A11Y

HOME

MENU

CARI

Rumpon, Aktivitas Penangkapan Ikan yang “Manusiawi”

Diterbitkan Pada30 Agustus 2022
Diterbitkan OlehRenny Julia Harahap
Rumpon, Aktivitas Penangkapan Ikan yang “Manusiawi”
Copy Link
IconIconIcon

Rumpon, Aktivitas Penangkapan Ikan yang “Manusiawi”

 

Diterbitkan oleh

Renny Julia Harahap

Diterbitkan pada

Selasa, 30 Agustus 2022

Logo
Download

Ikan-ikan yang berenang di lautan itu membawa keberkahan bagi hidup kita, mari tangkap dengan layak tanpa merusak habitat dan ekosistem kehidupan mereka.

Manusia adalah makhluk yang memiliki akal dan adab untuk menjaga kelestarian kehidupan di bumi yang tidak mencederai alam. Memanusiakan manusia, ialah kalimat ajar untuk menjadi beradab. Namun terkadang manusia lupa, alam yang memberikan kebermanfaatannya juga perlu diperlakukan dengan baik. Mencederai laut, sama saja dengan mengusik bumi. Lautan yang menjadi rumah bagi para ikan dan makhluk perairan lainnya, sering ditindas oleh manusia. Permasalahan penangkapan ikan secara ilegal, praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak potasium harus segera bertemu dengan garis akhirnya.

Wilayah perairan Indonesia yang luas dan melimpahnya sumber daya laut berperan penting bagi Indonesia sebagai sumber pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjadi salah satu primadona pembangunan nasional. Sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia, tentunya Indonesia juga memiliki sumber daya perikanan yang besar. Sayangnya berkah alam ini tidak hanya menciptakan rasa syukur, melainkan juga dibarengi dengan kegiatan penangkapan ikan yang tidak bertanggungjawab dan merusak lingkungan.

Penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan menjadi kegiatan buruk yang dapat menimbulkan kerugian besar. Padahal, etika penangkapan ikan sendiri sudah tegas tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Alat penangkapan ikan yang dilarang di antaranya adalah kelompok jaring tarik (dogol, pair seine, centrang dan lampara dasar), kelompok jaring hela (pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan), kelompok jaring insang (penangkap ikan peloncat) dan kelompok alat tangkap lainnya (muro ami).

Operasi penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan kerap ditandai dengan beragamnya hasil tangkapan dan terjaringnya ikan tidak layak tangkap. Kegiatan yang memberikan dampak pada kerusakan habitat ikan ini memang bisa meningkatkan perekonomian nelayan dan berkontribusi dalam kuantitas hasil tangkapan, dan secara biologis dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan. Menilik permasalahan tersebut, salah satu tim dosen pengabdian masyarakat di Universitas Sumatera Utara berhaluan ke Sorkam, Tapanuli Tengah. Tim pengabdian yang diketuai oleh Vindy Rilani Manurung ini menginisiasi pengelolaan hasil laut berbasis ilmu pengetahuan, yakni melalui program rumpon.

Rumpon, Alat Penangkap Ikan yang Ramah Lingkungan

Rumpon menjadi alat penangkap ikan yang paling direkomendasikan, sebab berbentuk karang buatan yang ditujukan sebagai rumah dan tempat berkumpul ikan di dasar laut. Rumpon tergolong ramah lingkungan sebab dalam proses penggunaanya tidak menyakiti ikan dan lingkungannya, melainkan melokalisasikan ikan-ikan yang ditargetkan.

Selain Rumpon, juga masih banyak alat penangkap ikan yang ramah lingkungan, di antaranya ialah jaring insang (gillnet and entangling nets) yang menghadang gerombolan ikan, pancing (hook and Line) dengan tali umpan atau tanpa umpan, alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), penggaruk (dredges) berbingkai kayu atau besi bergerigi, jaring lingkar (surrounding nets) yang menghadang arah renang ikan, jaring angkat (lift nets) yang direntangkan dengan menggunakan kerangka, serta alat penjepit dan melukai (grappling and wounding) seperti tombak atau ladung.

Rumpon sangat efektif meningkatkan jumlah tangkapan dengan menciptakan lingkungan kecil yang kemudian digarap, tanpa merusak ekosistem laut di sekitarnya. Rumpon dibuat menggunakan jenis barang-barang dasar di laut seperti ban, dahan, ranting pohon dan barang lainnya. Barang-barang tersebut secara sekaligus dimasukkan dengan diberikan pemberat beton atau batuan lain, sehingga posisi rumpon tidak bisa bergerak bebas oleh arus laut. Penggunaan rumpon dalam penangkapan ikan sendiri terinspirasi dari perilaku ikan yang suka mengikuti benda-benda yang mengambang di air. Namun tentunya keahlian dan pengalaman dalam menggunakan alat juga berpengaruh dalam upaya mendapatkan tangkapan memuaskan.

Keberadaan rumpon turut membantu nelayan dalam upaya menjangkau ke perairan yang lebih dekat tanpa memerlukan biaya yang besar. Selain untuk memudahkan nelayan menemukan tempat mengoperasikan alat tangkap dan meningkatkan hasil tangkapan, tentunya rumpon juga memiliki andil dalam mencegah terjadinya destruktif fishing yang disebabkan oleh bahan peledak dan racun. Perspektif mengenai manfaat rumpon berorientasi pada peningkatan produksi ikan tanpa merenggut dan mencemari kehidupan laut.

Pengabdian yang bersandar dari Sustainability Development Goals (SDGs) nomor 14, melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan ini, menjadi angin segar untuk pemulihan persediaan ikan dan kelayakan lumbung ikan dalam waktu singkat.

Kegiatan yang bertujuan mulia, akan dipertemukan dengan jalan dan hasil yang baik pula. Hal ini juga dibuktikan oleh sinergi tim pengabdian dengan tujuannya mengakhiri penangkapan ikan yang tidak bernurani, disambut baik antusiasme kelompok masyarakat. Rumpon dalam program pengabdian menggunakan rangka kapal (perahu) yang tidak beroperasi dengan ukuran 4m x 1,5m. Perahu tersebut kemudian dimodifikasi dengan menambahkan pelepah pohon kelapa, lontar atau rumbia dan diberi pemberat beton yang menggunakan cor. Terhitung keseluruhan kegiatan membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu untuk penyelesaiannya.

Dibantu oleh rekan dosen Ipanna Enggar Susetya, S.Kel., M.Si., Nur Ulina Warnisyah Br Sebayang, S.P., M.Agr. dan Zulham Apandy Harahap, S.Kel., M.Si., tanggal 26 Juni 2022 menjadi hari pelepasan rumpon di lokasi fishing ground, yang berjarak kurang lebih 5 mil dari pantai, dekat dengan Pulau Sorkam dan ke arah Pulau Mursala. Tidak hanya terdiri dari tim pengabdian dosen, kegiatan ini didampingi oleh mitra POKMASWAS, perwakilan Angkatan Laut dan 5 mahasiswa Prodi Manajemen Sumberdaya Perairan dengan menggunakan 8 armada perahu nelayan.

Walaupun sempat berhadapan dengan cuaca yang tidak bersahabat dan gelombang arus laut yang menggarang, tidak menyurutkan semangat pelepasan rumpon. Penyelesaian pelepasan rumpon sempat tertunda 4 jam. Setelah rumpon mengapung sekaligus membawa harapan agar ke depannya penangkapan ikan jadi lebih beretika dan ramah lingkungan.

Bantuan dari tim pengabdian berupa penerapan Rumpon Rangka Kapal yaitu Alat Bantu Penangkapan Ikan diharapkan bisa memulihkan kestabilan laut. Awalan baru penangkapan ikan tanpa menyakiti habitatnya ini ke depannya juga turut membantu mensejahterakan nelayan. Tak lain karena stabilitas ekosistem laut tentunya juga memengaruhi kehidupan manusia yang banyak memanfaatkan kekayaan laut dengan cara yang “manusiawi”. (Noniya)

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

icon

Mengobrol dengan

Halo USU

Halo,
Dengan Layanan Bantuan USU
Ada yang bisa kami bantu hari ini?
- Admin