Surat Edaran Pelaksanaan Semester Antara T.A 2023/2024
Belum ada pratinjau yang tersedia, mohon tunggu atau refresh halaman setelah beberapa detik...
SURAT EDARAN
TENTANG
PELAKSANAAN SEMESTER ANTARA TAHUN AKADEMIK 2023/2024
Menunjuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 16 ayat (3) satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan semester antara. Semester antara sebagaimana dimaksud diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Semester antara berlaku bagi mahasiswa program pendidikan Sarjana dan Diploma Tiga.
Pelaksanaan Semester Antara meliputi perkuliahan, penilaian perkuliahan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
Mahasiswa yang aktif pada semester genap tahun akademik yang sedang berjalan.
Nilai mata kuliah yang dapat diperbaiki dalam Semester Antara adalah nilai E, D, C dan C+.
Mata kuliah yang diambil bukan mata kuliah yang ada praktikum/kerja laboratorium dan/atautugas wajib.
Mahasiswa yang mengambil mata kuliah di semester antara tidak diperbolehkan mengambil Mata kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Penyelenggaraan perkuliahan mata kuliah semester antara dapat dilaksanakan apabila jumlah mahasiswa peserta dalam satu kelas paling sedikit 10 (sepuluh) mahasiswa, kecuali penawaran mata kuliah yang akan dihapuskan karena revisi kurikulum.
Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada angka (7) tidak dapat membatalkan mata kuliah yang sudah diambil, dan harus melunasi SPP semester antara.
SPP mahasiswa yang mengikuti semester antara ditetapkan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sks per mahasiswa.
Semester Antara paling sedikit 16 (enam belas) kali tatap muka dan beban belajar mahasiswa yang dapat diambil maksimal 9 (sembilan) sks.
Author: Humas - staf humas
Interviewee: Edy Ikhsan SH., MA - Wakil Rektor I USU
Photographer: istimewa - istimewa