Tentang PPDS
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) merupakan jenjang lanjutan dari Program Pendidikan Profesi Dokter. Berbagai bidang ilmu dokter spesialis telah terbentuk dan diakreditasi di FK USU, menyediakan peluang bagi dokter umum lulusan FK USU untuk melanjutkan pendidikan spesialisasi di almamater mereka. Sejak awal berdirinya PPDS pada tahun 1961, FK USU telah memiliki pengalaman luas dalam mendidik peserta PPDS dan menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan masyarakat Pulau Sumatera dan Indonesia secara keseluruhan. Dengan dukungan dari Tim Koordinasi Pelaksana Program Pendidikan Dokter Spesialis, FK USU semakin mampu menyelenggarakan pendidikan yang terkoordinasi, menghasilkan dokter spesialis-1 yang memiliki kemampuan akademik dan pelayanan spesialistis sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
PPDS bertujuan menghasilkan dokter spesialis-1 yang kompeten dan mampu memberikan pelayanan spesialistik sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi. Beberapa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang sudah ada pada tahun tersebut adalah PPDS Ilmu Kesehatan Anak yang dipimpin dan dididik oleh Prof. Jo Kian Tjai, PPDS Bedah oleh Prof. J.O. Picauly, PPDS Obstetri dan Ginekologi oleh Prof. Tan Oen Siang, PPDS Penyakit Dalam oleh Prof. Ahmad Sofian, serta PPDS Kedokteran Jiwa dan Penyakit Saraf oleh Prof. Mohammad Ilyas Datuk Raja Enda Mora (Ildrem) Siregar. Melalui berbagai bidang program studi dokter spesialis yang telah terbentuk, FK USU menyediakan peluang bagi dokter umum lulusan FK USU untuk melanjutkan pendidikan spesialis. Para lulusan diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai bidangnya, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan berkontribusi dalam memecahkan permasalahan di bidang kesehatan.
Persyaratan Seleksi Penerimaan Calon Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Dan Magister Kedokteran Klinis (MKK) Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara PPDS
I. Umum
- Scan asli Surat Permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-
- Kartu Tanda Penduduk.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
-
Batas usia maksimal calon peserta pada saat mengikuti seleksi adalah 35 tahun tanggal 19 Juli 2026, kecuali untuk:
- Program Studi Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal dan Patologi Anatomik, dengan batas usia maksimal 40 tahun tanggal 19 Juli 2026.
- Program Studi Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP), dengan batas usia maksimal 45 tahun tanggal 19 Juli 2026.
- Scan asli Surat Pernyataan sudah/ belum pernah mengikuti seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Magister Kedokteran Klinis ditanda tangani di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,- (sesuai format di website).
- Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan model BKN tahun 2002.
- Scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Scan asli Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Dokter (S.Ked) dan Pendidikan Profesi Dokter (dr.)
- Persyaratan IPK, Akreditasi, Batas Maksimal mengikuti seleksi PPDS, Umur dan TOEFL tertera pada tabel di bagian Artikel Lainnya pada penerimaan-terpadu.usu.ac.id
- Membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa calon peserta PPDS belum pernah mengikuti seleksi penerimaan PPDS sesuai dengan jumlah yang tersebut pada poin 9 di atas (sesuai format di website)
- Seluruh sertifikat kegiatan ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat dan prestasi dapat di upload di menu upload berkas.
-
Scan asli Pemeriksaan Kesehatan di RS. Prof. dr. Chairuddin Panusunan Lubis USU/ RS pemerintah minimal tipe C, yang dilakukan dalam 3 (tiga) bulan terakhir, meliputi:
- Pemeriksaan fisik (tinggi badan, berat badan, indeks massa tubuh dan tekanan darah).
- Pemeriksaan laboratorium (urin dan darah lengkap).
- Tes fungsi hati (SGOT, SGPT, Billirubin).
- Tes fungsi ginjal (Ureum, kreatinin).
- Kadar gula darah puasa dan 2 jam pp.
- Profil lipid (HDL, LDL, Trigliserida, Total Kolesterol).
- Pemeriksaan hepatitis (HBsAg dan anti HCV)
- Test Reaktif HIV.
- Pemeriksaan EKG.
- Pemeriksaan foto toraks (hasil baca foto thoraks).
- Pemeriksaan mata (buta warna, visus kanan dan kiri) yang dilakukan oleh dokter Spesialis Mata.
- Pemeriksaan telinga hidung dan tenggorok yang dilakukan oleh dokter Spesialis THT.
- Pemeriksaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (6 tes kit terdiri dari: Tetra Hydro Cannabinol/ Ganja/ Marijuana, Methamphetamine, Amphetamine, Morphine, Benzodiazepine, Coccaine).
- Tidak sedang menderita penyakit infeksi yang dapat membahayakan orang lain.
- Scan asli surat Test of English as Foreign Language (TOEFL) dari Pusat Bahasa USU, Masa berlaku Sertifikat TOEFL ITP Pusat Bahasa 2 tahun sebelum tanggal 19 Juli 2026.
- Tidak menerima konversi Indeks Prestasi.
- Scan asli surat Rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kartu Keanggotaan IDI.
- Scan asli surat Surat Tanda Registrasi (STR) atau tanda terima pembuatan STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
- Biaya seleksi ditanggung oleh peserta.
II. Syarat Khusus
-
Bagi Dokter PNS, TNI dan POLRI
-
Surat Pengangkatan dari Instansi Induk:
- SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- SK Pangkat Terakhir
- Surat Izin dari Atasan Langsung
-
Surat Pengangkatan dari Instansi Induk:
-
Bagi Dokter Pasca Internship/ PTT/ Wajib Kerja Sarjana
- Surat Keputusan Selesai melaksanakan Internship/ PTT/ Wajib Kerja Sarjana dari Kepala Dinas Kesehatan setempat.
- Bagi Dokter Tugas Belajar menyerahkan berkas dari Kementerian terkait.
-
Khusus bagi calon peserta PPDS yang akan mengikuti seleksi di Program Studi:
- Obstetri dan Ginekologi, wajib melampirkan sertifikat pernah mengikuti pelatihan Advance Cardiac Life Support (ACLS) yang masih berlaku sebelum hari senin, tanggal 19 Juli 2026.
- Ilmu Bedah, wajib melampirkan sertifikat pernah mengikuti pelatihan sertifikat Advance Trauma Life Support (ATLS) yang masih berlaku sebelum tanggal 19 Juli 2026 dan menjadi nilai tambah jika memiliki sertifikat kursus Basic Surgical Skills For GP (BSSGP).
- Ilmu Kesehatan Mata, wajib melampirkan surat keterangan dari Departemen Ilmu Kesehatan Mata FK USU yang menyatakan tidak ada kelainan fungsi dan anatomi bola mata, binocular vision yang baik, BCVA > 6/18, tekanan intra ocular yang normal, serta lapang pandangan yang baik.
- Neurologi, Calon peserta wajib melampirkan sertifikat ANLS (Advanced Neurology Life Support) atau ATLS (Advanced Trauma Life Support) yang masih berlaku sebelum tanggal 19 Juli 2026 (diutamakan sertifikat ANLS).
- Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, wajib melampirkan sertifikat mengikuti pelatihan Advance Cardiac Life Support (ACLS) yang masih berlaku sebelum tanggal 19 Juli 2026 dan Elektrokardiogram (EKG).
-
Ilmu Kesehatan Anak, Calon peserta wajib melampirkan:
- Surat keterangan bebas Hepatitis B, C, dan HIV yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah, dengan masa berlaku maksimal 3 (tiga) bulan terakhir.
- Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di luar masa internship.
- Selain itu, peserta dapat memperoleh nilai tambahan apabila melampirkan sertifikat pelatihan berikut: Sertifikat Advanced Pediatric Resuscitation Course (APRC), Sertifikat Resusitasi Neonatus, Sertifikat Pelatihan Vaksinologi.
- Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, wajib melampirkan sertifikat atau bukti pendaftaran Workshop Basic Pulmonary Life Support (BPLS) yang masih berlaku sebelum tanggal 19 Juli 2026.
- Psikiatri, untuk dapat nilai tambahan bagi yang melampirkan sertifikat seminar kedokteran Jiwa.
- Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal, dapat melampirkan surat rekomendasi dari dokter spesialis Kedokteran Forensik dan Medikolegal sebanyak minimal 2 orang yang telah berpraktik.
- Orthopaedi dan Traumatologi, wajib melampirkan sertifikat Advance Trauma Life Support (ATLS) yang masih berlaku tanggal 19 Juli 2026.
- Bedah Saraf, wajib melampirkan sertifikat Advance Trauma Life Support (ATLS) yang masih berlaku sebelum tanggal 19 Juli 2026 dan wajib mempunyai surat rekomendasi kembali ke daerah dan surat pemeriksaan Stereocopy yang masih berlaku.
- Radiologi, tidak dalam kondisi hamil dan tidak boleh hamil dalam 1 tahun pertama pendidikan.
- Gizi Klinik, poin wawancara akan bertambah jika peserta berada pada status Nutrisi Indeks Massa Tubuh (IMT) normal (18,5 – 25 kg/m²).
-
Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP)
Nilai tambahan bagi peserta yang melampirkan:- Sertifikat Advance Cardiac Life Support (ACLS) yang masih berlaku sebelum hari senin, tanggal 19 Juli 2026 Elektrokardiogram (EKG) dan USG Dasar.
- Surat pengalaman kerja minimal 1 tahun selain internship
- Untuk assisten peneliti dibuktikan dengan surat keterangan dari dosen peneliti.
- Untuk pengalaman kerja sebagai klinisi dibuktikan dengan surat izin praktek di tempat kerja tersebut.
- Pelatihan kedokteran keluarga lokal/ nasional/ Internasional.
-
Khusus untuk peserta seleksi afiliasi Provinsi Sumatera Utara untuk Kabupaten Nias:
- Lulus seleksi administrasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
- Mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang dikirimkan ke Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.
III. Seleksi ujian
Calon peserta PPDS yang telah dinyatakan lolos seleksi adminitrasi oleh panitia seleksi penerimaan PPDS sesuai ketentuan diatas, dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya:
- Psikotes dari Fakultas Psikologi USU.
- Tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dari RS. Prof. dr. Chairuddin Panusunan Lubis USU.
- Ujian Computer Based Test (CBT) dilaksanakan di Fakultas Kedokteran USU.
- Ujian tulisan, ujian lisan/ wawancara secara luring di masing-masing Program Studi Spesialis terkait.
- Hasil Psikotes, MMPI, dan Pemeriksaan Kesehatan dikirimkan ke masing-masing Program Studi sebelum ujian tulis dan ujian lisan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Program Studi terkait dalam menentukan kelulusan calon peserta PPDS.
- Pada setiap tahapan seleksi ataupun telah dinyatakan lulus seleksi, apabila dijumpai kecurangan pada proses pemberkasan dan proses ujian seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Magister Kedokteran Klinis Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara maka peserta seleksi akan di diskualifikasi dan dibatalkan kelulusannya.
IV. Kriteria Lulus
Seorang calon peserta PPDS dinyatakan lulus bila:
- Pemeriksaan Kesehatan yang menyatakan bahwa calon peserta tidak mengalami suatu gangguan kondisi medik umum/penyakit fisik yang akan menghambat dirinya dalam menjalani proses pendidikan, bebas narkoba dan tidak menderita buta warna. Tidak sedang menderita penyakit infeksi yang dapat membahayakan orang lain.
- Lulus ujian seleksi dinyatakan oleh Surat Keputusan Rektor.
Bagi peserta didik yang sudah lulus seleksi tidak diizinkan mengundurkan diri selama 1 tahun dari awal pendidikan, jika mengundurkan diri pada 1 tahun awal pendidikan maka tidak bisa mendaftar di Program Studi lainnya Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara lainnya selama 1 tahun berikutnya.
V. Status Kepegawaian dan Tempat Kerja Calon Peserta PPDS
Status kepegawaian dan tempat kerja calon dinyatakan dalam surat lamaran menjadi calon peserta PPDS. Calon peserta dapat berasal dari:
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- TNI/ POLRI.
- Instansi Pemerintah lainnya.
- Pasca PTT/ Internship/ DLP.
- Instansi Swasta.
- Perorangan.
Persyaratan Penerimaan Seleksi Mahasiswa Baru Program Studi Sub-Spesialis (Sp-2) Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara PPDS
I. Umum
- Scan asli Surat Permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-
- Kartu Tanda Penduduk.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
- Batas usia maksimal 45 tahun sewaktu mengikuti seleksi tanggal 19 Juli 2026.
- Telah bekerja sebagai dokter Spesialis minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat bekerja.
- Scan asli Surat Pernyataan Kembali ke daerah asal/ Institusi asal yang ditandatangani di depan Notaris.
- Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan model BKN tahun 2002.
- Scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Scan asli Ijazah, sertifikat kompetensi kolegium dan transkrip nilai Pendidikan Dokter Spesialis.
- Scan asli surat Rekomendasi dari Kolegium untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Subspesialis.
- IPK di atas 3.00.
- Scan asli Test of English as Foreign Language (TOEFL) dari Pusat Bahasa USU, Masa berlaku Sertifikat TOEFL ITP Pusat Bahasa 2 Tahun sebelum tanggal 19 Juli 2026 dengan nilai TOEFL 450.
- Scan asli Surat pernyataan sudah/ belum pernah mengikuti seleksi Program Pendidikan Subspesialis (Sp-2) ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,- (sesuai format di website).
-
Scan asli Pemeriksaan Kesehatan di RS. Prof. dr. Chairuddin Panusunan Lubis USU/ RS Pemerintah Minimal tipe C, meliputi:
- Pemeriksaan fisik (tinggi badan, berat badan, indeks massa tubuh dan tekanan darah).
- Pemeriksaan laboratorium (urin dan darah lengkap).
- Tes fungsi hati (SGOT, SGPT, Billirubin).
- Tes fungsi ginjal (Ureum, kreatinin).
- Kadar gula darah puasa dan 2 jam pp.
- Profil lipid (HDL, LDL, Trigliserida, Total Kolesterol).
- Pemeriksaan hepatitis B (HBsAg), hepatitis C (anti HCV) dan Test Reaktif HIV.
- Pemeriksaan EKG.
- Pemeriksaan foto toraks (hasil baca foto thoraks).
- Pemeriksaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (6 tes kit terdiri dari: Tetra Hydro Cannabinol/ Ganja/ Marijuana, Methamphetamine, Amphetamine, Morphine, Benzodiazepine, Coccaine).
- Pemeriksaan mata (buta warna, visus kanan dan kiri) yang dilakukan oleh dokter Spesialis Mata.
- Pemeriksaan telinga hidung dan tenggorok yang dilakukan oleh dokter THT.
- Tidak sedang menderita penyakit infeksi yang dapat membahayakan orang lain.
- Tidak menerima konversi Indeks Prestasi.
- Scan asli surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
- Scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) atau tanda terima pembuatan STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
- Biaya seleksi ditanggung oleh peserta.
II. Khusus
-
Bagi Dokter PNS, TNI dan POLRI
-
Surat Pengangkatan dari Instansi Induk:
- SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- SK Pangkat Terakhir
- Surat Izin dari Atasan Langsung
-
Surat Pengangkatan dari Instansi Induk:
- Bagi Dokter Tugas Belajar menyerahkan berkas dari Kementerian terkait.
-
Khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi untuk Program Studi: Obstetri dan Ginekologi
- Peminatan Fetomaternal: batas usia 50 tahun pada saat mengikuti seleksi.
- Peminatan Fertilitas dan Endokrinologi Reproduksi: batas usia 45 tahun, hanya dapat mengikuti seleksi penerimaan Sp-2 sebanyak 2 kali.
-
Peminatan Onkologi Ginekologi:
- Wajib melampirkan sertifikat yang masih berlaku (maksimal 2 tahun terakhir): Workshop Deteksi Dini Lesi Pra-Kanker, dan Sertifikat Peserta Seminar Onkologi Ginekologi.
- Batas maksimal mengikuti seleksi adalah sebanyak 2 (dua) kali.
-
Khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi di Program Studi: Penyakit Dalam
- Batas maksimal mengikuti seleksi penerimaan sebanyak 2 kali baik di Universitas Sumatera Utara maupun di Universitas Lain.
- Melampirkan sertifikat akreditasi program studi Ilmu Penyakit Dalam (Sp.1) dan surat referensi dari tiga nama (peergrup terkait, jabatan/ tempat tugas dan bebas).
- Telah bekerja di institusi pengirim minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan SK penempatan atau sk sebagai dokter klinis atau dokter pendidik tetap.
- Bagi yang memiliki umur lebih dari 45 – 50 tahun dapat mendaftar apabila peserta dari daerah tertentu dengan surat rekomendasi rumah sakit Pendidikan/RSUD atau Institusi Pendidikan.
-
Khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi di Program Studi: Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi
- Surat rekomendasi Fakultas yang mengampu S1 Pendidikan Dokter (bagi dosen)/Surat rekomendasi Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah tipe A/Rumah Sakit Vertikal Kementrian Kesehatan.
- Batas mengikuti seleksi 2 kali.
- Menyerahkan abstrak proposal penelitian yang akan dipresentasikan pada saat ujian wawancara (format dapat diunduh di link https://bit.ly/3WQkbDB).
- Bagi yang memiliki umur lebih dari 45 tahun dapat mendaftar apabila peserta dari daerah tertentu dengan surat rekomendasi rumah sakit Pendidikan/RSUD atau Institusi Pendidikan.
- Khusus Peminatan Onkologi Toraks bagi yang tidak dari Rumah Sakit Utama/Paripurna, dapat mendaftar dengan menyertakan Surat Rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit yang melayani Poli Kemoterapi.
- Jika peserta belum mencapai 2 tahun setelah lulus spesialis dapat mendaftar apabila calon peserta didik merupakan Staff Pengajar.
- Khusus peminatan Infeksi dan Pulmonologi Intervensi Gawat Darurat Napas (PIGDN) dan ASMA PPOK harus menyertakan surat rekomendasi Fakultas yang mengampu S1 Pendidikan Dokter/Surat rekomendasi Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah tipe A/Rumah Sakit Utama / Paripurna.
-
Khusus bagi calon peserta Bedah:
- Program Studi Sp2 Ilmu Bedah peminatan Bedah Digestive dan Onkologi tidak memerlukan rekomendasi kolegium.
-
Peminatan Bedah Digestive:
- TOEFL di atas 500.
- Usia maksimal 45 tahun dan bagi staf pengajar spesialis bedah berusia maksimal 50 tahun sewaktu tanggal 19 Juli 2026.
- Rekomendasi dari dokter Subspesialis bedah sesuai peminatan yang pernah jadi gurunya sewaktu Pendidikan dokter spesialis bedah umum.
- Wajib melampirkan kegiatan ilmiah dan makalah ilmiah terkait peminatan bedah digestive yang pernah diikuti dan dibuat. Wajib melampirkan rekomendasi dari IKABDI dimana pelamar bekerja.
III. Ujian Seleksi
Calon peserta Program Subspesialis (Sp-2) yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh sesuai ketentuan diatas, dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya:
- Psikotes dari Fakultas Psikologi USU.
- Tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dari RS. Prof. dr. Chairuddin Panusunan Lubis USU.
- Ujian Computer Based Test (CBT) dilaksanakan di Fakultas Kedokteran USU.
- Ujian tulisan, ujian lisan/ wawancara secara luring di masing-masing Program Studi Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-2) terkait.
- Hasil Psikotes, MMPI, dan Pemeriksaan Kesehatan dikirimkan ke masing-masing Program Studi sebelum ujian tulis dan ujian lisan untuk menjadi pertimbangan bagi Program Studi terkait dalam menentukan kelulusan calon peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-2).
- Pada setiap tahapan seleksi ataupun telah dinyatakan lulus seleksi, apabila dijumpai kecurangan pada proses pemberkasan dan proses ujian seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Subspesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara maka peserta seleksi akan di diskualifikasi dan dibatalkan kelulusannya.
IV. Kriteria Lulus
Seorang calon peserta Program Subspesialis (Sp-2) dinyatakan lulus bila:
- Pemeriksaan Kesehatan yang menyatakan bahwa calon peserta tidak mengalami suatu gangguan kondisi medik umum penyakit fisik yang akan menghambat dirinya dalam menjalani proses pendidikan, bebas narkoba dan tidak menderita buta warna. Tidak sedang menderita penyakit infeksi yang dapat membahayakan orang lain.
- Lulus ujian seleksi dinyatakan oleh Surat Keputusan Rektor.
Biaya Pendaftaran
- 1 Pilihan Prodi Sp-1 (Spesialis): Rp. 4.975.000
- 1 Pilihan Prodi Sp-2 (Subspesialis): Rp. 4.225.000
Narahubung
Helpdesk Direktorat Penerimaan dan Layanan Mahasiswa
Jl. Dr. T. Mansur No. 9, Kampus Padang Bulan, Medan, 20155, Sumatera Utara
ditplm@usu.ac.id
Help Desk
083842878471