Rektor USU : Status BHMN Tetap Diakui
Written by Webmaster Thursday, 26 August 2010 09:09

Prof. Syahril juga menjelaskan pasca audiensi tujuh Rektor PT BHMN di Indonesia dengan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), diperoleh rangkuman catatan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara putusan UU No 9 tahun 2009. RPH tersebut menyatakan PT BHMN yang didirikan sebelum putusan MK tetap diakui. “Jadi, ketujuh Perguruan Tinggi yang tergabung dalam BHMN tetap dapat menjalankan fungsinya,” tambah Syahril.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan No 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 yang menyatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Putusan ini ditenggarai berimplikasi pada status PT BHMN yang disebut-sebut dalam kekosongan hukum. (vie/SU)
Last Updated on Thursday, 26 August 2010 12:43



