama oleh KPP Pratama Medan Polonia. Pojok Pajak kembali digelar pada akhir April seiring dengan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT PPh OP 2025 hingga 30 April 2026.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat yang memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan SPT dan berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan mereka.(RJ)