Surat Edaran Pelaksanaan Semester Antara T.A 2023/2024

Diterbitkan pada

Diterbitkan oleh

Humas

Deskripsi

SURAT EDARAN

TENTANG

PELAKSANAAN SEMESTER ANTARA TAHUN AKADEMIK 2023/2024


Menunjuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun

2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 16 ayat (3) satu tahun akademik terdiri

atas 2 (dua) semester dan Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan semester antara.

Semester antara sebagaimana dimaksud diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Semester antara berlaku bagi mahasiswa program pendidikan Sarjana dan Diploma Tiga.

2. Pelaksanaan Semester Antara meliputi perkuliahan, penilaian perkuliahan Ujian Tengah

Semester (UTS) dan UjianAkhir Semester (UAS).

3. Mahasiswa yang aktif pada semester genap tahun akademik yang sedang berjalan.

4. Nilai mata kuliah yang dapat diperbaiki dalam Semester Antara adalah nilai E, D, C dan C+.

5. Mata kuliah yang diambil bukan mata kuliah yang ada praktikum/kerja laboratorium

dan/atautugas wajib.

6. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah di semester antara tidak diperbolehkan

mengambil Mata kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN).

7. Penyelenggaraan perkuliahan mata kuliah semester antara dapat dilaksanakan apabila jumlah

mahasiswa peserta dalam satu kelas paling sedikit 10 (sepuluh) mahasiswa, kecuali penawaran

mata kuliah yang akan dihapuskan karena revisi kurikulum.

8. Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada angka (7) tidak dapat membatalkan mata kuliah yang sudah diambil, dan harus melunasi SPP semester antara.

9. SPP mahasiswa yang mengikuti semester antara ditetapkan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sks per mahasiswa.

10. Semester Antara paling sedikit 16 (enam belas) kali tatap muka dan beban belajar

mahasiswayang dapat diambil maksimal 9 (sembilan) sks.

akademik

Alternative text - include a link to the PDF!

WhatsappTwitterFacebook
Accessibility Icon
disability features
accesibility icon
accesibility icon
accesibility icon
accesibility icon
Scroll Down