Komisi Percepatan Reformasi Polri Gelar Public Hearing di USU
 (1).webp?w=1280&q=75)
Komisi Percepatan Reformasi Polri Gelar Public Hearing di USU
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto, S.S., M.Si
Diterbitkan pada
Jumat, 12 Desember 2025

“Tujuan dari Public Hearing ini adalah untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait perbaikan Polri di masa yang akan datang,” ujar Prof. Eddy.
HUMAS USU - Komisi Percepatan Polri menggelar Public Hearing Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (12/12/2025).
Rektor USU, Prof. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., diwakili Wakil Rektor I USU Prof. Edy Ikhsan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Komisi Percepatan Reformasi yang telah melakukan kerja sama dengan USU.
“Tujuan dari Public Hearing ini adalah untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait perbaikan Polri di masa yang akan datang,” ujarnya.
USU, imbuhnya, mendukung upaya perbaikan Polri di bawah Komisi Percepatan Reformasi Polri. “Semoga public hearing yang digelar hari ini mampu membawa perbaikan bagai institusi Polri,” ujar Prof. Edy.
Pada kegiatan tersebut, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mohammad Mahfud MD, turut menyinggung perlunya mengevaluasi penangkapan ribuan demonstran yang dilakukan kepolisian.
Mahfud menyampaikan bahwa Polri melakukan penangkapan skala besar pada akhir Agustus lalu. “Yang ditangkap oleh Polri itu di seluruh Indonesia bukan main. Jumlahnya 1038,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta proses penanganan para demonstran dievaluasi kembali. “Kita mengusulkan disisir kembali dan Pak Kapolri sudah menyatakan akan disisir kembali,” kata Mahfud.
Ia juga menyoroti kasus Laras, pegawai kantor majelis antarparlemen yang ditangkap karena unggahan di telepon genggamnya.
"Dia itu kan hanya mengatakan turut berduka, tapi dia kemudian ditangkap karena di HPnya ada itu. Dianggap ikut memprovokasi. Nah itu kita mau selamatkan, mau tolonglah untuk tidak diadili karena itu kan apalagi dia enggak ikut demo, hanya baca lalu beraksi bilang innalillah wa innal roji'un turut berduka," jelasnya.
Namun Mahfud menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini sudah berada di ranah peradilan.
“Tetapi yang sudah masuk ke pengadilan, dan biar pengadilan nanti yang melepas kalau memang dia bersih," tegasnya.
Kemudian, Mahfud memastikan seluruh masukan publik, termasuk satir yang beredar terkait pungli di Sumatera Utara, akan dijadikan bahan evaluasi oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Itu sindiran kepada polisi juga bahwa kalau punya urusan dengan polisi, setor uang moka dulu jadi urusan tuntas,” tutupnya.