Tata Cara Pengenaan UKT dan IPI
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
NOMOR 1380/UN5.1.R/SK/KEU/2024
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN KELOMPOK TARIF UANG KULIAH
TUNGGAL (UKT) DAN IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI)
MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA DAN DIPLOMA JALUR
MASUK SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI, SELEKSI
NASIONAL BERDASARKAN TES DAN SELEKSI MANDIRI DI
LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA,
Menimbang :
a. bahwa dalam melaksanakan maksud Pasal 76 ayat (3)
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, perguruan tinggi atau
penyelenggara perguruan tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa
untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau
pihak yang membiayainya;
b. bahwa dalam pengenaan Kelompok Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran
Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Sarjana dan Diploma Jalur Masuk
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri di
lingkungan Universitas Sumatera Utara diperlukan penetapan tata cara pelaksanaannya; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Rektor
Universitas Sumatera Utara tentang Tata Cara Pengenaan Kelompok Tarif Uang Kuliah Tunggal
(UKT) Dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Sarjana Dan Diploma
Jalur Masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dan
Seleksi Mandiri Di Lingkungan Universitas Sumatera Utara
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016);
6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi;
7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendididkan Tinggi;
8. Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola
Universitas Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sumatera Utara;
9. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Universitas Sumatera Utara; dan
10. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor Universitas Sumatera Utara
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA TENTANG TATA CARA PENGENAAN KELOMPOK TARIF UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI) MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA DAN DIPLOMA JALUR MASUK SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI, SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN TES DAN SELEKSI MANDIRI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA.
KESATU : Menetapkan Tata Cara Pengenaan Kelompok Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana dan Diploma Jalur Masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri, serta Tata Cara Pengenaan
Tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana dan Diploma Jalur Masuk Mandiri di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
KEDUA : Tarif Uang Kuliah Tungal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas 8 (delapan) kelompok yang ditetapkan dalam keputusan Rektor tersendiri.
KETIGA : Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan biaya kuliah tunggal per semester yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan/atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
KEEMPAT : Kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan/atau pihak lain yang membiayai mahasiswa sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga yang digunakan sebagai dasar pengenaan kelompok tarif UKT adalah: a. 17,5% dari penghasilan dan/atau pendapatan mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya apabila mahasiswa tersebut satusatunya yang kuliah dalam satu keluarga; atau b. 12,5% dari penghasilan dan/atau pendapatan mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya apabila mahasiswa tersebut memiliki 1 (satu) orang saudara kandung yang kuliah dalam satu keluarga; atau c. 10% dari penghasilan dan/atau pendapatan mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya apabila mahasiswa tersebut memiliki 2 (dua) orang atau lebih saudara kandung yang kuliah dalam satu keluarga.
KELIMA : Kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan/atau pihak lain yang membiayainya sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga dihitung untuk satu semester berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data dukung kemampuan ekonomi yang diisi oleh mahasiswa pada aplikasi Registrasi UKT (uktdatareg.usu.ac.id), dan atau berdasarkan asesmen lapangan.
KEENAM : Verifikasi dan Validasi data kemampuan Ekonomi Mahasiswa sebagaimana disebutkan pada Diktum Kelima sesuai dengan pedoman verifikasi dan validasi data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan/atau pihak lain yang membiayainya yang ditetapkan dalam keputusan Rektor tersendiri.
KETUJUH : Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayar oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak yang membiayai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua ditentukan berdasarkan: a. Kelompok UKT yang sesuai dengan kemampuan ekonomi; dan b. Dalam hal kemampuan ekonomi berada diantara 2 (dua) kelompok UKT, maka yang diambil adalah kelompok UKT yang tertinggi diantara 2 (dua) kelompok UKT tersebut.
KEDELAPAN : Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketujuh dikenakan sejak semester I (Pertama) sampai semester terakhir masa studi mahasiswa yang bersangkutan.
KESEMBILAN : Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu adalah biaya yang dikenakan kepada Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana dan Diploma Jalur Masuk Mandiri sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi.
KESEPULUH : Pengenaan kelompok Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu sama dengan kelompok tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.
KESEBELAS : Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesepuluh dikenakan hanya satu kali selama perkuliahan, dan penyelesaian pembayarannya dilakukan sebelum mahasiswa memasuki semester II (Kedua) dengan frekuensi cicilan maksimum dilakukan tiga kali.
KEDUA BELAS : Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dikenakan kepada Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana dan Diploma di Lingkungan Universitas Sumatera Utara mulai Tahun Akademik 2024/2025.
KETIGA BELAS : Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dapat ditinjau kembali, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. Perubahan kondisi ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan/atau pihak lain yang membiayainya; b. Kesalahan pengisian data dengan alasan yang dapat diterima; dan c. Perubahan program studi mahasiswa/jenjang pendidikan mahasiswa yang diakibatkan oleh alasan akademik.
KEEMPAT BELAS Peninjauan kembali Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga Belas ditetapkan dalam keputusan Rektor tersendiri.
KELIMA BELAS : Nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa yang diterima melalui program KIPK, Afirmasi atau program lainnya yang tidak disebutkan dalam Keputusan Rektor ini ditetapkan dalam keputusan Rektor tersendiri.
KEENAM BELAS : Pada saat Keputusan Rektor ini mulai berlaku, Kuputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 909/UN5.1.R/SK/KEU/2023 tentang Pedoman Penetapan Kategori Kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Baru Program Sarjana (S1) dan Diploma (D3) di Lingkungan Universitas Sumatera Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH BELAS : Keputusan ini berlaku terhitung mulai April 2024.
Ditetapkan di Medan
Pada tanggal 26 April 2024
REKTOR
MURYANTO AMIN
Attachments:
https://konten.usu.ac.id/storage/posts/27416/announcement-tata-cara-pengenaan-ukt-dan-ipi-detl.pdf
Author: Humas - Humas
Interviewee: Prof Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si - Rektor
Photographer: Istimewa - Istimewa