USU Berkomitmen Mencegah Gratifikasi di Lingkungan Kampus





USU Berkomitmen Mencegah Gratifikasi di Lingkungan Kampus
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto
Diterbitkan pada
Kamis, 23 Desember 2021


“Kita akan memahami apa yang disebut gratifikasi, bagaimana pelaksanaannya, larangannya dan seperti apa pengendalian gratifikasi ini,” kata WR II USU.
HUMAS USU - Tim Unit Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan Universitas Sumatera Utara (USU) mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan USU. Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Ruang Senat Akademik USU dan disiarkan melalui zoom meeting pada Kamis (23/12/2021).
Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan USU Muhammad Arifin Nasution, S.Sos., M.SP, mengatakan, kegiatan ini penting dilakukan untuk menindaklanjuti banyak hal, terkait dengan Reformasi Birokrasi, Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
“Kita akan memahami apa yang disebut gratifikasi, bagaimana pelaksanaannya, larangannya dan seperti apa pengendalian gratifikasi ini,” katanya.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Hukum USU Prof. Dr. Tan Kamelo S.H., M.S. Ia menyampaikan bahwa Pertor tersebut memuat pedoman untuk para pegawai di lingkungan USU dalam mencegah terjadinya gratifikasi.
“Dalam Pertor tersebut diatur bagaimana pengendalian gratifikasi di USU dari level universitas, unit kerja, fakultas, hingga program studi,” katanya.
Menurutnya, Pertor ini merupakan bagian dari pencegahan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dimulai dari lingkungan perguruan tinggi, sehingga USU dapat menjadi good university governance.
“Civitas akademika akan mampu menghindari praktik gratifikasi, khususnya dalam peneyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi, kampus merupakan pelopor dalam memerangi perilaku tersebut,” lanjutnya.
Kepala Satuan Audit Internal Usu Dr. Narumondang Bulan Siregar, MM, Ak, CA, QGIA turut menyampaikan, acara sosialisasi ini merupakan bentuk nyata komitmen USU meningkatkan kualitas tata kelola lembaga.
“Ini juga merupakan komitmen USU melawan budaya gratifikasi yang menjadi permasalahan bagi bangsa Indonesia,” katanya.
Dr. Narumondang berharap, USU dapat memperoleh good university governance yang salah satu syaratnya adalah bebas dari korupsi, termasuk gratifikasi.
“USU akan lepas dari persoalan korupsi dan menjadi good university governance,” pungkasnya.
Author: Bambang Riyanto - Humas
Interviewee: Muhammad Arifin Nasution, S.Sos., M.SP - Wakil Rektor II USU
Photographer: Irsan Mulyadi - Humas