Dosen USU Edukasi IKM Tentang Sistem Penjaminan Mutu

Diterbitkan PadaSenin, 19 Juni 2023
Diterbitkan OlehFildzah Zata Amani Nasution
Thumbnail
WhatsappTwitterFacebook

"Materi tersebut disampaikan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para pelaku industri kecil menengah (IKM) di Kota Gunungsitoli terhadap persyaratan yang harus dipenuhi untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi para konsumen untuk menggunakan produk yang mereka hasilkan."

HUMAS: Dosen Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ir. Elisa Julianti, M.Si, menjadi salah seorang narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Potensi Sumber Daya Alam Nias Melalui Pemberdayaan UMKM, yang berlangsung di Aula Hotel Kaliki Kota Gunungsitoli, Selasa (13/06/2023). FGD diinisiasi oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Nias.

Prof. Elisa memberikan edukasi melalui materi yang berjudul “Memahami Mutu, Umur Simpan, Izin Edar dan Sertifikasi Halal” di hadapan para peserta FGD yang terdiri dari para pelaku UMKM, unsur Pemkab Nias dan mitra lainnya. Materi tersebut disampaikan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para pelaku industri kecil menengah (IKM) di Kota Gunungsitoli terhadap persyaratan yang harus dipenuhi untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi para konsumen untuk menggunakan produk yang mereka hasilkan. Di mana tanggung jawab terhadap keamanan dan kenyamanan konsumen dalam mengonsumsi produk dilindungi oleh Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pemaparannya, Prof. Elisa menjelaskan antara lain tentang konsep sistem penjaminan mutu, keamanan pangan dan sertifikasi halal yang harus dilakukan oleh para pelaku UMKM untuk setiap produk yang dihasilkan dan dipasarkan ke masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut dalam memberikan keyakinan kepada konsumen (dengan bukti) bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan yang dijanjikan. Di mana keamanan pangan dibuktikan dengan sertifikat HACCP. HACCP atau Hazard Analysis Critical Control Point merupakan sistem jaminan mutu dengan prosedur kerja ilmiah, rasional, dan sistematis yang berguna mengidentifikasi potensi bahaya sekaligus menetapkan prosedur pengendalian keamanan yang fokus pada aspek pencegahan.

Selain itu, Prof. Elisa juga mengingatkan kepada para pelaku IKM, bahwa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga dibutuhkan sertifikasi halal dan label halal yang akan memberikan jaminan keamanan bagi konsumen untuk mengonsumsi produk bahan makanan/minuman, sehingga tidak bertentangan dengan aturan dalam agama. Sementara ISO 9000 merupakan serangkaian standar sistem kualitas yang diciptakan oleh International Organization for Standardization yang memegang peranan penting dalam bidang sistem mutu. Khususnya terkait pengendalian langkah-langkah produksi atau pelayanan dalam lingkup produk maupun jasa.

Skema Sertifikasi Produk Komite Akreditasi Nasional adalah sistem sertifikasi produk nasional. Produsen yang produknya disertifikasi berdasarkan skema ini diberikan lisensi untuk penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia). Sertifikat produk yang menggunakan tanda SNI diberikan oleh badan sertifikasi produk terakreditasi kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan KAN setelah pemeriksaan dan pengawasan secara sistematis. Jika badan sertifikasi produk terakreditasi belum tersedia, maka lembaga sertifikasi produk akan ditunjuk.

“Persyaratan paling penting untuk memperoleh sertifikat produk yakni menjaga mutu produk secara konsisten dan memenuhi standar yang telah ditetapkan SNI. Hal tersebut dibuktikan melalui hasil pengujian mutu terhadap contoh produk oleh laboratorium penguji yang telah diakreditasi, dan contoh uji diambil oleh petugas yang kompeten,” terang Prof. Elisa.

Legalitas produk IKM untuk pangan terdiri atas Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, dan sertifikat/label Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses sertifikasi dan jaminan halal

dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), di mana pemeriksaan halal dilakukan dengan standar HAS 23000. Sementara penetapan fatwa halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Juga diperlukan MD atau Makanan Dalam, yang merupakan nomor izin untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).(RJ)

Kegiatan Universitas
Kegiatan Pengabdian

Detail Paper

Accessibility Icon
disability features
accesibility icon
accesibility icon
accesibility icon
accesibility icon
Scroll Down