BPN Gandeng USU Selesaikan Masalah Pertanahan di Sumatera Utara





BPN Gandeng USU Selesaikan Masalah Pertanahan di Sumatera Utara
Diterbitkan oleh
Bambang Riyanto
Diterbitkan pada
Kamis, 10 Maret 2022


“Kita akan melibatkan dosen USU yang fokus di bidang itu untuk menemukan bagaimana pola penyelesaian terhadap permasalahan tanah di Sumut ini, riset ini juga bisa dilanjutkan dengan publikasi jurnal,” kata rektor.
HUMAS USU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggandeng Universitas Sumatera Utara (USU) dalam menyelesaikan masalah pertanahan yang ada di Sumatera Utara. Hal itu tertuang dalam penandatanganan MoU oleh Rektor USU Dr. Muryanto Amin S.Sos., M.Si, Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum dan Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Dr. Musriyadi, SH, M.Kn, M.Hum di Gedung Biro Pusat Administrasi USU, Kamis (10/03/2022).
Dalam sambutannya, Rektor USU mengatakan, USU dapat melakukan riset dengan melibatkan dosen yang ahli di bidang terkait, agar kemudian dapat memberikan rekomendasi. Terutama untuk memberi kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa mengurangi aspek investasi untuk menggerakkan roda perekonomian wilayah Sumatera Utara.
“Kita akan melibatkan dosen USU yang fokus di bidang itu untuk menemukan bagaimana pola penyelesaian terhadap permasalahan tanah di Sumut ini, riset ini juga bisa dilanjutkan dengan publikasi jurnal,” katanya.
Tak hanya itu, menurut rektor, banyak bentuk kerja sama lainnya yang dapat dilakukan dengan BPN. Ia menawarkan agar sumber daya manusia di BPN dapat melakukan studi lanjut magister ataupun doktor di USU.
“Bisa kita buat kelas khusus untuk ini, mendorong SDM di kanwil atau kabupaten dan kota bisa dimaksimalisasikan untuk proses pembelajaran lanjut,” lanjutnya.
Menurut Dr. Muryanto, kerja sama Tridarma di bidang penelitian, pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat ini sangat penting. Ini merupakan bentuk kontribusi universitas kepada lingkungannya.
“USU bisa memberikan solusi apa yang menjadi masalah atau hambatan di BPN. Untuk program lainnya, basisnya di prodi untuk penandatangan kerja sama pada topik yang dibutuhkan,” tutur rektor.
Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Dr. Musriyadi, SH, M.Kn, M.Hum mengatakan, tanah ulayat adalah entitas tanah yang belum digarap secara maksimal. Hal ini merupakan permasalahan yang mendesak bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
“Tanah ulayat belum bisa kita garap, perlu dilakukan penelitian mengenai tanah ulayat, terutama dengan Fakultas Hukum ini,” ujar Dr. Musriyadi.
Untuk itu, pihak kementerian memilih USU untuk mencarikan penyelesaian karena USU telah memiliki sumber daya manusia dan infrastruktur yang mumpuni.
“Tidak hanya itu, banyak ruang lingkup dapat dilakukan dalam kerja sama, dalam pendidikan, pelatihan, juga termasuk sarana prasarana yang bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.
Author: Bambang Riyanto - Humas
Interviewee: Dr. Muryanto Amin - Rektor
Photographer: Humas - Humas