A11Y

HOME

MENU

CARI

Webinar Series 3 Dies Natalis FH USU: Refleksi Penanganan Pidana Korupsi

Diterbitkan Pada19 Januari 2022
Diterbitkan OlehBambang Riyanto, S.S., M.Si
Webinar Series 3 Dies Natalis FH USU: Refleksi Penanganan Pidana Korupsi
Copy Link
IconIconIcon

Webinar Series 3 Dies Natalis FH USU: Refleksi Penanganan Pidana Korupsi

 

Diterbitkan oleh

Bambang Riyanto, S.S., M.Si

Diterbitkan pada

Rabu, 19 Januari 2022

Logo
Download

“Korupsi terjadi di berbagai bidang, di peradilan, di bidang politik, ekonomi, sosial, pertahanan dan keamanan, kesehatan, dan sebagainya,” kata Dr. Mahmul.

HUMAS USU - Fakulas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) mengadakan Pekan Ilmiah Webinar Series 3 Refleksi Hukum bertema “Refleksi Penanganan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2021” dengan sub tema “Gebrakan Penanganan Kasus Antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi”. Webinar tersebut diadakan melalui Zoom Meeting pada Rabu (19/01/2022).

Dalam sambutannya, Dekan FH USU Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum. mengatakan, tingginya tindak pidana korupsi yang sulit diberantas merupakan salah satu masalah krusial yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini.

“Korupsi terjadi di berbagai bidang, di peradilan, di bidang politik, ekonomi, sosial, pertahanan dan keamanan, kesehatan, dan sebagainya,” katanya.

Menurut Dekan, tindak pidana korupsi ini menyebabkan efek yang menyebar ke berbagai bidang kehidupan dan sistem pembangunan nasional. Kemudian, korupsi juga menyebabkan reputasi yang buruk, country risk yang tinggi, pelayanan publik yang lemah, serta berbagai akses negatif lainnya.

“Layanan publik menjadi buruk, saranan dan prasarana menjadi tidak memadai kualitas dan kuantitasnya. Bahkan, tingginya angka korupsi juga menjadi penghambat upaya kita memulihkan ekonomi untuk mengundang para investor,” ucapnya.

Namun demikian, Dr. Mahmul menuturkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga penanganan tindak pidana korupsi harus memacu kepada aturan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Oleh karena itu, hari ini kita akan mendengarkan dari narasumber bagaimana mereka merefleksikan penanganan tindak pidana korupsi, dari aspek hukum maupun penegakan HAM,” jelasnya.

Dr. Mahmul berharap, ide, gagasan, dan konsep pemikiran dari kegiatan ini akan menghasilkan impact yang baik sehingga hasil rekomendasi akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum FH USU Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum memaparkan materi mengenai tindak pidana korupsi melalui perspektif kesejarahan. Menurutnya, Indonesia dalam menangani kasus-kasus korupsi selama ini cenderung mengutamakan cara melalui jalur pidana yang berfokus pada penghukuman daripada pengembalian aset negara.

“Pendekatan penghukuman semata tidak menjadi satu-satunya alat dalam tindak pidana korupsi," ucap Dr. Mahmud.

Ia menambahkan, kenyataannya banyak pandangan bahwa jalur pidana tidak cukup ampuh untuk meredam, mencegah, memberantas dan mengurangi jumlah tindak pidana korupsi.

“Lembaga KPK harus mampu melakukan pencegahan yang efektif,” katanya.

Ia berharap, KPK juga dapat meningkatkan integritas serta berkolaborasi bersama kejaksaan dan kepolisian dalam menegakkan tindak pidana korupsi.


Author: Bambang Riyanto - Humas

Interviewee: Dr. Mahmul Siregar, SH., M.Hum - Dekan FH USU

Photographer: Humas - Humas

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

icon

Mengobrol dengan

Halo USU

Halo,
Dengan Layanan Bantuan USU
Ada yang bisa kami bantu hari ini?
- Admin