|
5 Calon Rektor Sudah Resmi Mendaftar |
|
|
|
|
Written by Webmaster
|
|
Tuesday, 09 February 2010 09:30 |
|
Sampai dengan hari ini, 9 Februari 2010 sebagai batas akhir pendaftaran calon rektor USU, tiga nama calon sudah mengembalikan formulir. Ketiganya adalah Prof. Ir. Nawawi Lubis, M.Phil, Ph.D dari Fakultas Teknik, Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H. M.Sc(CTM). SP.A(K) dari Fakultas Kedokteran, dan Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, M.Hum dari fakultas hukum, Prof. Subhilhar, MA, Ph.D dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan yang terakhir baru memberikan formulirnya adalah Prof. drg. Ismet Danial Nasution, Ph.D dari Fakultas Kedokteran Gigi.
Sekretaris Panitia Penyelenggara Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor, Prof. Dr. Ir. Armansyah Ginting, M.Sc mengatakan, setelah ditutupnya pendaftaran calon rektor, akan dilakukan tahapan verifikasi berkas. Dimana para kandidat yang tidak memiliki berkas lengkap sesuai persyaratan tidak akan diberikan waktu untuk memperbaiki dan melengkapinya. "Kandidat tersebut langsung dinyatakan gagal, karena jauh sebelum pendaftaran sudah diberikan waktu untuk melengkapi berkas," kata Armansyah.
Kandidat yang dinyatakan lulus verifikasi berkas, harus kembali mengambil formulir pendaftaran tahap audisi 12-13 Februari. Sedangkan pelaksanaan audisi calon rektor dilaksanakan pada 24 Februari 2010.
Anggota Senat Akademik dan Dewan Guru Besar yang berjumlah 241 orang akan menilai dan melihat jalannya proses audisi sebagai asupan bahan pertimbangan untuk memilih dua nama bakal calon. Kemudian semua bakal calon akan dipilih 2 orang menjadi calon oleh 101 anggota Senat Akademik dengan cara one man one vote dan kemudian diusulkan kepada Majelis Wali Amanat," ujarnya. Tidak ada larangan untuk maju sebagai calon rektor bagi anggota dewan guru besar maupun senat akademik. Namun bagi kandidat yang tergabung dalam Dewan Guru Besar tidak berhak menjadi tim penilai calon rektor. Bagi yang tergabung dalam Senat Akademik hanya berhak memberikan satu suara dan tidak mempunyai hak untuk menjadi tim penilai. Lebih lanjut di jelaskan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan kepada kandidat yang sudah dinyatakan resmi sebagai calon rektor USU, namun yang bersangkutan mengundurkan diri di kemudian hari sebelum mengikuti hingga tahap akhir. (vie/humas)
|
|
Last Updated on Tuesday, 09 February 2010 10:17 |