
Badan Pengawas Internal
Badan Pengawas Internal (BPI) melakukan Pengawasan Intern yang mencakup seluruh proses kegiatan audit, tinjauan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam kegiatan akademik dan nonakademik. Tugas dan Fungsi BPI Bertujuan untuk melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan oleh KA.