A11Y
HOME
MENU
CARI
Verifikasi lapangan ini merupakan sebuah tahapan yang harus dilalui oleh RS USU untuk mendapatkaan status sebagai rumah sakit pendidikan. Dalam sambutannya, Rektor USU Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si menyebutkan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 93 tahun 2015 tentang Pedoman Mengenai Standar dan Klasifikasi Rumah Sakit yang menerima peserta didik wajib melakukan verifikasi.
04 Agustus 2022
Total 1 data
View post on Instagram
Fitur Aksesibilitas
Grayscale
High Contrast
Negative Contrast
Text to Speech
Mengobrol dengan
Halo USU
Halo,Dengan Layanan Bantuan USUAda yang bisa kami bantu hari ini?- Admin