headline

Kebijakan Umum

Pendahuluan

Kebijakan Umum USU Periode 2016-2021 berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai dengan visi dan misi Universitas Sumatera Utara yang dijadikan orientasi dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan USU sebagai PTN-bh. Visi USU menjadi perguruan tinggi yang memiliki keunggulan akademik sebagai barometer kemajuan ilmu pengetahuan yang mampu bersaing dalam tataran dunia global;
Misi USU adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis otonomi yang menjadi wadah bagi pengembangan karakter dan profesionalisme sumber daya manusia yang didasarkan pada pemberdayaan yang mengandung semangat demokratisasi pendidikan yang mengakui kemajemukan dengan orientasi pendidikan yang menekankan pada aspek pencarian alternatif penyelesaian masalah aktual berlandaskan kajian ilmiah, moral, dan hasil nurani.
Bidang Akademik
  • Menghasilkan lulusan yang menjadi pelaku perubahan sebagai kekuatan modernisasi dalam kehidupan masyarakat luas, yang memiliki kompetensi keilmuan, relevansi dan daya saing yang kuat, serta berprilaku kecendikiawanan yang beretika;

  • Melaksanakan, mengembangkan, dan meningkatkan pendidikan, budaya penelitian dan program pengabdian masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas akademik dengan mengembangkan ilmu yang unggul, yang bermanfaat bagi perubahan kehidupan bermasyarakat luas yang lebih baik;

  • Mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;

  • Tugas utama Dosen USU menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni, berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional;

  • USU mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional;

  • USU memberi ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan tinggi dan memberikan akses kepada kelompok masyarakat kurang mampu;

  • Meningkatkan keterampilan dalam mengembangkan kepakaran pada bidang keilmuan masing-masing tenaga akademik dan penunjang serta mengemasnya dalam bentuk yang siap untuk diimplementasikan sesuai dengan konsep PTN-bh, dengan mengembangkan konsep program link and match.

Bidang Non Akademik

1. Organisasi dan Tata Kelola

  • memperoleh kepastian hukum yang mewujudkan otonomi dan akuntabilitas publik dalam mengembangkan Universitas Sumatera Utara sesuai dengan perubahan statusnya sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan;

  • melakukan restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi seluruh aspek organisasi Universitas sehingga terbentuk suatu sistem tata pamong baru yang sesuai dengan konsep PTN-bh;

  • mengembangkan dan mengimplementasikan serta meningkatkan secara berkelanjutan kualitas sistem manajemen sehingga tercipta suatu organisasi dengan good governance system yang handal sebagai wujud pengembangan peraturan yang ada sesuai dengan kebutuhan kompetisi internal dan kerjasama tim dalam arah pengembangan USU; dan

  • sejalan dengan meningkatnya otonomi USU sesuai dengan statusnya sebagai PTN-bh, USU harus merancang dan menjalankan tata kelola universitas yang baik, dengan standar akreditasi nasional dan internasional.

2. Sumber Daya Manusia

  • mengembangkan dan mengimplementasikan sistem manajemen sumber daya manusia sesuai dengan konsep PTN-bh;

  • merencanakan, merekrut dan mengembangkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif, efisien dan berkeadilan yang loyal untuk mengembangkan organisasi Universitas Sumatera Utara;

  • menciptakan suatu budaya kerja yang kondusif untuk berkarya dan berprestasi bagi seluruh peserta didik, tenaga akademik dan tenaga penunjang;

  • memberikan sistem reward and sanction dengan sistem pengelolaan kinerja yang efektif dan efisien; dan

  • modal manusia dan aset fisik USU dimanfaatkan untuk kegiatan Tridharma, guna menciptakan nilai tambah yang bermanfaat bagi masyarakat dan USU, agar berkesinambungan (sustainable).

3. Keuangan

  • mengembangkan dan mengimplementasikan sistem manajemen keuangan yang terintegrasi dan transparan, berdasarkan prinsip prinsip good university governance, sesuai dengan konsep PTN-bh;

  • menata dan mengelola pembiayaan pendidikan yang layak dan berkeadilan dengan sistem akuntansi keuangan yang baku dan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan diumumkan di media antara lain di website USU;

  • menggali berbagai sumber pendanaan sehingga tercipta peningkatan jumlah dan sumber pendanaan bagi pembiayaan penyelenggaraan manajemen, operasional, dan investasi yang memadai untuk mendukung berfungsinya internal control system Universitas sebagai suatu institusi pendidikan yang modern dan berkembang dengan baik;

  • mewujudkan sumber dana abadi yang cukup besar bagi pengembangan Universitas melalui kerja sama dengan alumni, industri dan pihak lain yang tidak mengikat;

  • alokasi anggaran ke unit-unit USU dilakukan dengan basis kinerja dan masing masing unit perlu sadar biaya didalam menentukan kegiatannya atas kebutuhan Tridharma Perguruan Tinggi;

  • pengelola keuangan universitas menerapkan akuntansi berbasis akrual; dan

  • laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

4. Penjaminan Mutu

  • mengembangkan sistem penjaminan mutu untuk program pendidikan, Penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan standar akreditasi nasional dan internasional;

  • mengimplementasikan sistem manajemen mutu pada semua unit akademik dan non akademik di lingkungan universitas sehingga mampu menghasilkan lulusan, produk penelitian dan pelayanan yang terbaik untuk memberikan nilai tambah kebutuhan stakeholders, sesuai dengan Standar Akreditasi Nasional ataupun Internasional; dan

  • melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan standar akreditasi nasional dan internasional.

5. Sarana dan Prasarana

  • menuntaskan pendataan (inventarisasi) dan kepastian hukum terhadap seluruh aset Universitas Sumatera Utara sesuai dengan konsep PTN-bh;

  • memantapkan pemetaan dan master plan jangka panjang sesuai dengan kebutuhan pengajaran, penelitian, dan pengabdian;

  • fasilitas kampus harus dikelola dengan efisien dan optimal serta memanfaatkan teknologi (Smart Campus);

  • asrama mahasiswa perlu dikembangkan agar dapat menampung mahasiswa USU selama tahun pertama serta dilengkapi dengan program pendidikan karakter;

  • mengelola kantin dan merelokasi agar menjadi tempat yang nyaman untuk dikunjungi mahasiswa dan dosen antar Fakultas untuk bertemu dan berinteraksi;

  • mengelola dan mengembangkan laboratorium yang dapat digunakan untuk kegiatan akademik dan kerjasama riset;

  • menjadwalkan program pemeliharaan dan kualitas sarana dan prasarana sehingga life time dari sarana dan prasarana tetap ekonomis;

  • melakukan efisiensi penggunaan ruang dan tanah;

  • meningkatkan kualitas kenyamanan, ketentraman, dan keamanan kehidupan kampus Universitas Sumatera Utara;

  • mengembangkan kebijakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan universitas dapat melaksanakan tugasnya secara professional dan sivitas akademika dapat bekerja lebih produktif dan efisien;

  • merancang ulang, membangun dan mengimplementasikan sistem informasi manajemen berbagai aspek penyelenggaraan universitas meliputi: administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, kemahasiswaan, alumni, perencanaan dan kerja sama, infrastruktur dan aset perpustakaan;

  • mengembangkan manajemen infrastrukfur dan aset dengan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi yang efektif sehingga mampu mendukung seluruh proses pembelajaran dan pengelolaan universitas;

  • mengembangkan manajemen infrastruktur dan aset yang memungkinkan terbentuknya suatu sistem terpusat yang dapat meningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan dan penggunaan untuk mendukung seluruh kegiatan manajemen dan operasional universitas;

  • memelihara dan meningkatkan kualitas dan kapasitas berbagai infrasfukfur dan fasilitas yang mampu mendorong peningkatan kemampuan berbagai program yang diselenggarakan oleh universitas;

  • mengembangkan kebijakan usaha dan meningkatkan kualitas sistem dan manajemen berbagai unit usaha sehingga mampu memberikan pelayanan yang baik dan mendorong tumbuhnya berbagai jenis usaha yang berhasil baik alternatif dan menjadi sumber pendapatan alternatif bagi universitas;

  • pengembangan sarana dan prasarana yang mampu mendukung fungsi universitas dalam pengembangan budaya, ilmu pengetahuan, transfer teknologi dan sebagai agen dalam pembangunan ekonomi nasional; dan

  • pengembangan Kampus Bekala dalam mendukung tujuan dan fungsi Universitas serta Renstra Universitas.

Accessibility Icon
disability features
accesibility icon
accesibility icon
accesibility icon
accesibility icon
Scroll Down