Guru Besar FK USU Sampaikan Keprihatinan atas Arah Kebijakan Kesehatan Nasional





Guru Besar FK USU Sampaikan Keprihatinan atas Arah Kebijakan Kesehatan Nasional
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto
Diterbitkan pada
Minggu, 25 Mei 2025


HUMAS USU - Lebih dari 21 Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) menyampaikan pernyataan keprihatinan terhadap arah kebijakan dan tata kelola kesehatan nasional melalui forum bertajuk “USU BerSUARA, Luruskan NURANI Bangsa”. Forum tersebut berlangsung di Pendopo FK USU, pada Selasa (20/5/2025).
Acara ini menjadi wadah akademis untuk menegaskan pentingnya menjaga mutu pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan nasional. Dalam sambutannya, Dekan FK USU, Prof. Dr. dr. Aldy Safruddin Rambe, Sp.S(K), menekankan bahwa pernyataan ini bukan semata-mata sikap institusional, melainkan bentuk tanggung jawab moral para pendidik terhadap mutu dokter yang dihasilkan.
“Jika kualitas dokter menurun, maka masyarakat yang paling terdampak. Kami tidak ingin menghasilkan dokter yang tidak kompeten. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga mutu layanan kesehatan di Indonesia,” ujar Prof. Aldy.
Dalam suasana yang sarat keprihatinan, para Guru Besar menyampaikan bahwa pendidikan kedokteran kini menghadapi tantangan serius. Pernyataan tersebut menyoroti penolakan terhadap intervensi birokratis yang melemahkan independensi pendidikan kedokteran, kekhawatiran atas pemutusan hubungan antara tenaga pendidik dengan rumah sakit pendidikan, dan penolakan pengambilan alih Kolegium Dokter Spesialis oleh pihak non-akademik.
Pernyataan resmi dibacakan oleh Prof. dr. Guslihan Dasatjipta, Sp.A(K), selaku juru bicara Dewan Guru Besar FK USU. Ia menyampaikan bahwa beberapa kebijakan Kementerian Kesehatan, terutama menyangkut pengambilalihan fungsi kolegium dan mutasi sepihak tenaga medis di rumah sakit pendidikan, telah mengusik prinsip tata kelola pendidikan kedokteran yang telah terbangun selama puluhan tahun.
“Sudah 50 tahun lebih kami mendidik dokter dengan standar tinggi. Tiba-tiba kini, pengajar kami dipindahkan tanpa diskusi. Ini bukan hanya merusak sistem pendidikan, tapi juga merugikan pasien dan masyarakat,” ungkap Prof. Guslihan.
Prof. Guslihan menegaskan bahwa kebijakan tersebut dapat memutus kesinambungan proses pendidikan klinis, sehingga berisiko menurunkan kompetensi lulusan dokter dan dokter spesialis, yang berdampak pada pelayanan kesehatan. Menurutnya, ada ketimpangan wewenang yang semestinya berada di tangan akademisi, kini digeser secara tidak transparan ke ranah birokrasi.
“Ada ketimpangan peran antara Kementerian Kesehatan dan institusi pendidikan tinggi yang tidak transparan,” tegas Prof. Guslihan.
Guru besar FK USU juga mengkritisi narasi ‘krisis dokter spesialis’ yang kerap dijadikan dasar percepatan produksi tenaga medis. Mereka menegaskan bahwa pendidikan kedokteran bukan sekadar angka, melainkan tentang kompetensi, empati, dan etika yang tidak bisa dilompati oleh kebijakan jangka pendek.
Dekan FK USU menjelaskan bahwa pendidikan kedokteran tidak bisa dipisahkan dari praktik langsung di rumah sakit pendidikan, dan selama ini kolaborasi antara institusi pendidikan dan rumah sakit telah berjalan harmonis. Namun, beberapa kebijakan terbaru dinilai justru memisahkan keduanya tanpa pertimbangan akademik.
“Jangan biarkan dialog hanya berlangsung dalam ruang hampa. Kita perlu duduk bersama, berbicara berdasarkan data dan kepentingan ilmiah, bukan kepentingan jangka pendek,” tambahnya.
Para Guru Besar FK USU berharap agar Presiden Republik Indonesia dapat membuka ruang dialog dan merumuskan kebijakan yang berbasis pada bukti, kolaborasi lintas sektor, dan menjunjung tinggi integritas pendidikan kedokteran. Mereka menekankan pentingnya arah kebijakan yang melibatkan semua pihak yang kompeten dan berwenang.
USU melalui Fakultas Kedokterannya, tidak hanya berdiri sebagai menara gading keilmuan, tetapi juga sebagai mercusuar nurani bangsa. Dalam kerangka tanggung jawab akademik dan moral, para guru besar FK USU menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam saat kualitas pendidikan dan layanan kesehatan publik berada di persimpangan.