A11Y

HOME

MENU

CARI

USU dan Kejaksaan Agung Bahas Penguatan Adhyaksa Chamber

Diterbitkan Pada14 Oktober 2026
Diterbitkan OlehRenny Julia Harahap
USU dan Kejaksaan Agung Bahas Penguatan Adhyaksa Chamber
Copy Link
IconIconIcon

USU dan Kejaksaan Agung Bahas Penguatan Adhyaksa Chamber

 

Diterbitkan oleh

Renny Julia Harahap

Diterbitkan pada

Rabu, 14 Oktober 2026

Logo
Download

“Universitas Sumatera Utara ini menjadi salah satu laboratorium untuk pengembangan dan penguatan hukum. Ini menjadi penting bukan hanya untuk memperkuat aspirasi masyarakat kepada pemerintah, tetapi juga menggali penyelesaian sengketa yang tidak harus selalu melalui jalur pengadilan,” ujarnya.

HUMAS USU - Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan Academic Engagement dalam rangka penguatan fondasi akademik Adhyaksa Chamber, Rabu (14/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Prof. Dr. Suhadji Hadibroto, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU ini membahas upaya penyelesaian sengketa di sektor publik untuk mendukung kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.


Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai ruang diskusi antara pihak kejaksaan dan akademisi. Menurutnya, USU memiliki peran dalam mendukung pengembangan hukum, terutama melalui keahlian para akademisi yang dapat memberikan masukan terhadap berbagai persoalan hukum.


“Universitas Sumatera Utara ini menjadi salah satu laboratorium untuk pengembangan dan penguatan hukum. Ini menjadi penting bukan hanya untuk memperkuat aspirasi masyarakat kepada pemerintah, tetapi juga menggali penyelesaian sengketa yang tidak harus selalu melalui jalur pengadilan,” ujarnya.


Ia juga menyinggung persoalan yang dihadapi perguruan tinggi negeri dalam mengelola aset dan menjalankan kerja sama. Menurutnya, proses yang panjang dapat menghambat pemanfaatan aset dan pengembangan usaha. Karena itu, ia berharap diskusi ini dapat menghasilkan pemikiran yang membantu memberikan kepastian hukum serta memperkuat kerja sama antarlembaga.


“Kita berharap kegiatan ini bisa memberikan berbagai pendapat dan saran, sehingga menjadi dasar bagi kita untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mencari jalan keluar bagi persoalan yang belum bisa diselesaikan secara tuntas,” tambahnya.

(Foto: Muhammad Andriansyah)

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chamber berangkat dari kebutuhan untuk memperkuat peran kejaksaan dalam menangani persoalan hukum di sektor publik. Ia menyebut, penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di pengadilan, terutama jika terdapat pilihan lain yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.


“Kalau kita tidak mampu, kita sering menyalahkan orang lain. Padahal, yang perlu kita lakukan adalah melihat kembali apa yang bisa kita perbaiki. Begitu juga dalam membangun lembaga, kita harus memastikan bahwa langkah yang diambil sesuai dengan tujuan pembangunan negara,” jelasnya.


Ia juga menekankan pentingnya membangun fondasi dan standar yang jelas agar Adhyaksa Chamber dapat berkembang dengan baik. Melalui forum akademik ini, ia berharap masukan dari para akademisi dapat membantu menyusun konsep dan mekanisme kerja yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.


“Ke depannya, saya ingin kita menstandardisasi dengan sertifikasi minimum, sehingga ada kesatuan pola. Kita perlu membangun fondasi yang kuat agar lembaga ini bisa menjalankan fungsinya dengan baik,” ungkapnya.

(Foto: Muhammad Andriansyah)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan sering membutuhkan waktu dan biaya yang besar. Kondisi tersebut dapat menghambat proyek straltegis pemerintah serta memengaruhi hubungan antara lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Oleh karena itu, ia menilai Adhyaksa Chamber dapat menjadi salah satu upaya untuk mendorong penyelesaian sengketa yang lebih efektif.


“Bagi kami di daerah, kehadiran Adhyaksa Chamber memberikan kejelasan arah bagi kejaksaan, tidak hanya sebagai pihak yang beracara di persidangan, tetapi juga sebagai pusat mediasi negara dan wadah untuk mengelola risiko hukum dalam pembangunan,” ujarnya.


Guru Besar fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.L.I., menyambut positif pelibatan pihak universitas sejak awal pembentukan Adhyaksa Chamber. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan kajian dan masukan terhadap isu-isu baru yang berkembang, termasuk dalam bidang hukum.


“Universitas itu adalah tempat yang besar untuk penelitian dan pengajaran. Jadi, setiap kali ada isu baru yang berkembang, akademisi pasti akan dipanggil. USU memiliki banyak ahli dan pengalaman, sehingga saya positif dan yakin dengan keterlibatan ini,” katanya.


Sekretaris Program Studi S-3 Ilmu Hukum USU, Dr. Afnila, S.H., M.Hum., berharap kolaborasi ini turut meningkatkan kompetensi mahasiswa serta pemahaman mereka mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan.


“Harapannya mudah-mudahan mahasiswa kita dan anak-anak kita ini lebih memiliki kompetensi. Kemudian, mereka memiliki pengetahuan yang lebih baik terkait mengenai apa itu sebenarnya Kejaksaan,” ujarnya.


Melalui kegiatan ini, USU dan Kejaksaan diharapkan dapat terus membangun kolaborasi dalam pengembangan hukum. Hasil diskusi juga diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan mekanisme Adhyaksa Chamber, sehingga dapat mendukung penyelesaian sengketa di sektor publik serta memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak.

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

icon

Mengobrol dengan

Halo USU

Halo,
Dengan Layanan Bantuan USU
Ada yang bisa kami bantu hari ini?
- Admin