headline

PPID

Ketersediaan sarana-prasarana sistem informasi dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital seperti Aplikasi PPID, dijamin oleh USU sebagai bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanatkan setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik kepada masyarakat dengan cepat, aktual dan tepat waktu, Universitas Sumatera Utara melalui Rektor mengeluarkan SK Nomor 1552 Tahun 2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Sumatera Utara. Pada keputusan tersebut Rektor sebagai atasan pejabat PPID mengangkat Sekretaris Universitas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Bagian Humas Protokoler dan Promosi, Kepala Kantor Administrasi, Fakultas dan Sekolah, Kepala Arsip, Kepala Perpustakaan serta Pusat Pelayanan Terpadu USU sebagai penyedia layanan informasi

Kunjungi Halamanlaunch
Accessibility Icon
disability features
accesibility icon
accesibility icon
accesibility icon
accesibility icon
Scroll Down