Perubahan Besaran Biaya Pendidikan Per Semester Bagi Mahasiswa Baru Program Sarjana (S1) Jalur Mandiri dan Mandiri Internasional

27 Januari 2024

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 

 

NOMOR 194/UN5.1.R/SK/KEU/2024 

 

TENTANG 

 

PERUBAHAN KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA NOMOR 908/UN5.1.R/SK/KEU/2023  

 

TENTANG 

PENETAPAN BESARAN BIAYA PENDIDIKAN PER SEMESTER BAGI MAHASISWA 

BARU PROGRAM SARJANA (S1) JALUR MANDIRI DAN MANDIRI INTERNASIONAL 

DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 

 

REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA, 

 

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (3) UndangUndang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi atau penyelenggara perguruan tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya;  

b. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Biaya Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri, maka perlu dilakukan penyesuaian besaran biaya pendidikan per Semester bagi mahasiswa di lingkungan Universitas Sumatera Utara; dan

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara tentang Perubahan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 908/UN5.1.R/SK/KEU/2023 Tentang Penetapan Besaran Biaya Pendidikan Per Semester Bagi Mahasiswa Baru Program Sarjana (S1) Jalur Mandiri dan Mandiri Internasional di Lingkungan Universitas Sumatera Utara. 


Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5510);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6460);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 642);
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81/E/KPT/2020 tentang Biaya Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri yang Berbentuk Universitas dan Institut; 
  8. Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sumatera Utara;
  9. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Universitas Sumatera Utara.
  10. Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 908/UN5.1.R/SK/KEU/2023 Tentang Penetapan Besaran Biaya Pendidikan Per Semester Bagi Mahasiswa Baru Program Sarjana (S1) Jalur Mandiri Dan Mandiri Internasional Di Lingkungan Universitas Sumatera Utara. 


MEMUTUSKAN: 

 

Menetapkan:

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA NOMOR 908/UN5.1.R/SK/KEU/2023 TENTANG PENETAPAN BESARAN BIAYA PENDIDIKAN PER SEMESTER BAGI MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA (S1)  JALUR MANDIRI DAN MANDIRI INTERNASIONAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA


KESATU: Mengubah lampiran Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 908/UN5.1.R/SK/KEU/2023 Tentang Penetapan 

Besaran Biaya Pendidikan Per Semester Bagi Mahasiswa Baru Program Sarjana (S1) Jalur Mandiri dan Mandiri Internasional di Lingkungan Universitas Sumatera Utara sebagaimana terdapat pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Rektor ini, 


KEDUA: Perubahan lampiran Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara sebagaimana disebutkan pada DIKTUM KESATU dilakukan pada Lampiran I, Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Program Studi Pendidikan Dokter, Ilmu Hukum, Akuntansi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Kewirausahaan, Pendidikan Dokter Gigi, Ilmu Sejarah, Sastra Arab, Sastra Batak, Bahasa Mandarin, Sastra Indonesia, Sastra Inggris, Sastra Jepang, Sastra Melayu, Antropologi Sosial, Ilmu Administrasi Publik, IImu Administrasi Bisnis, Ilmu Komunikasi, Ilmu Politik, Sosiologi, Psikologi, dan pada Lampiran II, Kolom Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Program Studi Pendidikan Dokter, Akuntansi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen dan Pendidikan Dokter Gigi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Rektor ini; 


KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku sejak Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024. 


Ditetapkan di Medan

Pada tanggal 16 Januari 2024

REKTOR,



MURYANTO AMIN


Download


download
announcement-perubahan-besaran-biaya-pendidikan-per-semester-bagi-mahasiswa-baru-program-sarjana--s1--jalur-mandiri-dan-mandiri-internasional-umbcpdf
Accessibility Icon
disability features
accesibility icon
accesibility icon
accesibility icon
accesibility icon
Scroll Down