Kemenkes RI Verifikasi Lapangan Rumah Sakit USU
Verifikasi lapangan ini merupakan sebuah tahapan yang harus dilalui oleh RS USU untuk mendapatkaan status sebagai rumah sakit pendidikan. Dalam sambutannya, Rektor USU Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si menyebutkan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 93 tahun 2015 tentang Pedoman Mengenai Standar dan Klasifikasi Rumah Sakit yang menerima peserta didik wajib melakukan verifikasi.
04 Agustus 2022