FH USU Gelar Seminar Nasional: Dominus Litis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana




FH USU Gelar Seminar Nasional: Dominus Litis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto
Diterbitkan pada
Kamis, 20 Maret 2025


“Dalam konteks pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia, konsep Dominus Litis ini mengalami dinamikanya. Kami berharap melalui diskusi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia. Mari kita terus bekerja sama untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tutur Prof. Edy Ikhsan.
HUMAS USU - Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar seminar nasional bertajuk “Dominus Litis dalam Konteks Pembaharuan Hukum Acara Pidana: Antara Teori dan Praktik”. Kegiatan berlangsung secara hybrid di Ruang DPF Hukum FH USU, pada Rabu (19/03/2025).
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber yakni Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S. – Guru Besar FH USU, dan Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd. M.H – Advokat, DYA Law Firm. Pembahasan berfokus mengkaji lebih dalam peran kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam sistem peradilan pidana serta tantangan dan dinamika penerapannya di tengah perkembangan hukum di Indonesia.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I USU, Prof. Dr. Edy Ikhsan, S.H., M.A. menuturkan bahwa seminar ini merupakan kesempatan untuk mendiskusikan perkembangan hukum acara pidana, khususnya terkait prinsip Dominus Litis. Ia berharap diskusi ini dapat berkontribusi pada perkembangan hukum pidana di Indonesia serta mendorong kerja sama semua pihak untuk membangun sistem peradilan yang lebih baik dan berkeadilan.
“Dalam konteks pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia, konsep Dominus Litis ini mengalami dinamikanya. Kami berharap melalui diskusi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia. Mari kita terus bekerja sama untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tutur Prof. Edy Ikhsan.
Sementara itu, Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, SH., M.Hum mengungkapkan kegiatan ini menjadi momentum dalam membangun kerja sama baru dengan Komisi Kejaksaan RI, ditandai dengan penandatanganan MoU. Ia menyatakan melalui seminar ini dapat memberikan pemikiran serta rekomendasi yang bermanfaat untuk pembaharuan dalam hukum acara pidana.
“Ini adalah momentum membentuk kerja sama baru. Tadi, ditandatangani MoU antara Rektor USU dan Dekan FH dengan Ketua Komisi Kejaksaan. Hari ini kita berdiskusi untuk memberikan pencerahan, pemikiran, yang diharapkan bisa menjadi masukan dalam bahan-bahan pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia,” ungkap Dr. Mahmul Siregar.
Lebih lanjut, Dr. Mahmul Siregar menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat. Fakultas Hukum tidak hanya bertugas menghasilkan teori tetapi juga berupaya menerapkannya dalam kebijakan hukum yang lebih konkret. Mahasiswa pun didorong untuk terus mengikuti perkembangan hukum di masyarakat, agar dapat berkontribusi dalam pembentukan, penegakan, dan pengawasan hukum di masa depan.
“Ini salah satu bentuk pengabdian kita. Apa yang kita ajarkan, bukan saja diterima secara konseptual. Hukum itu ada di tengah masyarakat, kita harus belajar perkembangan hukum dan masyarakat. Kami berharap para mahasiswa bisa merespon perkembangan ini dan kita memfasilitasi mereka dalam bentuk kegiatan seperti saat ini,” tambah Dr. Mahmul Siregar.
Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH., MH. selaku Ketua Panitia mengatakan bahwa seminar ini menjadi wadah untuk mendiskusikan serta mengevaluasi konsep Dominus Litis dalam konteks pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang produktif untuk bertukar gagasan dan menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Acara ini menjadi wadah penting bagi kita untuk berdiskusi, mengkaji, dan merefleksikan konsep ini dalam pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia. Kami berharap ini dapat menjadi ruang yang produktif untuk bertukar gagasan dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif,” kata Dr. Asepte Gaulle Ginting.
Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., menjelaskan pembahasan dalam seminar ini berfokus pada hukum formil yang berperan mendampingi hukum materil. Ia menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjamin integritas sistem peradilan pidana. Selain itu, ia menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan norma hukum agar lebih komprehensif dan berterima luas.'
“Kita membahas mengenai hukum formil yang mendampingi hukum materil. Itu akan menjamin dua hal, mengakomodisi integriti kriminal justice system dan due process of law. Partisipasi masyarakat yang lebih terlibat dan lebih banyak lagi akan menghasilkan norma hukum yang lebih paripurna,” jelas Prof. Pujiyono Suwandi.