Badan Pengawas Internal

Badan Pengawas Internal

Badan Pengawas Internal (BPI) melakukan Pengawasan Intern yang mencakup seluruh proses kegiatan audit, tinjauan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam kegiatan akademik dan nonakademik. Tugas dan Fungsi BPI Bertujuan untuk melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan oleh KA.

Struktur Organisasi

Kontak Badan Pengawas Internal
Universitas Sumatera Utara
alamat

Gedung Biro Pusat Administrasi

Jl. Dr. T. Mansur No. 9, Kampus Padang Bulan, Medan, 20155, Sumatera Utara

phone number

(061) - 8226737

youtubeinstagramfacebook