Home

Unit Manajemen Mutu

PDFPrintE-mail

 
Dalam upaya melaksanakan kebijakan normatif Senat Akademik USU, serta Kebijakan Umum Pengembangan USU dari Majelis Wali Amanat, Pimpinan USU melaksanakan kebijakan operasional yang pada dasarnya melaksanakan suatu transformasi kelembagaan guna meningkatkan kemampuan institusi untuk menjawab tantangan yang berkembang di masyarakat secara tepat dan cepat. Transformasi kelembagaan diarahkan untuk mewujudkan academic excellence, kesejahteraan, dan kepeloporan dalam masyarakat. Selain itu, penyempurnaan kelembagaan dengan tujuan utama untuk menjamin tercapainya sasaran-sasaran yang telah digariskan, melalui penerapan prinsip-prinsip good corporate governance. Proses peralihan ini dilaksanakan melalui proses transisi secara baik dan benar, yang dilandasi dengan kesadaran kehidupan berkomunitas yang kuat, dan dengan upaya yang berkelanjutan untuk menyelaraskan aspirasi tentang masa depan. Sehingga, berbagai hambatan dalam proses transformasi kelembagaan ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Sistem penjaminan mutu akademik di USU dirancang dan dilaksanakan untuk dapat menjamin mutu gelar akademik yang diberikan. Hal ini berarti bahwa sistem penjaminan mutu harus dapat menjamin bahwa lulusan akan memiliki kompetensi yang ditetapkan dalam Spesifikasi Program Studi. Dengan demikian universitas juga menjamin mahasiswa akan memperoleh pengalaman belajar seperti yang dijanjikan di dalam spesifikasi departemen/program studi.