Webinar Dies Natalis FH USU Series 4: Penerapan UU Arbitrase





Webinar Dies Natalis FH USU Series 4: Penerapan UU Arbitrase
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto
Diterbitkan pada
Kamis, 20 Januari 2022


“Arbitrase adalah suatu model penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan pada dasarnya merupakan format penyelesaian sengketa ekonomi dan bisnis yang paling tepat,” ucap dekan.
HUMAS USU - Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) kembali menyelenggarakan Pekan Ilmiah Webinar Series 4 Refleksi Hukum bertema “Penerapan Undang-Undang Arbitrase dalam Perspektif Pendidikan Tinggi”. Webinar tersebut diadakan melalui Zoom meeting pada Kamis (20/01/2022).
Dekan FH USU Dr. Mahmul Siregar, SH., M.Hum menjelaskan, secara teoritis konseptual, arbitrase memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui peradilan formal yang dibentuk oleh negara dan pemerintah.
“Arbitrase adalah suatu model penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan pada dasarnya merupakan format penyelesaian sengketa ekonomi dan bisnis yang paling tepat,” ucap dekan.
Dekan menambahkan, dalam menegakkan UU tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, terdapat banyak pembelajaran dan kritik untuk melakukan pembaharuan. Dengan demikian, alternatif arbitrase bisa lebih berdaya guna efektif dalam memberi manfaat kepada dunia usaha.
“Terlebih, pada saat ini kita menghadapi era informasi yang sangat kuat, disrupsi di berbagai bidang, dan perkembangan bisnis yang cepat, sehingga kita perlu menyempurnakan dan menelaah berbagai hal yang sangat penting,” lanjutnya.
Menurut Dr. Mahmul, lembaga arbitrase yang tidak efektif dapat menimbulkan chaos dan berpengaruh pada country risk sebuah negara, karena salah satu yang menjadi indikator penilaian lembaga internasional adalah permasalahan sengketa dalam bisnis.
“Kemudian ini juga mempengaruhi kemampuan untuk melakukan perbaikan ekonomi karena iklim investasi yang tidak membaik,” ujarnya.
Ia menambahkan, perguruan tinggi khususnya Fakultas Hukum USU, merasa berkepentingan untuk memberi masukan dan kontribusi pemikiran untuk menciptakan kemaslahatan yang lebih baik dalam penerapan arbitrase.
”Perkembangan masyarakat tentu membutuhkan berbagai respon berupa gagasan penyempurnaan dari perangkat hukum yang sudah ada mengenai arbitrase,” ujarnya.
Author: Bambang Riyanto - Humas
Interviewee: Dr. Mahmul Siregar, SH., M.Hum - Dekan FH USU
Photographer: Humas - Humas