Fakultas Hukum USU dan MPR RI Bahas Evaluasi Pasal 33 UUD 1945 melalui Diskusi Konstitusi

Fakultas Hukum USU dan MPR RI Bahas Evaluasi Pasal 33 UUD 1945 melalui Diskusi Konstitusi
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto, S.S., M. Si
Diterbitkan pada
Rabu, 15 Juli 2026

"Kampus harus menjadi ruang bertemunya gagasan, tempat berbagai perspektif diuji secara ilmiah, serta wadah lahirnya rekomendasi kebijakan yang berpihak kepada kepentingan bangsa," ujarnya.
HUMAS USU - Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Diskusi Konstitusi yang membahas evaluasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 di Ruang Internasional 05 Fakultas Hukum USU pada Rabu, (15/07/2026).
Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Kerja Sama, Prof. Dr. Eng. M. Himsar Ambarita, S.T., M.T., menyampaikan apresiasi kepada Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang memilih USU sebagai mitra penyelenggara diskusi akademik tersebut.
Dalam sambutannya, Prof. Himsar menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab sebagai penjaga nalar kebangsaan melalui ruang-ruang diskusi ilmiah yang menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi kepentingan bangsa.
"Kampus harus menjadi ruang bertemunya gagasan, tempat berbagai perspektif diuji secara ilmiah, serta wadah lahirnya rekomendasi kebijakan yang berpihak kepada kepentingan bangsa," ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi akademik seperti ini diharapkan terus berlanjut untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, S.H., M.Hum., LL.M., menjelaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan MPR RI di berbagai perguruan tinggi untuk memperoleh masukan akademik terkait implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Konstitusi adalah milik kita bersama. Karena itu, kami ingin mendapatkan pandangan dari para akademisi untuk memastikan pelaksanaan konstitusi tetap sejalan dengan cita-cita bangsa dan menjadi bahan perbaikan kebijakan ke depan," katanya.
Ia menegaskan bahwa konstitusi merupakan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga implementasinya perlu terus dievaluasi. Dalam pembahasan tersebut, Pasal 33 UUD 1945 menjadi perhatian utama karena memuat prinsip sistem ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan, termasuk peran negara dalam mengelola sumber daya alam.
Menurut Taufik Basari, konstitusi merupakan the living constitution yang harus terus dihidupkan melalui partisipasi masyarakat. Karena itu, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menumbuhkan pemahaman konstitusi melalui pembelajaran, penelitian, serta berbagai forum diskusi akademik.
"Konstitusi bukan hanya dokumen yang tertulis di atas kertas, tetapi harus dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.
Ia juga berharap Universitas Sumatera Utara terus mengembangkan diskursus konstitusi melalui berbagai forum akademik sebagai upaya memperkuat pemahaman konstitusi dan mendukung pembangunan bangsa.