Biro Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama

Biro Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama

Biro Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama merupakan salah satu unit pelaksana administrasi tingkat universitas di bawah wakil rektor III. Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 52 Tahun 2017, Biro Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama memiliki tugas pokok meliputi merencanakan dan mengarahkan penelitian perguruan tinggi demi memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk mengangkat citra USU, mengembangkan manajemen di unit pelaksana penelitian, meningkatkan relevansi, keberlanjutan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta mengevaluasi laporan tahunan kepada rektor.

Struktur Organisasi

Kontak Biro Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama
Universitas Sumatera Utara
alamat

Gedung Biro Pusat Administrasi USU

Jalan Dr. T. Mansur No. 9, Kampus Padang Bulan, Kec. Medan Baru, Medan, Sumatera Utara - 20155

phone number

(061) - 8211633

youtubeinstagramfacebook