Seminar Ilmiah HUT ke-80 Kejaksaan RI Bahas Optimalisasi Follow The Asset dan Follow The Money
.webp?w=1280&q=75)




Seminar Ilmiah HUT ke-80 Kejaksaan RI Bahas Optimalisasi Follow The Asset dan Follow The Money
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto, S.S., M.Si
Diterbitkan pada
Senin, 08 September 2025


“Delapan puluh tahun perjalanan Kejaksaan RI adalah tonggak sejarah yang sarat makna. Kejaksaan telah menjadi pilar utama penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Melalui forum akademik ini, kami berharap lahir terobosan baru yang bermanfaat bagi bangsa,” kata Prof. Opim.
HUMAS USU - Dalam memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menyelenggarakan Seminar Ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Peradilan Semu FH ini menghadirkan jajaran akademisi, aparat penegak hukum, dan mahasiswa sebagai peserta. Pada, Selasa (26/08/2025)
Seminar ini menekankan pentingnya pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money dalam memperkuat penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Keduanya dipandang saling melengkapi dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Selain itu, dibahas pula peluang penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Indonesia. Skema ini dipandang dapat menjadi terobosan hukum alternatif yang lebih adaptif, dengan menekankan pemulihan aset dan reformasi kepatuhan, tanpa semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Meski begitu, tantangan yang mengemuka adalah potensi penyalahgunaan jika tidak dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang transparan.
Wakil Rektor IV USU, Prof. Dr. Drs. Opim Salim Sitompul, M.Sc., dalam sambutannya menegaskan bahwa seminar ini menjadi momentum penting untuk memperluas wawasan mahasiswa hukum sekaligus memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan Kejaksaan RI.
“Delapan puluh tahun perjalanan Kejaksaan RI adalah tonggak sejarah yang sarat makna. Kejaksaan telah menjadi pilar utama penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Melalui forum akademik ini, kami berharap lahir terobosan baru yang bermanfaat bagi bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M., dalam sambutan virtualnya menyampaikan bahwa DPA dapat menjadi instrumen hukum modern yang menawarkan keseimbangan antara kepastian hukum dan efektivitas pemulihan aset.
“DPA bukanlah bentuk impunitas, melainkan mekanisme korektif, rehabilitatif, dan resolutif. Tujuannya adalah memperbaiki kerugian negara, mendorong budaya kepatuhan, sekaligus mencegah kejahatan serupa di masa depan,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., turut menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan penerapan Follow The Asset, Follow The Money, maupun DPA sangat ditentukan oleh keterlibatan lintas sektor.
“Seminar ini bukan hanya seremonial, tetapi wadah untuk melahirkan solusi konkret dalam perubahan hukum pidana di Indonesia,” katanya.
Melalui kegiatan ini, USU menunjukkan komitmen untuk mendukung penguatan sistem hukum di Indonesia. Perguruan tinggi diharapkan terus berperan dalam memberikan kajian akademik, riset hukum, dan pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas. Seminar ilmiah ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara dunia akademik dan institusi penegak hukum merupakan kunci untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih transparan, adaptif, dan berpihak pada keadilan masyarakat.